Ketua Umum NGO PERANG, Kadi, mengungkapkan bahwa prosesi pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Pringsewu terindikasi adanya praktik jual beli jabatan tanpa mempertimbangkan kompetensi. Praktik ini diduga melibatkan oknum pejabat aktif, mantan pejabat, hingga orang penting dari salah satu partai pendukung bupati.
“Pelantikan pejabat seharusnya berdasarkan merit sistem dan kompetensi, bukan berdasarkan setoran atau kedekatan politik,” tegas Kadi dalam keterangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan utama NGO PERANG tertuju pada pengelolaan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu yang diduga telah menjadi ladang praktik kolusi, korupsi, nepotisme, dan gratifikasi.
Dari hasil analisis NGO PERANG, beberapa kegiatan fisik dan non fisik terindikasi adanya permainan dengan modus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bodong.
Kadi mendesak agar tender proyek Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) Tahun Anggaran 2025 dihentikan dan diulang karena diduga ada praktik “tender kocok bekem”. Tercatat 15 paket tender yang disorot, di antaranya:
Proyek Jalan:
- Rekonstruksi Jalan Wonodadi Utara (Sp. ABC) – Mataram (CV. Wira Bumi Perkasa)
- Rekonstruksi Jalan Sidoharjo – Podomoro senilai Rp5,6 miliar (CV. Salim Jaya Konstruksi)
- Rekonstruksi Jalan Sumber Agung – Karang Sari (Istana Kekal Abadi)
- Rekonstruksi Jalan Sp. 5 Tugu Sarinongko – Podomoro (CV. Dokoba Corp)
Proyek SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum):
- Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Sukorejo (Rafli Karya)
- Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Candiretno (CV. Napal Putih)
- Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Pujiharjo (CV. Zafira)
- Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Bumiratu (CV. Cakrawala Anugerah Selatan)
- Pengembangan Jaringan SPAM di berbagai pekon (CV. Nur Kencana Abadi, CV. Krakatoa Muda Mandiri, CV. Ma_Ju Mandiri, CV. Rahman Jaya, CV. Pratama Bangun Mandiri)
NGO PERANG juga meminta aparat penegak hukum mengusut proyek-proyek tahun anggaran 2024 dengan total nilai Rp74,197 miliar. Tercatat 11 paket pekerjaan yang diduga bermasalah, di antaranya:
- Penanganan Long Segment Jalan Bendungan senilai Rp3,84 miliar (Syurga Maha Sejati)
- Penanganan Jalan Siliwangi – Banyu Urip senilai Rp4,39 miliar (Rezeki Berkah Abadi)
- Rekonstruksi Jalan Mataram – Srikaton senilai Rp3,26 miliar (CV. Salim Jaya Konstruksi)
- Rekonstruksi Jalan Bulukarto – Mataram senilai Rp3,06 miliar (CV. Gunung Emas Rajabasa)
- Berbagai proyek pembangunan SPAM perdesaan dengan nilai kontrak masing-masing mendekati Rp500 juta
Kadi menuntut agar aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas, yaitu:
- Mengusut tuntas dugaan persekongkolan dan kemufakatan jahat
- Melakukan blacklist terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan praktik tender bermasalah
- Memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku KKN
Mareski, Sekretaris NGO PERANG, menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.
“Sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku. Tindak pidana korupsi termasuk delik formil, yang berarti cukup terpenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan dalam undang-undang tanpa harus menunggu terjadinya akibat,” jelas Mareski.
Mareski menekankan bahwa meskipun pelaku mengembalikan uang hasil korupsi, proses hukum pidana terhadap perbuatannya tetap harus dijalankan karena tindak pidana sudah terjadi.
NGO PERANG kini menunggu respons dan tindak lanjut dari aparat penegak hukum terkait dugaan-dugaan yang telah dipaparkan. Masyarakat Kabupaten Pringsewu juga diharapkan turut mengawasi penggunaan anggaran daerah demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Rls)
