Kelakuan BKD Berpotensi Rusak Citra Gubernur Lampung, “Penunjukan Saipul Sebagai Plt Kadis PMDT Cacat Administrasi”

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung – Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Lampung menilai penunjukan Saipul sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung berpotensi melanggar aturan.

Selain itu, Ketua Umum FAGAS Lampung Fadli Khoms, S.H.I menyebutkan setidaknya ada lima aturan yang disinyalir dilanggar dalam penunjukan Saipul sebagai Plt Kadis PMDT Provinsi Lampung yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan itu.

Menurut Fadli penunjukan Saipul melanggar setidaknya lima aturan, yakni Surat Edaran Menpan-RB No. B/1346/M.SM.02.03/2022, UU ASN No. 5 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020, Surat Edaran BKN No. 1/SE/I/2021 dan Prinsip sistem merit dan ketentuan Komisi ASN.

Ia menjelaskan, jabatan Plt tidak boleh diberikan secara sembarangan, apalagi kepada pejabat yang tidak memiliki kedudukan eselon yang sah di lingkungan instansi yang bersangkutan.

Dalam kasus ini, Saipul disebut tidak memenuhi syarat karena belum terdata sebagai pejabat eselon II aktif di lingkungan Pemprov Lampung.

“Penunjukan Plt harus dari pejabat definitif eselon II atau pejabat eselon III di lingkungan instansi tersebut. Kalau tidak, maka kebijakan yang ditandatangani berpotensi tidak sah secara hukum,” tegasnya, Kamis 24 juli 2025

Untuk itu Ia mendesak Gubernur mengevaluasi dan meninjau ulang keputusan ini demi menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang profesional dan sesuai regulasi.

Baca juga:  Hari Desa Nasional 2026, Pemprov Lampung Perkuat Komitmen Membangun Kemandirian Desa

Pengangkatan pejabat Plt yang tidak sesuai prosedur bukan hanya cacat administrasi, tapi juga membuka ruang gugatan dan pembatalan kebijakan.

Hal ini dapat merugikan program-program pemerintah yang sedang berjalan di bawah komando Plt bermasalah.

“Ini bukan soal personal, tapi soal prosedur dan kepatuhan terhadap hukum,” tambahnya.

Jika tidak segera dikoreksi, penunjukan ini bisa menjadi bola liar yang mencoreng wajah pemerintahan Gubernur Mirza, yang sejak awal menjanjikan reformasi birokrasi dan pemerintahan berbasis meritokrasi.

Seorang sumber internal Pemprov Lampung, mengungkap bahwa keputusan ini bisa menjadi preseden buruk dan bahkan berpotensi menjebak Gubernur Rahmat Mirzani Djausal secara administratif.

Baca juga:  DPRD Lampung Kutuk Keras Peristiwa Perundungan Siswa di Pringsewu yang Viral di Media Sosial

“Ini kerjaan orang BKD yang cuma ABS (Asal Bapak Senang). Kalau pun Gubernur memerintahkan, mereka seharusnya berani memberi masukan bahwa ini melanggar aturan. Akhirnya, yang tampak tidak paham aturan justru Gubernur sendiri,” katanya.

Penelusuran dan klarifikasi masih dilakukan oleh awak media dan FAGAS untuk memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran administratif dalam pengangkatan jabatan ini.

Plt Kepala BKD Lampung Rendi Riswandi yang dikonfirmasi awak media belum merespon, termasuk kepala Inspektorat Bayana pun belum merespon terkait konfirmasi awak media. (*/Red)

Berita Terkait

Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan
Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?
GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026
Tambah Armada dan Tank Container, DLH Bandar Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah 2026
INFORMASI KEHILANGAN
DPC Laskar Lampung Indonesia dan Holland Bakery Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bandar Lampung
Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Raih Predikat Mekhanai Intelegensia pada Grand Final Muli Mekhanai Lampung Selatan
Waspadai El Nino 2026, Pemprov Lampung Matangkan Strategi Mitigasi Terpadu
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:45 WIB

Relawan Gesit Lampung Rayakan Milad Pertama dengan Family Gathering di Pantai Cakra Pesawaran

Senin, 27 April 2026 - 11:46 WIB

Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?

Sabtu, 25 April 2026 - 15:35 WIB

GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026

Jumat, 24 April 2026 - 16:59 WIB

Tambah Armada dan Tank Container, DLH Bandar Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah 2026

Kamis, 16 April 2026 - 06:42 WIB

INFORMASI KEHILANGAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:47 WIB

DPC Laskar Lampung Indonesia dan Holland Bakery Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bandar Lampung

Sabtu, 11 April 2026 - 06:43 WIB

Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Raih Predikat Mekhanai Intelegensia pada Grand Final Muli Mekhanai Lampung Selatan

Berita Terbaru

POLITIK

UU PRT: Akhir Penantian Dua Dekade yang Belum Usai

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:41 WIB