Segera Lapor Kejati, NGO PERANG Tuding Pelantikan Pejabat dan Proyek PUPR Pringsewu Sarat KKN

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG) Provinsi Lampung melayangkan kritik tajam terhadap dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Dugaan tersebut menyasar pelantikan pejabat hingga pengelolaan anggaran infrastruktur senilai puluhan miliar rupiah.

Ketua Umum NGO PERANG, Kadi, mengungkapkan bahwa prosesi pelantikan pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Pringsewu terindikasi adanya praktik jual beli jabatan tanpa mempertimbangkan kompetensi. Praktik ini diduga melibatkan oknum pejabat aktif, mantan pejabat, hingga orang penting dari salah satu partai pendukung bupati.

“Pelantikan pejabat seharusnya berdasarkan merit sistem dan kompetensi, bukan berdasarkan setoran atau kedekatan politik,” tegas Kadi dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sorotan utama NGO PERANG tertuju pada pengelolaan anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pringsewu yang diduga telah menjadi ladang praktik kolusi, korupsi, nepotisme, dan gratifikasi.

Baca juga:  Hasil RUPS-LB Tuai Kritikan, Refky Sebut Harusnya Sekdaprov Yang Jabat Komut Bank Lampung

Dari hasil analisis NGO PERANG, beberapa kegiatan fisik dan non fisik terindikasi adanya permainan dengan modus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bodong.

Kadi mendesak agar tender proyek Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) Tahun Anggaran 2025 dihentikan dan diulang karena diduga ada praktik “tender kocok bekem”. Tercatat 15 paket tender yang disorot, di antaranya:

Proyek Jalan:

  1. Rekonstruksi Jalan Wonodadi Utara (Sp. ABC) – Mataram (CV. Wira Bumi Perkasa)
  2. Rekonstruksi Jalan Sidoharjo – Podomoro senilai Rp5,6 miliar (CV. Salim Jaya Konstruksi)
  3. Rekonstruksi Jalan Sumber Agung – Karang Sari (Istana Kekal Abadi)
  4. Rekonstruksi Jalan Sp. 5 Tugu Sarinongko – Podomoro (CV. Dokoba Corp)

Proyek SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum):

  1. Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Sukorejo (Rafli Karya)
  2. Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Candiretno (CV. Napal Putih)
  3. Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Pujiharjo (CV. Zafira)
  4. Pembangunan SPAM Perdesaan Pekon Bumiratu (CV. Cakrawala Anugerah Selatan)
  5. Pengembangan Jaringan SPAM di berbagai pekon (CV. Nur Kencana Abadi, CV. Krakatoa Muda Mandiri, CV. Ma_Ju Mandiri, CV. Rahman Jaya, CV. Pratama Bangun Mandiri)
Baca juga:  Komitmen Perkuat SPIP, UIN Raden Intan Lampung Tingkatkan Tata Kelola yang Baik dan Sesuai Aturan

NGO PERANG juga meminta aparat penegak hukum mengusut proyek-proyek tahun anggaran 2024 dengan total nilai Rp74,197 miliar. Tercatat 11 paket pekerjaan yang diduga bermasalah, di antaranya:

  1. Penanganan Long Segment Jalan Bendungan senilai Rp3,84 miliar (Syurga Maha Sejati)
  2. Penanganan Jalan Siliwangi – Banyu Urip senilai Rp4,39 miliar (Rezeki Berkah Abadi)
  3. Rekonstruksi Jalan Mataram – Srikaton senilai Rp3,26 miliar (CV. Salim Jaya Konstruksi)
  4. Rekonstruksi Jalan Bulukarto – Mataram senilai Rp3,06 miliar (CV. Gunung Emas Rajabasa)
  5. Berbagai proyek pembangunan SPAM perdesaan dengan nilai kontrak masing-masing mendekati Rp500 juta

Kadi menuntut agar aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas, yaitu:

  • Mengusut tuntas dugaan persekongkolan dan kemufakatan jahat
  • Melakukan blacklist terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan praktik tender bermasalah
  • Memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku KKN
Baca juga:  GPN Provinsi Lampung Desak APH Tangani Maraknya Kriminal Bersenjata dan Curanmor

Mareski, Sekretaris NGO PERANG, menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.

“Sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku. Tindak pidana korupsi termasuk delik formil, yang berarti cukup terpenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan dalam undang-undang tanpa harus menunggu terjadinya akibat,” jelas Mareski.

Mareski menekankan bahwa meskipun pelaku mengembalikan uang hasil korupsi, proses hukum pidana terhadap perbuatannya tetap harus dijalankan karena tindak pidana sudah terjadi.


NGO PERANG kini menunggu respons dan tindak lanjut dari aparat penegak hukum terkait dugaan-dugaan yang telah dipaparkan. Masyarakat Kabupaten Pringsewu juga diharapkan turut mengawasi penggunaan anggaran daerah demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Rls)

Berita Terkait

Sekdaprov Marindo Bakal Unjuk Skill di Turnamen Minisoccer dan Launching IJP FC
Ultimatum Laskar Lampung: Polda Jangan Main-Main, Kasus 387 Honorer Metro Diduga Kejahatan Terstruktur
Ketika Buku Menjadi Mimpi Terakhir: Tragedi YBR Membuka Tabir
Laksanakan Musrenbang Hybrid Parosil Mabsus Tegaskan Akses Menuju Lokasi Pendidikan Menjadi Skala Perioritas 2027
Hadiri Rakornas 2026, Bupati–Wakil Bupati Lampung Barat Tegaskan Siap Jalankan Arahan Presiden Prabowo
LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka
Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas
Bupati Lampung Barat Tegaskan Komitmen Lestarikan Seni Budaya di Era Digital
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:51 WIB

Sekdaprov Marindo Bakal Unjuk Skill di Turnamen Minisoccer dan Launching IJP FC

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:57 WIB

Ultimatum Laskar Lampung: Polda Jangan Main-Main, Kasus 387 Honorer Metro Diduga Kejahatan Terstruktur

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:47 WIB

Ketika Buku Menjadi Mimpi Terakhir: Tragedi YBR Membuka Tabir

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:34 WIB

Laksanakan Musrenbang Hybrid Parosil Mabsus Tegaskan Akses Menuju Lokasi Pendidikan Menjadi Skala Perioritas 2027

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:31 WIB

Hadiri Rakornas 2026, Bupati–Wakil Bupati Lampung Barat Tegaskan Siap Jalankan Arahan Presiden Prabowo

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:44 WIB

Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:24 WIB

Bupati Lampung Barat Tegaskan Komitmen Lestarikan Seni Budaya di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:28 WIB

Desa Rantau Jaya Udik Bangun Jalan Telford dan TPT, Kades Agus Saleh Dorong Pemerataan Infrastruktur

Berita Terbaru