Komisi V DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syuqron menilai, saat ini banyak guru berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, guru dituntut untuk menegakkan disiplin dalam proses pembelajaran, namun di sisi lain mereka kerap dihantui kekhawatiran berhadapan dengan persoalan hukum.

“Regulasi ini penting untuk memberikan rasa aman bagi para guru dalam menjalankan tugasnya, sekaligus menjamin keberlangsungan pendidikan yang berkualitas,” ujar Syuqron saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2026).

Baca juga:  GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026

Ia menambahkan, tidak sedikit kasus di lapangan yang berujung pada proses pidana terhadap guru, bahkan sampai pada pemecatan dari status kepegawaiannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Fakta di lapangan, banyak guru yang berniat menegakkan disiplin justru berakhir menghadapi proses pidana hingga pemecatan,” ujarnya.

Meski demikian, Syuqron menegaskan bahwa perlindungan terhadap guru harus berjalan seimbang dengan perlindungan anak yang selama ini telah diatur dalam regulasi.

Baca juga:  Jawaban atas Pandangan Umum DPRD Lampung terhadap Raperda APBD 2026, Target Pendapatan Daerah Disusun secara Realistis, Terukur, dan Akuntabel

“Regulasi ini tidak boleh memberatkan salah satu pihak. Tujuannya adalah menciptakan rasa nyaman bagi guru dalam mendidik dan bagi siswa dalam belajar,” tegasnya.

Syuqron juga mendorong agar ke depan aturan tersebut tidak hanya berhenti di level Pergub. Jika substansinya dinilai baik dan diterima berbagai pihak, ia berharap regulasi itu dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sehingga dapat diterapkan lebih luas hingga ke tingkat kabupaten dan kota.

Baca juga:  Hari Pertama Kerja 2026, Gubernur Lampung Pimpin Sidak Disiplin ASN

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya peran orang tua untuk memberikan kepercayaan penuh kepada pihak sekolah dalam mendidik anak-anaknya. Menurutnya, menitipkan anak ke sekolah berarti juga menitipkan amanah dan kepercayaan.

“Kepada para siswa, jangan menjadi generasi yang cengeng. Ketegasan guru dan orang tua bukan berarti keras, melainkan demi kebaikan kalian di masa depan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan
Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?
GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026
Tambah Armada dan Tank Container, DLH Bandar Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah 2026
INFORMASI KEHILANGAN
DPC Laskar Lampung Indonesia dan Holland Bakery Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bandar Lampung
Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Raih Predikat Mekhanai Intelegensia pada Grand Final Muli Mekhanai Lampung Selatan
Waspadai El Nino 2026, Pemprov Lampung Matangkan Strategi Mitigasi Terpadu
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:45 WIB

Relawan Gesit Lampung Rayakan Milad Pertama dengan Family Gathering di Pantai Cakra Pesawaran

Senin, 27 April 2026 - 11:46 WIB

Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?

Sabtu, 25 April 2026 - 15:35 WIB

GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026

Jumat, 24 April 2026 - 16:59 WIB

Tambah Armada dan Tank Container, DLH Bandar Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah 2026

Kamis, 16 April 2026 - 06:42 WIB

INFORMASI KEHILANGAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:47 WIB

DPC Laskar Lampung Indonesia dan Holland Bakery Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bandar Lampung

Sabtu, 11 April 2026 - 06:43 WIB

Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Raih Predikat Mekhanai Intelegensia pada Grand Final Muli Mekhanai Lampung Selatan

Berita Terbaru

POLITIK

UU PRT: Akhir Penantian Dua Dekade yang Belum Usai

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:41 WIB