Ribuan Kades Aksi di Jakarta, Tuntut Pencairan Dana Desa Tahap Kedua

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:41 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar demonstrasi di Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (8/12). Sekitar 8.000 massa hadir untuk menuntut pencairan dana desa tahap kedua.

Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya menyampaikan tuntutan tersebut usai audiensi dengan Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto.

“Tadi kami sampaikan bahwa dana desa tahap kedua harus dicairkan karena menyangkut kepentingan orang banyak,” kata Surta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Desa Terjerat Utang

Surta menjelaskan, keterlambatan pencairan dana desa membuat para kepala desa terpaksa berutang kepada berbagai pihak.

“Ini adalah anggaran yang sedang berjalan. Kepala desa berutang untuk membeli material dan keperluan lainnya. Tiba-tiba dana yang diharapkan cair malah tidak turun. Ini menjadi beban berat bagi kepala desa,” keluhnya.

Ia menambahkan, dana desa sangat dibutuhkan untuk penanganan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah daerah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

“Dana desa sangat dibutuhkan di daerah bencana, terutama di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Saudara-saudara kami yang kepala desa hari ini masih menangis karena dana tidak turun. Mereka butuh dana untuk bergerak membantu masyarakat,” ujarnya.

Tuntut Pencabutan PMK 81/2025

Dalam aksinya, Apdesi menuntut tiga hal: pencairan dana desa tahap kedua, pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, dan percepatan penerbitan peraturan turunan terkait masa jabatan kepala desa.

“Kami berharap pemerintah mencairkan dana desa tahap kedua, mencabut PMK Nomor 81, serta segera menurunkan peraturan turunan dari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” katanya.

Surta menyebut, tuntutan tersebut telah diterima Wakil Menteri Setneg dan akan diteruskan kepada Menteri Keuangan.

“Pak Wamen akan berjuang dan berupaya. Beliau akan menemui Menteri Keuangan. Itu harapan kami,” ujarnya.

Aturan Baru Pencairan Dana Desa

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang menjadikan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai syarat pencairan dana desa.

Dalam aturan tersebut, penyaluran dana desa tetap dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 60 persen dari pagu dana desa disalurkan paling lambat Juni. Tahap kedua sebesar 40 persen disalurkan paling cepat April.

Namun, persyaratan pencairan tahap kedua mengalami perubahan dalam Pasal 24 ayat (3). Sebelumnya, pencairan tahap kedua mensyaratkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya.

Berita Terkait

Laksanakan Musrenbang Hybrid Parosil Mabsus Tegaskan Akses Menuju Lokasi Pendidikan Menjadi Skala Perioritas 2027
Hadiri Rakornas 2026, Bupati–Wakil Bupati Lampung Barat Tegaskan Siap Jalankan Arahan Presiden Prabowo
LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka
Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas
Bupati Lampung Barat Tegaskan Komitmen Lestarikan Seni Budaya di Era Digital
Desa Rantau Jaya Udik Bangun Jalan Telford dan TPT, Kades Agus Saleh Dorong Pemerataan Infrastruktur
Laskar Lampung Ajak Seluruh Institusi Kompak Jalankan InGub “Kamis Beradat”
Wasekjend PP GP Ansor Apresiasi Pelatihan Paralegal LBH Ansor Lampung
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:08 WIB

Tegas…!, Parosil Minta Seluruh Kader PDI Perjuangan Lambar Aktif Turun ke Akar Rumput Bantu Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:02 WIB

Darlian Pone Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Way Kanan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:51 WIB

Gelar Audiensi Bersama BPJS dan Dinkes Provinsi Lampung, Bupati Pesibar Perkuat Sistem Pelayanan Kesehatan

Kamis, 15 Januari 2026 - 04:13 WIB

Pemkab Pringsewu Peringati Hari Desa Nasional 2026

Sabtu, 3 Januari 2026 - 21:10 WIB

Berlakunya KUHP dan KUHAP BARU, 2 Januari 2026, dan Penerapan Asas Lex Favor Reo .

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:20 WIB

Navara City Park Imbau Pengunjung Tidak Membawa dan Nyalakan Petasan saat Malam Pergantian Tahun

Minggu, 28 Desember 2025 - 21:20 WIB

Di Antara Deru Kapal dan Antrean Kendaraan, Polisi Hadirkan Kehangatan Lewat Kopi Gratis di Pelabuhan

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:01 WIB

Didampingi Wabup, Bupati Parosil Beri Bantuan Warga Korban Musibah Kebakaran

Berita Terbaru

BERITA

Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas

Selasa, 3 Feb 2026 - 08:44 WIB

Exit mobile version