Segera Lapor Kejati, NGO PERANG Tuding Pelantikan Pejabat dan Proyek PUPR Pringsewu Sarat KKN

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 18:22 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG) Provinsi Lampung melayangkan kritik tajam terhadap dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Dugaan tersebut menyasar pelantikan pejabat hingga pengelolaan anggaran infrastruktur senilai puluhan miliar rupiah.

Ketua Umum NGO PERANG, Kadi, mengungkapkan bahwa prosesi pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Pringsewu terindikasi adanya praktik jual beli jabatan tanpa mempertimbangkan kompetensi. Praktik ini diduga melibatkan oknum pejabat aktif, mantan pejabat, hingga orang penting dari salah satu partai pendukung bupati.

“Pelantikan pejabat seharusnya berdasarkan merit sistem dan kompetensi, bukan berdasarkan setoran atau kedekatan politik,” tegas Kadi dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan utama NGO PERANG tertuju pada pengelolaan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu yang diduga telah menjadi ladang praktik kolusi, korupsi, nepotisme, dan gratifikasi.

Dari hasil analisis NGO PERANG, beberapa kegiatan fisik dan non fisik terindikasi adanya permainan dengan modus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bodong.

Kadi mendesak agar tender proyek Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) Tahun Anggaran 2025 dihentikan dan diulang karena diduga ada praktik “tender kocok bekem”. Tercatat 15 paket tender yang disorot, di antaranya:

Proyek Jalan:

  1. Rekonstruksi Jalan Wonodadi Utara (Sp. ABC) – Mataram (CV. Wira Bumi Perkasa)
  2. Rekonstruksi Jalan Sidoharjo – Podomoro senilai Rp5,6 miliar (CV. Salim Jaya Konstruksi)
  3. Rekonstruksi Jalan Sumber Agung – Karang Sari (Istana Kekal Abadi)
  4. Rekonstruksi Jalan Sp. 5 Tugu Sarinongko – Podomoro (CV. Dokoba Corp)

Proyek SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum):

  1. Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Sukorejo (Rafli Karya)
  2. Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Candiretno (CV. Napal Putih)
  3. Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Pujiharjo (CV. Zafira)
  4. Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Bumiratu (CV. Cakrawala Anugerah Selatan)
  5. Pengembangan Jaringan SPAM di berbagai pekon (CV. Nur Kencana Abadi, CV. Krakatoa Muda Mandiri, CV. Ma_Ju Mandiri, CV. Rahman Jaya, CV. Pratama Bangun Mandiri)

NGO PERANG juga meminta aparat penegak hukum mengusut proyek-proyek tahun anggaran 2024 dengan total nilai Rp74,197 miliar. Tercatat 11 paket pekerjaan yang diduga bermasalah, di antaranya:

  1. Penanganan Long Segment Jalan Bendungan senilai Rp3,84 miliar (Syurga Maha Sejati)
  2. Penanganan Jalan Siliwangi – Banyu Urip senilai Rp4,39 miliar (Rezeki Berkah Abadi)
  3. Rekonstruksi Jalan Mataram – Srikaton senilai Rp3,26 miliar (CV. Salim Jaya Konstruksi)
  4. Rekonstruksi Jalan Bulukarto – Mataram senilai Rp3,06 miliar (CV. Gunung Emas Rajabasa)
  5. Berbagai proyek pembangunan SPAM perdesaan dengan nilai kontrak masing-masing mendekati Rp500 juta

Kadi menuntut agar aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas, yaitu:

  • Mengusut tuntas dugaan persekongkolan dan kemufakatan jahat
  • Melakukan blacklist terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan praktik tender bermasalah
  • Memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku KKN

Mareski, Sekretaris NGO PERANG, menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.

“Sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku. Tindak pidana korupsi termasuk delik formil, yang berarti cukup terpenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan dalam undang-undang tanpa harus menunggu terjadinya akibat,” jelas Mareski.

Mareski menekankan bahwa meskipun pelaku mengembalikan uang hasil korupsi, proses hukum pidana terhadap perbuatannya tetap harus dijalankan karena tindak pidana sudah terjadi.


NGO PERANG kini menunggu respons dan tindak lanjut dari aparat penegak hukum terkait dugaan-dugaan yang telah dipaparkan. Masyarakat Kabupaten Pringsewu juga diharapkan turut mengawasi penggunaan anggaran daerah demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Rls)

Berita Terkait

Pimpinan KPK dan Pegiat Anti Korupsi Kompak : Peluang Semua Anggota DPR Komisi XI 2019-2024 terseret Kasus Skandal CSR BI-OJK
Wartawan di Tulang Bawang Ancam Demo Lagi: “Kemana Anggaran Belanja Media Mengalir?”
Sarat KKN, LSM PERANG Soroti Proyek Infrastruktur Rp.43,5 Miliar dan BSPS Rp.38,9 Miliar di Way Kanan
Pekon Sukawangi Salurkan BLT Dana Desa 2025 ke 24 KPM
Modus Aspirasi, Oknum Anggota DPRD Lampung Diduga Tadah Puluhan Proyek PL Disperkim “Lokasi di Tanggamus”
Nampak Lesu, Bupati Pesawaran Diperiksa 15 Jam terkait Dugaan Pencucian Uang Proyek SPAM
GAKAR Ungkap Dugaan Oknum Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil IV yang Kuasai Puluhan Proyek PL di Dinas PKPCK Provinsi Lampung
Baru 9 Bulan Berkuasa, Bupati LamTeng Terjerat OTT KPK: Rp5,75 Miliar dari Pungutan 15-20 Persen Proyek
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 17:37 WIB

Aktivis Lampung Tantang Menhut Ungkap Ke Publik Soal Kapal Pengangkut Kayu Gelondongan Terdampar di Pesisir Barat

Senin, 24 November 2025 - 07:10 WIB

Dari Stigma “Kuno” ke Era Digital: Workshop Gambus Lunik Jembatan Mahasiswa dengan Budaya Lokal

Sabtu, 22 November 2025 - 08:23 WIB

PWNU Lampung Imbau Warga NU Tetap Tenang Terkait Dinamika Internal PBNU

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Sendratari Tuping Khua Belas Pundak Angkat Semangat Kepahlawanan Raden Inten

Senin, 15 September 2025 - 11:20 WIB

“Ngopi Bareng” BMI dan Polda Lampung Solid Jaga Kamtibmas

Kamis, 4 September 2025 - 13:39 WIB

PKC PMII Lampung Sebut Komitmen BNN Lampung Dalam Pemberantasan Narkoba “Setengah Hati”

Minggu, 31 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Beredar Surat Pemberitahuan Aksi, Aliansi Merah Putih Sampaikan Klarifikasi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:29 WIB

Pelestarian Kerajinan Tenun Inuh di Lampung didorong Melalui Kolaborasi Komunitas Perempuan

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Pekon Sukawangi Salurkan BLT Dana Desa 2025 ke 24 KPM

Jumat, 12 Des 2025 - 11:16 WIB

Exit mobile version