Sidang Lanjutan Kasus OTT RSUDAM, Kuasa Hukum Y dan F Soroti Unsur Ancaman dalam Dakwaan

- Redaksi

Senin, 23 Februari 2026 - 18:47 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang menjerat dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Y dan F terkait pemberitaan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 23 Februari 2026.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Indah Meylan, secara resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, dakwaan yang diajukan mengandung banyak kejanggalan dan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Indah Meylan menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak menjelaskan secara jelas dan lengkap unsur-unsur perbuatan pidana yang dituduhkan kepada kliennya.

Ia menyoroti tidak adanya uraian rinci mengenai bentuk ancaman, kekerasan, maupun intimidasi yang disebut-sebut digunakan oleh para terdakwa untuk memaksa korban menyerahkan sejumlah uang.

“Dalam dakwaan tidak dijelaskan secara spesifik ancaman apa yang digunakan. Apakah ancaman tersebut berupa kekerasan fisik, ancaman membuka rahasia, atau aib tertentu. Ini yang membuat dakwaan menjadi kabur,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Indah juga mempertanyakan tidak adanya penjelasan mengenai mekanisme penerimaan uang dalam dakwaan tersebut.

Menurutnya, seharusnya jaksa menguraikan secara jelas hubungan sebab-akibat, termasuk siapa pihak yang pertama kali menawarkan uang dan dalam konteks apa pertemuan antara para pihak terjadi.

Ia menambahkan, para terdakwa merupakan aktivis LSM yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan dan pengelolaan institusi publik, termasuk adanya sejumlah temuan dan dugaan kejanggalan di RSUD Abdul Moeloek.

Namun dalam dakwaan, peran tersebut dinilai disederhanakan dan hanya dikaitkan dengan persoalan outsourcing yang disebut telah dihentikan.

“Fakta-fakta penting ini tidak diungkap ke publik. Padahal nanti dalam persidangan akan terungkap siapa yang lebih dahulu menawarkan sesuatu, siapa yang memberikan iming-iming proyek, dan siapa yang menawarkan uang agar suatu persoalan tidak dibongkar atau diberitakan,” tegasnya.

Kuasa hukum memastikan bahwa seluruh kejanggalan tersebut akan dibuka secara terang dalam agenda pembuktian di persidangan selanjutnya.

Sementara itu, sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang telah diajukan pihak terdakwa. (**)

Berita Terkait

Masa FAGAS Kepung Kejati Lampung, Sampaikan 7 Pernyataan Sikap Terbuka
Ketum WLC Henry Kurniawan Yuza Pimpin Puluhan Jeep Willys Meriahkan Parade di HUT Bandar Lampung ke 344
Jeep Willys Eks Perang Dunia II Jadi Primadona Parade HUT ke-344 Bandar Lampung
Wagub Jihan Nurlela Tinjau Calon Rumah Sakit Hewan Provinsi Lampung, Lakukan Percepatan Operasional untuk Memperkuat Pelayanan Veteriner yang Modern, Terintegrasi dan Mudah Diakses Masyarakat
Buka Rakor TKPKD se-Provinsi Lampung Tahun 2026, Wagub Jihan Nurlela Minta Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Perkuat Sinergi dan Validasi Data untuk Tekan Angka Kemiskinan
Jelang MPLS Tahun Ajaran Baru 2026/2027, Wagub Jihan Nurlela Matangkan Persiapan Operasional Sekolah Rakyat Permanen di Kota Baru dan kawasan Islamic Center Sukadana, Lampung Timur
Wagub Jihan Temui Pendemo Mahasiswa PMII yang Sampaikan Aspirasi tentang Persoalan Nasional dan Daerah, segera Dikoordinasikan Pemecahannya dengan OPD Terkait dan Instansi Vertikal
Jadi Ruang Perekat Persaudaraan dan Penghormatan, Panji Sewu Gelar Suran dan Jamasan Pusaka Nusantara
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 05:42 WIB

Masa FAGAS Kepung Kejati Lampung, Sampaikan 7 Pernyataan Sikap Terbuka

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:55 WIB

Ketum WLC Henry Kurniawan Yuza Pimpin Puluhan Jeep Willys Meriahkan Parade di HUT Bandar Lampung ke 344

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:16 WIB

Jeep Willys Eks Perang Dunia II Jadi Primadona Parade HUT ke-344 Bandar Lampung

Senin, 29 Juni 2026 - 15:53 WIB

Buka Rakor TKPKD se-Provinsi Lampung Tahun 2026, Wagub Jihan Nurlela Minta Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Perkuat Sinergi dan Validasi Data untuk Tekan Angka Kemiskinan

Senin, 29 Juni 2026 - 15:46 WIB

Jelang MPLS Tahun Ajaran Baru 2026/2027, Wagub Jihan Nurlela Matangkan Persiapan Operasional Sekolah Rakyat Permanen di Kota Baru dan kawasan Islamic Center Sukadana, Lampung Timur

Senin, 29 Juni 2026 - 13:54 WIB

Wagub Jihan Temui Pendemo Mahasiswa PMII yang Sampaikan Aspirasi tentang Persoalan Nasional dan Daerah, segera Dikoordinasikan Pemecahannya dengan OPD Terkait dan Instansi Vertikal

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:07 WIB

Jadi Ruang Perekat Persaudaraan dan Penghormatan, Panji Sewu Gelar Suran dan Jamasan Pusaka Nusantara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:32 WIB

Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 Digelar di Provinsi Lampung, Dipimpin Langsung Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026 sebagai Fondasi Data Pembangunan Ekonomi

Berita Terbaru

Exit mobile version