Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Lampung, Sarhani, menegaskan bahwa pembagian kuota tambahan haji dengan skema 50:50 tidak melanggar ketentuan hukum. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak memuat larangan bagi Menteri Agama untuk mengatur pembagian kuota tambahan.
“Jika dibaca secara jernih, tidak ada satu pun ketentuan yang melarang Menteri Agama membagi kuota tambahan secara proporsional. Menteri Agama justru diberi kewenangan luas sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan haji nasional,” kata Sarhani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dalam hukum administrasi negara dikenal konsep diskresi administratif, yakni kewenangan pejabat publik mengambil kebijakan dalam situasi tertentu yang tidak diatur secara rinci oleh peraturan perundang-undangan. Kuota tambahan dari Arab Saudi yang bersifat tidak rutin, kata dia, masuk dalam kategori tersebut.
“Selama dilakukan oleh pejabat berwenang, untuk kepentingan umum, dan berdasarkan pertimbangan rasional, kebijakan itu sah secara hukum,” ujarnya.
Sarhani juga menekankan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga keselamatan jemaah serta memastikan daya tampung di Mina tidak terlampaui. Dalam perspektif hukum administrasi, tujuan kebijakan atau doelmatigheid menjadi salah satu indikator legalitas kebijakan publik.
Namun demikian, di luar aspek legal formal, kebijakan pembagian kuota tambahan ini tetap menuai kritik. Sejumlah kalangan menilai polemik tidak semata soal ada atau tidaknya pelanggaran hukum, melainkan menyangkut transparansi, akuntabilitas, serta keadilan dalam pengambilan keputusan.
Dalam praktik tata kelola pemerintahan modern, kebijakan publik tidak hanya diuji dari sisi legalitas, tetapi juga dari aspek good governance, termasuk keterbukaan informasi dan pencegahan konflik kepentingan. Di titik inilah kritik publik menguat, terutama ketika alasan teknis pembagian kuota dinilai belum disampaikan secara terbuka dan terukur.
Sarhani mengakui kritik merupakan bagian dari demokrasi. Namun ia mengingatkan agar kritik tidak dibangun atas dasar prasangka atau kepentingan politik jangka pendek. “Kritik itu wajar, tetapi harus berbasis argumentasi hukum dan fakta,” katanya.
Meski begitu, pengamat kebijakan publik menilai bahwa persepsi publik tidak dapat dipisahkan dari kualitas komunikasi kebijakan pemerintah. Minimnya transparansi justru berpotensi melahirkan ketidakpercayaan, meski kebijakan tersebut sah secara hukum.
Dalam konteks ini, sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kebijakan strategis kerap tidak semata menyasar unsur pidana, melainkan upaya pencegahan maladministrasi dan potensi konflik kepentingan.
Polemik kuota haji tambahan ini menunjukkan bahwa legalitas kebijakan belum tentu sejalan dengan legitimasi publik. Tantangan pemerintah ke depan bukan hanya memastikan kebijakan sesuai aturan, tetapi juga membangun kepercayaan melalui transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat. (***)
