Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, menyambut positif rencana peluncuran taksi listrik di Lampung. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, serta mendorong terwujudnya Lampung sebagai provinsi ramah lingkungan.
Meski demikian, DPRD menegaskan implementasi kebijakan tersebut harus ditopang regulasi yang jelas, komprehensif, dan berkelanjutan. Hal ini penting mengingat Lampung diproyeksikan menjadi provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerapkan kebijakan transportasi publik berbasis kendaraan listrik.
“Regulasi yang mengatur secara menyeluruh sangat diperlukan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan manfaat dari transformasi transportasi publik ini,” ujar Naldi saat diwawancarai, Rabu (14/1).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, DPRD Provinsi Lampung siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna memastikan kebijakan taksi listrik berjalan sesuai ketentuan hukum serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari modernisasi transportasi publik dan pengendalian polusi udara di wilayah perkotaan.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kolaborasi dengan PLN dan pihak swasta. Saat ini tercatat sekitar 44 unit SPKLU di Lampung dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada 2028–2029.
Selain itu, pengemudi taksi listrik dipastikan berasal dari masyarakat lokal dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen. Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh daerah.








