LBH Ansor Lampung Desak Polda Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal di Waykanan, “Transparan dan Jangan Tebang Pilih”

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengungkapan praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan oleh menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam. Namun demikian, proses hukum terhadap kasus tersebut harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu hingga menyentuh aktor-aktor utama di balik operasi tambang ilegal berskala besar tersebut.

Sekretaris LBH Ansor Lampung, Bagus Priyono Pamungkas, menegaskan bahwa skala operasi tambang yang terungkap menunjukkan adanya dugaan keterlibatan jaringan yang terorganisir dan bermodal besar.

“Tambang emas ilegal yang menggunakan puluhan alat berat dan diduga telah beroperasi dalam waktu cukup lama tentu tidak mungkin berjalan tanpa adanya jaringan yang kuat di belakangnya. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan saja, tetapi harus menelusuri hingga pemodal, pengendali operasi, dan pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan,” kata Bagus dalam keterangannya, Rabu (11/3).

Tambang ilegal tersebut diketahui berada di area lahan Hak Guna Usaha milik PTPN I Regional 7 di wilayah Kabupaten Way Kanan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana aktivitas tambang berskala besar dapat berlangsung dalam jangka waktu lama tanpa terdeteksi secara efektif oleh pihak-pihak yang memiliki otoritas pengawasan.

Menurut Bagus, pengungkapan kasus ini harus menjadi momentum untuk membongkar secara menyeluruh praktik ekonomi ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Baca juga:  Lampung Dorong Hilirisasi Komoditas Unggulan, Gubernur Mirza Tegaskan Komitmen Jadi Pusat Investasi Sumatra

“Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Publik berhak mengetahui perkembangan penyidikan, termasuk siapa saja pihak yang terlibat, sumber pendanaan aktivitas tambang, hingga jalur distribusi hasil tambang ilegal tersebut,” ujarnya.

LBH Ansor Lampung juga menilai bahwa praktik tambang ilegal tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum semata, tetapi juga menyangkut tata kelola sumber daya alam, perlindungan lingkungan hidup, serta integritas aparat penegak hukum.

Karena itu, LBH Ansor Lampung mendesak agar proses hukum yang dilakukan oleh benar-benar dilakukan secara independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan apa pun.

“Kami mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap tambang ilegal. Namun dukungan tersebut harus diiringi dengan komitmen kuat untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk jika terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat, pejabat, maupun pihak lain yang selama ini mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut,” tegas Bagus.

Baca juga:  Respon Kabar Dugaan Setoran Proyek di Dinas PU, Refky Desak Kadis Bersikap Tegas atau Mundur

LBH Ansor Lampung juga mendorong agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lebih jauh terhadap kemungkinan kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Kejahatan sumber daya alam adalah kejahatan serius yang dampaknya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga oleh generasi mendatang. Karena itu, proses hukum terhadap kasus ini harus menjadi contoh bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil,” tutupnya.(**)

Berita Terkait

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran
Gubernur Mirza Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah, Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Dukung Target Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045
Jelang Sertijab Akhir Juni 2026, Danbrigif 4 BS Kolonel Marinir Supriadi Tarigan Pamit, Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung
Sekdaprov Marindo Kurniawan Hadiri Rapat Paripurna DPRD terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026
DPRD Lampung Komisi V Apresiasi SPMB 2026, Transparansi dan Sistem Real Time Dinilai Jadi Terobosan Dinas Pendidikan Yang Sukses
Sekdaprov Lampung: Belanja Wajib, Jadi Prioritas Utama APBD
Riza Fahlevi Resmi Nahkodai PKB Pesisir Barat Masa Bakti 2026–2031
Wagub Jihan Dorong IPM Lampung Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:00 WIB

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:59 WIB

Gubernur Mirza Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah, Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Dukung Target Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:49 WIB

Jelang Sertijab Akhir Juni 2026, Danbrigif 4 BS Kolonel Marinir Supriadi Tarigan Pamit, Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:39 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Hadiri Rapat Paripurna DPRD terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:28 WIB

Sekdaprov Lampung: Belanja Wajib, Jadi Prioritas Utama APBD

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:47 WIB

Riza Fahlevi Resmi Nahkodai PKB Pesisir Barat Masa Bakti 2026–2031

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:46 WIB

Wagub Jihan Dorong IPM Lampung Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:43 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RSUD KH M Tohir Di Kabupaten Pesisir Barat

Berita Terbaru

BERITA

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:00 WIB