Arfan Pratama Desak Keterbukaan Informasi Publik Kampung Putra Lempuyang Way Pengubuan Lampung Tengah

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Diksi NusantaraKoordinator Daerah Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Lampung Tengah Arfan Pratama ajukan surat Permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada Sungkono Sugeng Suparno selaku Kepala Kampung Putra Lempuyang, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Korda FAGAS Lampung Tengah Arfan Pratama mengatakan bahwa, terkait Permohonan data informasi tersebut sudah dikuasakan kepada Kuasa Hukum nya yakni Billi Firmansyah & Partner yang tertuang didalam surat dengan Nomor:113/BF-PARTNER/SP/VIII/2025.

“Sudah kita Kuasakan ke Kuasa Hukum kami (FAGAS,red),” Kata Arfan kepada awak media, Senin (25/8).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permohonan informasi publik ini kami ajukan sebagai bentuk implementasi organisasi kami sebagai Sosial Kontrol dan dalam rangka untuk mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerah sampai ditingkat desa.

Baca juga:  Tingkatkan Kompetensi Dosen, Prodi Kimia UIN RIL Gelar Pelatihan Instrumen Alat Laboratorium

“Bahwa untuk mencapai misi tersebut, sebagaimana termaktub dalam maksud dan tujuan kelompok, maka diperlukan adanya koordinasi antara FAGAS dengan Lembaga penyelenggara Pemerintah Daerah sampai ke tingkat desa guna terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang transparan, partisifasi dan akuntabilitas,” jelas Arfan.

Adapun rincian Data Permohonan Informasi Publik atau dokumen yang telah diajukan oleh Arfan Pratama yakni sebagai berikut:

  1. Rencana Anggaran Biaya (RAB), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Desa (DD) Kampung Putra Lempuyang Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2023 s/d 2024;
  2. Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Realisasi Arggaran (LRA) Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Putra Lempuyang Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2023 s/d 2024;
  3. Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Dana Desa (DD) Kampung Putra Lempuyang Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2023 s/d 2024;
  4. Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BUMDES Kampung Putra Lempuyang Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah APBDesa Tahun Anggaran 2023 s/d 2024;
Baca juga:  Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar hadiri kegiatan Tanam Padi Bersama Forkopimda

Sesuai amanat Undang-Undang Desa Pasal 68 yang mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pembangunan desa dan penggunaan anggaran desa, untuk mengetahui penggunaan dana desa secara detail dilindungi oleh undang-undang, khususnya Undang-Undang Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014).

Baca juga:  Peringati HUT RI ke-80, 32 ASN UIN RIL Terima Tanda Kehormatan Satyalencana Karya Satya

Masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi terkait perencanaan dan penggunaan anggaran desa, serta berhak untuk mengawasi penggunaannya. Juga Transparansi dalam pengelolaan dana desa penting untuk dilakukan guna mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.

“Masyarakat berhak mendapatkan dan mengakses informasi terkait anggaran desa, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya, kepada pemerintah desa, juga berhak mengawasi pekerjaan proyek yang dibiayai dana desa dan melaporkan jika ada penyimpangan, pengawasan dan menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat secara lisan atau tertulis terkait pengelolaan dana desa. Mereka juga dapat menghadiri Musyawarah Desa untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan masukan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Laksanakan Musrenbang Hybrid Parosil Mabsus Tegaskan Akses Menuju Lokasi Pendidikan Menjadi Skala Perioritas 2027
Hadiri Rakornas 2026, Bupati–Wakil Bupati Lampung Barat Tegaskan Siap Jalankan Arahan Presiden Prabowo
LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka
Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas
Bupati Lampung Barat Tegaskan Komitmen Lestarikan Seni Budaya di Era Digital
Desa Rantau Jaya Udik Bangun Jalan Telford dan TPT, Kades Agus Saleh Dorong Pemerataan Infrastruktur
Laskar Lampung Ajak Seluruh Institusi Kompak Jalankan InGub “Kamis Beradat”
Wasekjend PP GP Ansor Apresiasi Pelatihan Paralegal LBH Ansor Lampung
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:08 WIB

Tegas…!, Parosil Minta Seluruh Kader PDI Perjuangan Lambar Aktif Turun ke Akar Rumput Bantu Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:02 WIB

Darlian Pone Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Way Kanan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:51 WIB

Gelar Audiensi Bersama BPJS dan Dinkes Provinsi Lampung, Bupati Pesibar Perkuat Sistem Pelayanan Kesehatan

Kamis, 15 Januari 2026 - 04:13 WIB

Pemkab Pringsewu Peringati Hari Desa Nasional 2026

Sabtu, 3 Januari 2026 - 21:10 WIB

Berlakunya KUHP dan KUHAP BARU, 2 Januari 2026, dan Penerapan Asas Lex Favor Reo .

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:20 WIB

Navara City Park Imbau Pengunjung Tidak Membawa dan Nyalakan Petasan saat Malam Pergantian Tahun

Minggu, 28 Desember 2025 - 21:20 WIB

Di Antara Deru Kapal dan Antrean Kendaraan, Polisi Hadirkan Kehangatan Lewat Kopi Gratis di Pelabuhan

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:01 WIB

Didampingi Wabup, Bupati Parosil Beri Bantuan Warga Korban Musibah Kebakaran

Berita Terbaru

BERITA

Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas

Selasa, 3 Feb 2026 - 08:44 WIB