Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya menyampaikan tuntutan tersebut usai audiensi dengan Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto.
“Tadi kami sampaikan bahwa dana desa tahap kedua harus dicairkan karena menyangkut kepentingan orang banyak,” kata Surta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Desa Terjerat Utang
Surta menjelaskan, keterlambatan pencairan dana desa membuat para kepala desa terpaksa berutang kepada berbagai pihak.
“Ini adalah anggaran yang sedang berjalan. Kepala desa berutang untuk membeli material dan keperluan lainnya. Tiba-tiba dana yang diharapkan cair malah tidak turun. Ini menjadi beban berat bagi kepala desa,” keluhnya.
Ia menambahkan, dana desa sangat dibutuhkan untuk penanganan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah daerah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
“Dana desa sangat dibutuhkan di daerah bencana, terutama di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Saudara-saudara kami yang kepala desa hari ini masih menangis karena dana tidak turun. Mereka butuh dana untuk bergerak membantu masyarakat,” ujarnya.
Tuntut Pencabutan PMK 81/2025
Dalam aksinya, Apdesi menuntut tiga hal: pencairan dana desa tahap kedua, pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, dan percepatan penerbitan peraturan turunan terkait masa jabatan kepala desa.
“Kami berharap pemerintah mencairkan dana desa tahap kedua, mencabut PMK Nomor 81, serta segera menurunkan peraturan turunan dari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” katanya.
Surta menyebut, tuntutan tersebut telah diterima Wakil Menteri Setneg dan akan diteruskan kepada Menteri Keuangan.
“Pak Wamen akan berjuang dan berupaya. Beliau akan menemui Menteri Keuangan. Itu harapan kami,” ujarnya.
Aturan Baru Pencairan Dana Desa
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang menjadikan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai syarat pencairan dana desa.
Dalam aturan tersebut, penyaluran dana desa tetap dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 60 persen dari pagu dana desa disalurkan paling lambat Juni. Tahap kedua sebesar 40 persen disalurkan paling cepat April.
Namun, persyaratan pencairan tahap kedua mengalami perubahan dalam Pasal 24 ayat (3). Sebelumnya, pencairan tahap kedua mensyaratkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya.
