ABR Soroti Mangkraknya Pembangunan SMPN 1 Pardasuka, Disdik dan Rekanan Harus Bertanggungjawab

- Redaksi

Senin, 9 Februari 2026 - 11:31 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Telan anggaran ratusan juta pembangunan gedung UPT 1 Atap pardasuka mangkrak, Senin (09/02/2026).

Berdasarkan informasi yang didapat dari LPSE Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu tahun 2025 menganggarkan belanja pembangunan gedung tempat belajar di SMPN 1 atap pardasuka dengan nilai HPS 449.992.212.51.Dan tender dimenangkan oleh CV Nur kencana abadi yang harus nya diselesaikan di tahun yang sama.

Berdasarkan informasi dan penelusuran wartawan media Diksinusantara.id di lapangan diketahui proyek pembangunan gedung sekolah tersebut diduga mangkrak informasi dari salah seorang guru yang ditemui pada saat itu menyampaikan betul pembangunan gedung tersebut belum selesai.

“Bagaimaina mau selesai mas informasinya kontraktornya kabur”.

Atas keterangan tersebut diduda dinas pendidikan kabupaten pringsewu telah lalai melalukan pengawasan dan monitoring terhadap para pemenang tender.atas dasar tersebut menambah panjang catatan praktik KKN di Kabupaten Pringsewu.

Ketua Advokat bela rakyat kabupaten pringsewu (ABR ) Abdul rahman menyampaikan ke prihatinan apabila dugaan mngkraknya pembangunan gedung sekolah tersebut benar adanya karena hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat presiden yang tengah gencar melawan praktik KKN.

Selain itu dia menegaskan hal tersebut bertentangan dengan UU 20 Tahun 2001 pasal 2 dan pasal 3 tentang tipikor serta melanggar keputusan sekda kabupaten pringsewu no 800/91/KPTS /D.01/2024.serta UU no 28 tahun 1999 tentng penyelengaraan negara yang bersih dari KKN

Oleh sebab itu ABR menekankan agar APH melakukan investigasi dan memproses jika terbukti terdapat praktek2 yang merugikan negara.,

Berita Terkait

Laskar Lampung dan PERBATI Lampung Gelar “Laskar Lampung Boxing Cup” Perebutkan Piala Gubernur 2026
PW GP Ansor Lampung Dukung Ketegasan Kapolda Tindak Pelaku Begal dan Curanmor
Polda Lampung dan KNPI Solid Berantas Judi Online dan BBM Ilegal
DPW APPSI Lampung Siapkan Bantuan Hukum Untuk Pedagang Pasar di 15 Kabupaten/Kota
Majelis Hakim PN Tanjungkarang Vonis Wahyudi dan Fadli 7 Bulan 20 Hari
Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan
Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?
GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:21 WIB

Tahta Tanpa Wingman: Tragedi Komedi Kepemimpinan di Kabupaten Way Kanan

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:38 WIB

Pelatihan Paralegal LBH Ansor Lampung Dinilai Langkah Strategis Pendidikan Hukum

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:57 WIB

Lelah Menunggu Pemerintah, Warga Triharjo Cor Jalan Swadaya untuk Kelima Kalinya

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:52 WIB

Broken Strings : Memahami Grooming Sebagai Kejahatan, Bukan Relasi Pribadi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:55 WIB

Pilkada Melalui DPRD: Kemunduran Demokrasi Yang Mengkhawatirkan, Hak Rakyat Mulai Dikebiri

Sabtu, 17 Januari 2026 - 04:11 WIB

Apresiasi Alumni terhadap Kepemimpinan Visioner Prof. Wan Jamaluddin di UIN Raden Intan Lampung

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:06 WIB

JALAN BARU GERAKAN RAKYAT : DARI KESADARAN OBJEK MENUJU KESADARAN SUBJEK

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:51 WIB

Efisiensi atau Pembajakan Mandat? Polemik Pilkada via DPRD

Berita Terbaru

Exit mobile version