Bandarlampung – Satuan Pengawas Internal (SPI) RSUDAM dinilai tidak maksimal menjalankan fungsi pengawasan. Hal ini merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembebanan biaya tidak semestinya dalam anggaran 2024 yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wahyu Setiawan selaku Koordinator Aksi Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) saat menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, sebagai bentuk protes atas lemahnya pengawasan internal dan maraknya praktik pungutan liar, Senin (23/06/2025).

FAGAS mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM).

“Temuan BPK mencerminkan adanya kelalaian serius dalam penggunaan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan di depan hukum,” ujar Wahyu dalam pernyataan tertulisnya.

FAGAS juga menyoroti proyek belanja jasa tenaga kebersihan RSUDAM tahun 2025 yang menelan anggaran sekitar Rp15 miliar. Mereka menyebut adanya dugaan pungli dan kewajiban penyetoran fee 15–20 persen dari nilai kontrak oleh penyedia jasa, melalui orang kepercayaan mantan direktur RSUDAM, dr. Lukman Pura.

Menurut Wahyu, praktik setoran tersebut bertujuan mengamankan proyek melalui jalur tidak resmi. “Ini menunjukkan budaya setoran yang kuat dan mengarah pada korupsi sistemik di tubuh RSUDAM,” katanya.

Disamping itu, FAGAS juga telah melaporkan secara resmi dugaan KKN dan Pungli dilingkungan RSUDAM berikut dengan bukti-bukti terlampir ke Kejati Lampung yang diterima langsung oleh Ricky Ramadhan selaku Kasi Penkum Kejati Lampung. Pada kesempatan tersebut Kasi Penkum Kejati Lampung itu mengatakan bahwa laporan tersebut sudah memenuhi syarat Formil dan materil, maka akan segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat.

Atas berbagai temuan itu, FAGAS menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Meminta dr. Lukman Pura mempertanggungjawabkan seluruh penyimpangan anggaran selama masa jabatannya di RSUDAM.

2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memeriksa dan menangkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk dr. Lukman Pura dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jasa kebersihan, Hanifah Aprilia Widiyanti.

3. Mengajak media dan masyarakat Lampung ikut memantau dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran dalam tata kelola keuangan RSUDAM.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan BPK DPRD Lampung juga merekomendasikan reformasi menyeluruh di tubuh RSUDAM, termasuk memperkuat fungsi SPI dan memberikan sanksi tegas bagi rekanan yang wanprestasi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *