Sekjen Laskar Lampung menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar kesalahan administrasi penerbitan SK honorer, melainkan dugaan kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif yang sejak awal rekrutmen diduga melibatkan praktik gratifikasi dan jual beli kelulusan.
“Kalau ini hanya disebut kesalahan prosedur, itu pelecehan terhadap akal sehat publik. Ada indikasi kuat aliran uang untuk meloloskan SK honorer. Ini kejahatan, bukan kekeliruan administratif,” tegas Sekjen Laskar Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, Laskar Lampung secara terbuka menyoroti dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, dalam pusaran kasus tersebut. Oleh karena itu, Polda Lampung diminta berani memeriksa, memanggil, dan menetapkan tersangka siapa pun yang terlibat tanpa melihat jabatan, relasi politik, maupun kekuasaan.
“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Jika Polda Lampung ragu atau takut menyentuh aktor besar, itu berarti penegakan hukum sedang disandera kepentingan,” ujarnya.
Sekjen Laskar Lampung menilai lambannya penetapan tersangka justru memperkuat dugaan publik adanya upaya perlindungan terhadap elite tertentu. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika bukti sudah ada, maka tidak ada alasan menunda penetapan tersangka,” kata dia.
Laskar Lampung menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat Polda Lampung tidak menunjukkan langkah konkret dan transparan, maka pihaknya akan melaporkan langsung ke Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kompolnas, sekaligus menggalang tekanan publik secara terbuka.
“Kami tidak akan diam. Kasus ini menyangkut nasib ratusan orang dan masa depan birokrasi yang bersih. Negara tidak boleh kalah oleh mafia rekrutmen dan praktik jual beli jabatan maupun SK,” pungkasnya.
Laskar Lampung memastikan akan terus mengawal, membuka data, dan menggerakkan opini publik hingga kasus ini diusut tuntas dan semua pihak yang diduga terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.
