Aniaya dan Jual Pacar Lewat Michat, HD (21) Akhirnya Ditangkap Polisi

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 16:44 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Sukarame menangkap HD (21), warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, atas dugaan persetubuhan dan perdagangan anak. Pelaku menjual pacarnya yang masih di bawah umur kepada pria lain melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp500.000/kencan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan pelaku telah menjual korban sebanyak tujuh kali melalui aplikasi MiChat.

“Sudah tujuh kali menerima tamu laki-laki dengan tarif rata-rata Rp500.000. Pelaku mendapat Rp250.000, sedangkan korban menerima sisanya,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (14/11).

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Dari pendalaman kasus, polisi menemukan tindak pidana lain berupa persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan perdagangan anak.

Pelaku HD ditangkap pada Jumat (24/10/2025) dini hari di sebuah penginapan di Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, menjelaskan pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial Facebook selama dua bulan dan berpacaran sekitar dua minggu.

“Awalnya korban kabur dari rumah. Kemudian pelaku memberikan tempat tinggal di sebuah penginapan, dan di tempat itu pelaku dan korban sering melakukan persetubuhan,” kata Kompol M Rohmawan.

Dengan dalih mencari biaya untuk membayar sewa kamar dan memenuhi kebutuhan hidup, pelaku membujuk korban untuk menjadi pekerja seks komersial yang ditawarkan melalui aplikasi MiChat.

“Iming-imingnya supaya bisa dapat tempat tinggal, kemudian sisa uang dipakai untuk belanja kebutuhan korban. Jadi tidak ada pemaksaan atau kekerasan, tetapi lebih ke bujuk rayu, kemudian uangnya digunakan untuk membiayai kebutuhan korban,” jelas Rohmawan.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit handphone merk iPhone 13 warna biru.

Pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Pimpinan KPK dan Pegiat Anti Korupsi Kompak : Peluang Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 terseret Kasus Skandal CSR BI-OJK
Wartawan di Tulang Bawang Ancam Demo Lagi: “Kemana Anggaran Belanja Media Mengalir?”
Sarat KKN, LSM PERANG Soroti Proyek Infrastruktur Rp.43,5 Miliar dan BSPS Rp.38,9 Miliar di Way Kanan
Pekon Sukawangi Salurkan BLT Dana Desa 2025 ke 24 KPM
Modus Aspirasi, Oknum Anggota DPRD Lampung Diduga Tadah Puluhan Proyek PL Disperkim “Lokasi di Tanggamus”
Nampak Lesu, Bupati Pesawaran Diperiksa 15 Jam terkait Dugaan Pencucian Uang Proyek SPAM
GAKAR Ungkap Dugaan Oknum Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil IV yang Kuasai Puluhan Proyek PL di Dinas PKPCK Provinsi Lampung
Baru 9 Bulan Berkuasa, Bupati LamTeng Terjerat OTT KPK: Rp5,75 Miliar dari Pungutan 15-20 Persen Proyek
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 17:37 WIB

Aktivis Lampung Tantang Menhut Ungkap Ke Publik Soal Kapal Pengangkut Kayu Gelondongan Terdampar di Pesisir Barat

Senin, 24 November 2025 - 07:10 WIB

Dari Stigma “Kuno” ke Era Digital: Workshop Gambus Lunik Jembatan Mahasiswa dengan Budaya Lokal

Sabtu, 22 November 2025 - 08:23 WIB

PWNU Lampung Imbau Warga NU Tetap Tenang Terkait Dinamika Internal PBNU

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Sendratari Tuping Khua Belas Pundak Angkat Semangat Kepahlawanan Raden Inten

Senin, 15 September 2025 - 11:20 WIB

“Ngopi Bareng” BMI dan Polda Lampung Solid Jaga Kamtibmas

Kamis, 4 September 2025 - 13:39 WIB

PKC PMII Lampung Sebut Komitmen BNN Lampung Dalam Pemberantasan Narkoba “Setengah Hati”

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Beredar Surat Pemberitahuan Aksi, Aliansi Merah Putih Sampaikan Klarifikasi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:29 WIB

Pelestarian Kerajinan Tenun Inuh di Lampung didorong Melalui Kolaborasi Komunitas Perempuan

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Pekon Sukawangi Salurkan BLT Dana Desa 2025 ke 24 KPM

Jumat, 12 Des 2025 - 11:16 WIB

Exit mobile version