Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) mengangkat sekitar 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai kritik. Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Syukron Muchtar, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial, khususnya di kalangan guru honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi namun hingga kini belum juga diangkat menjadi PPPK.
“Saya memahami alasan pemerintah mengangkat petugas MBG sebagai PPPK. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalankan program MBG yang memang penting dan bahkan menjadi rekomendasi WHO dan PBB untuk meningkatkan kualitas dan kecerdasan anak Indonesia,” ujarnya, Senin (26/1/2026).
Namun demikian, ia menyayangkan langkah pemerintah yang dinilainya terlalu cepat, mengingat program MBG sendiri belum berjalan satu tahun penuh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang disayangkan, kenapa begitu cepat petugas MBG ini diangkat menjadi PPPK, sementara guru honorer sudah mengabdi bertahun-tahun, demo berjilid-jilid, bahkan sampai menangis, tapi belum juga diangkat,” tegasnya.
Syukron menilai kondisi tersebut melukai perasaan dan rasa keadilan para guru honorer. Terlebih, menurutnya, selama ini tidak pernah terdengar tuntutan dari petugas MBG terkait pengangkatan status atau kenaikan gaji. “Kita belum pernah dengar karyawan MBG demo minta diangkat PPPK. Yang justru sering muncul adalah temuan layanan MBG di lapangan, mulai dari makanan mentah, basi, sampai distribusi yang tidak tepat waktu,” katanya.
Ia pun menyarankan agar pemerintah lebih memprioritaskan perbaikan kualitas layanan MBG ketimbang mempercepat pengangkatan status pegawai. “Yang semestinya dilakukan sekarang adalah memperbaiki kinerja layanan MBG, memastikan tidak ada lagi makanan mentah atau basi, dan distribusi tepat waktu, bukan buru-buru mengangkat pegawainya jadi PPPK,” ujarnya.
Meski demikian, Syukron mengatakan jika kebijakan tersebut telah diputuskan bersama DPR RI, maka pemerintah pusat harus menunjukkan keseriusan yang sama terhadap nasib guru honorer. “Kalau petugas MBG diangkat PPPK, maka pemerintah juga harus serius dan bertahap menganggarkan pengangkatan guru-guru honorer menjadi PPPK, agar tidak menimbulkan kecemburuan,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung maraknya parodi bernada satir di media sosial yang menggambarkan ketimpangan kesejahteraan antara guru honorer dan pegawai MBG. “Kita sedih melihat parodi-parodi itu. Ada guru sarjana yang kuliah bertahun-tahun tapi gajinya kalah jauh. Ini sindiran keras ke pemerintah,” ungkapnya. Syukron menyampaikan, kondisi guru honorer di bawah Kementerian Agama bahkan lebih memprihatinkan. “Guru madrasah di bawah Kemenag jauh lebih menjerit. Beberapa waktu lalu sampai demo besar-besaran di Jakarta. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” pungkasnya.








