Program MBG Akibatkan Murid Keracunan, Ketum GEPAK Lampung Buat Pernyataan Sikap

- Redaksi

Senin, 8 September 2025 - 15:14 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis : H. Wahyudi, S.E
(Ketua Umum GEPAK Lampung)

Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung dengan ini menyatakan KRITIK KERAS terhadap lemahnya sistem pengawasan dan regulasi yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Lampung dan Pemerintah Daerah dalam mengawasi implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kelalaian ini telah berujung pada tragedi keracunan massal yang menimpa siswa-siswi di tiga sekolah yakni SDN 2 Sukabumi, SMPN 31 Campang Raya, dan SMK 5 Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program MBG yang digulirkan dengan anggaran triliunan rupiah dari APBN seharusnya menjadi program strategis untuk meningkatkan gizi dan kesehatan anak-anak Indonesia. Namun yang terjadi di Lampung justru sebaliknya, program ini malah membahayakan kesehatan dan keselamatan anak didik kita.

Fakta mengejutkan yang kami temukan:

Pengawasan DPRD yang Absen -Fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif dalam program ini praktis hampir tidak berjalan. DPRD Lampung gagal melakukan oversight yang memadai terhadap mekanisme pengadaan, kualitas vendor, dan standar keamanan pangan.

Regulasi Daerah yang Lemah – Pemerintah Daerah tidak memiliki Standard Operating Procedure (SOP) yang ketat untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan yang disajikan kepada siswa.

Sistem Tender yang Bermasalah – Proses pemilihan penyedia layanan makanan (SPPG/Satuan Pendidikan Pengelola Gizi) tidak transparan dan tidak mengedepankan aspek kualitas serta keamanan pangan.

Minimnya Inspeksi Berkala – Tidak ada mekanisme inspeksi mendadak atau berkala terhadap dapur, kualitas bahan makanan, dan proses pengolahan makanan di sekolah-sekolah.

Atas dasar tragedi yang telah menimpa anak-anak kita, GEPAK Lampung dengan tegas MENUNTUT:

  1. SANKSI TEGAS BAGI SPPG YANG LALAI
    Pencabutan izin operasional bagi SPPG yang terbukti menyajikan makanan tidak layak konsumsi
    Sanksi pidana sesuai UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan bagi pihak yang lalai dalam menjamin keamanan pangan
    Ganti rugi kepada seluruh korban keracunan dan keluarganya
    Blacklist SPPG yang bermasalah dari program pemerintah di masa mendatang
  2. EVALUASI TOTAL SISTEM PENGAWASAN
    Audit menyeluruh terhadap seluruh SPPG yang terlibat dalam program MBG di Lampung
    Pembentukan Tim Pengawas Independen yang melibatkan unsur masyarakat sipil
    Sistem pelaporan real-time kondisi makanan dan kesehatan siswa
    Pelatihan wajib bagi seluruh SPPG tentang standar keamanan pangan
  3. REFORMASI REGULASI DAN MEKANISME
    Revisi total mekanisme tender yang lebih mengedepankan kualitas dan track record
    Penetapan standar minimum fasilitas dapur dan sertifikasi halal-sehat
    Inspeksi mendadak mingguan oleh tim gabungan Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan
    Transparansi anggaran dan laporan pelaksanaan program yang dapat diakses publik

Kepada DPRD Provinsi Lampung : Fungsi pengawasan Anda telah GAGAL! Kemana komitmen Anda untuk melindungi rakyat? Program sebesar ini tidak boleh berjalan tanpa pengawasan ketat dari legislatif.

Kepada Pemerintah Daerah Lampung: Jangan jadikan anak-anak kita sebagai kelinci percobaan program yang tidak matang. Profesionalisme dan akuntabilitas bukan hanya slogan, tapi harus diwujudkan dalam setiap kebijakan.

Kepada Seluruh SPPG: Nyawa dan kesehatan anak-anak adalah amanah yang tidak boleh dipermainkan demi keuntungan sesaat. Keselamatan pangan adalah tanggung jawab moral yang tidak dapat ditawar.

GEPAK Lampung akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang mencoba menutupi atau mengabaikan tragedi ini.

Program MBG harus menjadi program yang memberikan gizi, bukan racun bagi anak-anak kita.

Rakyat Lampung sudah muak dengan program-program setengah hati yang berujung pada kerugian masyarakat. Saatnya pemerintah bekerja dengan serius dan profesional!

#MBGTransparan #LampungKuSehat #AntiKorupsi #GEPAKLampung #SPPGTanggungjawab

Berita Terkait

KemenHAM Siaga Bakauheni: Penta Peturun Ungkap Jam Rawan dan Rekomendasikan Dini Hari untuk Menyeberang
Rektor UIN RIL Lantik Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Dekan, Ketua Lembaga, dan Kepala SPI Periode 2026-2030
Melalui Inovasi Program Pendidikan, Pemkab Lambar Komitmen Bangun Kualitas SDM
Jelang Buka Puasa, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Selatan Yuti Rama Yanti Bagikan Takjil ke Masyarakat di Kecamatan Palas
Dukung Gubernur Mirza Soal “Good Governance”, BRIM 08 Bakal Ungkap Dugaan Praktik KKN dan Setoran Proyek di Dinas PKPCK
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Ciptakan Inovasi dan Terobosan, Disdikbud Lampung Barat Tunjukan Capaian Positif
“Bukber”, Rektor Ajak Civitas Akademika UIN RIL Bangun Kebersamaan dengan Semangat Ber-ISI
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:00 WIB

Pemprov Lampung Kaji Dampak Lingkungan Tambang di Way Kanan

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:46 WIB

Pemprov Lampung Bahas Penyelesaian Aset Daerah Jelang Monitoring KPK 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:52 WIB

Gubernur Lampung Lepas Brigjen Haryantana yang Dimutasi Jadi Kasdam XVII/Cendrawasih

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:34 WIB

Pemprov Lampung apresiasi 4 siswa penemu celah keamanan pada situs NASA

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:29 WIB

Gubernur Lampung: Miliki kemandirian fiskal dengan optimalisasi PAD

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:23 WIB

Lampung sediakan mudik gratis dalam daerah menggunakan bus

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:15 WIB

Pemprov Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran

Senin, 9 Maret 2026 - 05:12 WIB

TP PKK Provinsi Lampung Hadir di Tengah Masyarakat, Salurkan Bantuan Sosial dan Dukungan Gizi Anak

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Rumah Film KPI Putar Perdana Karya Film ‘Teguh’

Minggu, 15 Mar 2026 - 17:37 WIB

PEMERINTAHAN

Pemprov Lampung Kaji Dampak Lingkungan Tambang di Way Kanan

Sabtu, 14 Mar 2026 - 06:00 WIB

Exit mobile version