Kelakuan BKD Berpotensi Rusak Citra Gubernur Lampung, “Penunjukan Saipul Sebagai Plt Kadis PMDT Cacat Administrasi”

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung – Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Lampung menilai penunjukan Saipul sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung berpotensi melanggar aturan.

Selain itu, Ketua Umum FAGAS Lampung Fadli Khoms, S.H.I menyebutkan setidaknya ada lima aturan yang disinyalir dilanggar dalam penunjukan Saipul sebagai Plt Kadis PMDT Provinsi Lampung yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan itu.

Menurut Fadli penunjukan Saipul melanggar setidaknya lima aturan, yakni Surat Edaran Menpan-RB No. B/1346/M.SM.02.03/2022, UU ASN No. 5 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020, Surat Edaran BKN No. 1/SE/I/2021 dan Prinsip sistem merit dan ketentuan Komisi ASN.

Ia menjelaskan, jabatan Plt tidak boleh diberikan secara sembarangan, apalagi kepada pejabat yang tidak memiliki kedudukan eselon yang sah di lingkungan instansi yang bersangkutan.

Dalam kasus ini, Saipul disebut tidak memenuhi syarat karena belum terdata sebagai pejabat eselon II aktif di lingkungan Pemprov Lampung.

“Penunjukan Plt harus dari pejabat definitif eselon II atau pejabat eselon III di lingkungan instansi tersebut. Kalau tidak, maka kebijakan yang ditandatangani berpotensi tidak sah secara hukum,” tegasnya, Kamis 24 juli 2025

Untuk itu Ia mendesak Gubernur mengevaluasi dan meninjau ulang keputusan ini demi menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang profesional dan sesuai regulasi.

Baca juga:  Respon Kabar Dugaan Setoran Proyek di Dinas PU, Refky Desak Kadis Bersikap Tegas atau Mundur

Pengangkatan pejabat Plt yang tidak sesuai prosedur bukan hanya cacat administrasi, tapi juga membuka ruang gugatan dan pembatalan kebijakan.

Hal ini dapat merugikan program-program pemerintah yang sedang berjalan di bawah komando Plt bermasalah.

“Ini bukan soal personal, tapi soal prosedur dan kepatuhan terhadap hukum,” tambahnya.

Jika tidak segera dikoreksi, penunjukan ini bisa menjadi bola liar yang mencoreng wajah pemerintahan Gubernur Mirza, yang sejak awal menjanjikan reformasi birokrasi dan pemerintahan berbasis meritokrasi.

Seorang sumber internal Pemprov Lampung, mengungkap bahwa keputusan ini bisa menjadi preseden buruk dan bahkan berpotensi menjebak Gubernur Rahmat Mirzani Djausal secara administratif.

Baca juga:  KNPI Lampung Raih Penghargaan Kolaborasi dalam Seminar Nasional "How To Be A Great"

“Ini kerjaan orang BKD yang cuma ABS (Asal Bapak Senang). Kalau pun Gubernur memerintahkan, mereka seharusnya berani memberi masukan bahwa ini melanggar aturan. Akhirnya, yang tampak tidak paham aturan justru Gubernur sendiri,” katanya.

Penelusuran dan klarifikasi masih dilakukan oleh awak media dan FAGAS untuk memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran administratif dalam pengangkatan jabatan ini.

Plt Kepala BKD Lampung Rendi Riswandi yang dikonfirmasi awak media belum merespon, termasuk kepala Inspektorat Bayana pun belum merespon terkait konfirmasi awak media. (*/Red)

Berita Terkait

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran
Gubernur Mirza Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah, Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Dukung Target Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045
Jelang Sertijab Akhir Juni 2026, Danbrigif 4 BS Kolonel Marinir Supriadi Tarigan Pamit, Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung
Sekdaprov Marindo Kurniawan Hadiri Rapat Paripurna DPRD terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026
DPRD Lampung Komisi V Apresiasi SPMB 2026, Transparansi dan Sistem Real Time Dinilai Jadi Terobosan Dinas Pendidikan Yang Sukses
Sekdaprov Lampung: Belanja Wajib, Jadi Prioritas Utama APBD
Riza Fahlevi Resmi Nahkodai PKB Pesisir Barat Masa Bakti 2026–2031
Wagub Jihan Dorong IPM Lampung Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:00 WIB

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:59 WIB

Gubernur Mirza Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah, Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Dukung Target Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:49 WIB

Jelang Sertijab Akhir Juni 2026, Danbrigif 4 BS Kolonel Marinir Supriadi Tarigan Pamit, Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:39 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Hadiri Rapat Paripurna DPRD terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:28 WIB

Sekdaprov Lampung: Belanja Wajib, Jadi Prioritas Utama APBD

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:47 WIB

Riza Fahlevi Resmi Nahkodai PKB Pesisir Barat Masa Bakti 2026–2031

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:46 WIB

Wagub Jihan Dorong IPM Lampung Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:43 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RSUD KH M Tohir Di Kabupaten Pesisir Barat

Berita Terbaru

BERITA

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:00 WIB