LBH ANSOR Lampung Nilai Kebijakan Kuota Haji Menag Yaqut Bebas Unsur Korupsi

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:56 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kebijakan pembagian kuota tambahan haji oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menuai sorotan publik. Meski dinilai sah secara hukum administrasi negara, kebijakan tersebut tetap menyisakan persoalan transparansi dan tata kelola yang menjadi titik kritik masyarakat sipil.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Lampung, Sarhani, menegaskan bahwa pembagian kuota tambahan haji dengan skema 50:50 tidak melanggar ketentuan hukum. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak memuat larangan bagi Menteri Agama untuk mengatur pembagian kuota tambahan.

“Jika dibaca secara jernih, tidak ada satu pun ketentuan yang melarang Menteri Agama membagi kuota tambahan secara proporsional. Menteri Agama justru diberi kewenangan luas sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan haji nasional,” kata Sarhani.

Menurutnya, dalam hukum administrasi negara dikenal konsep diskresi administratif, yakni kewenangan pejabat publik mengambil kebijakan dalam situasi tertentu yang tidak diatur secara rinci oleh peraturan perundang-undangan. Kuota tambahan dari Arab Saudi yang bersifat tidak rutin, kata dia, masuk dalam kategori tersebut.

“Selama dilakukan oleh pejabat berwenang, untuk kepentingan umum, dan berdasarkan pertimbangan rasional, kebijakan itu sah secara hukum,” ujarnya.

Sarhani juga menekankan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga keselamatan jemaah serta memastikan daya tampung di Mina tidak terlampaui. Dalam perspektif hukum administrasi, tujuan kebijakan atau doelmatigheid menjadi salah satu indikator legalitas kebijakan publik.

Namun demikian, di luar aspek legal formal, kebijakan pembagian kuota tambahan ini tetap menuai kritik. Sejumlah kalangan menilai polemik tidak semata soal ada atau tidaknya pelanggaran hukum, melainkan menyangkut transparansi, akuntabilitas, serta keadilan dalam pengambilan keputusan.

Dalam praktik tata kelola pemerintahan modern, kebijakan publik tidak hanya diuji dari sisi legalitas, tetapi juga dari aspek good governance, termasuk keterbukaan informasi dan pencegahan konflik kepentingan. Di titik inilah kritik publik menguat, terutama ketika alasan teknis pembagian kuota dinilai belum disampaikan secara terbuka dan terukur.

Sarhani mengakui kritik merupakan bagian dari demokrasi. Namun ia mengingatkan agar kritik tidak dibangun atas dasar prasangka atau kepentingan politik jangka pendek. “Kritik itu wajar, tetapi harus berbasis argumentasi hukum dan fakta,” katanya.

Meski begitu, pengamat kebijakan publik menilai bahwa persepsi publik tidak dapat dipisahkan dari kualitas komunikasi kebijakan pemerintah. Minimnya transparansi justru berpotensi melahirkan ketidakpercayaan, meski kebijakan tersebut sah secara hukum.

Dalam konteks ini, sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kebijakan strategis kerap tidak semata menyasar unsur pidana, melainkan upaya pencegahan maladministrasi dan potensi konflik kepentingan.

Polemik kuota haji tambahan ini menunjukkan bahwa legalitas kebijakan belum tentu sejalan dengan legitimasi publik. Tantangan pemerintah ke depan bukan hanya memastikan kebijakan sesuai aturan, tetapi juga membangun kepercayaan melalui transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat. (***)

Berita Terkait

Ultimatum Laskar Lampung: Polda Jangan Main-Main, Kasus 387 Honorer Metro Diduga Kejahatan Terstruktur
Ketika Buku Menjadi Mimpi Terakhir: Tragedi YBR Membuka Tabir
Laksanakan Musrenbang Hybrid Parosil Mabsus Tegaskan Akses Menuju Lokasi Pendidikan Menjadi Skala Perioritas 2027
Hadiri Rakornas 2026, Bupati–Wakil Bupati Lampung Barat Tegaskan Siap Jalankan Arahan Presiden Prabowo
LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka
Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas
Bupati Lampung Barat Tegaskan Komitmen Lestarikan Seni Budaya di Era Digital
Desa Rantau Jaya Udik Bangun Jalan Telford dan TPT, Kades Agus Saleh Dorong Pemerataan Infrastruktur
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:57 WIB

Ultimatum Laskar Lampung: Polda Jangan Main-Main, Kasus 387 Honorer Metro Diduga Kejahatan Terstruktur

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:47 WIB

Ketika Buku Menjadi Mimpi Terakhir: Tragedi YBR Membuka Tabir

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:34 WIB

Laksanakan Musrenbang Hybrid Parosil Mabsus Tegaskan Akses Menuju Lokasi Pendidikan Menjadi Skala Perioritas 2027

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:31 WIB

Hadiri Rakornas 2026, Bupati–Wakil Bupati Lampung Barat Tegaskan Siap Jalankan Arahan Presiden Prabowo

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:10 WIB

LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:24 WIB

Bupati Lampung Barat Tegaskan Komitmen Lestarikan Seni Budaya di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:28 WIB

Desa Rantau Jaya Udik Bangun Jalan Telford dan TPT, Kades Agus Saleh Dorong Pemerataan Infrastruktur

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:06 WIB

Laskar Lampung Ajak Seluruh Institusi Kompak Jalankan InGub “Kamis Beradat”

Berita Terbaru

Exit mobile version