Kebijakan tersebut telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025, dan telah ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati . Dan berlaku sejak tanggal 5 Agustus 2025.
Besaran Efisiensi Anggaran belanja untuk masing-masing K/L ditetapkan berdasarkan Persentase tertentu dari besaran belanja per item jenis belanja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun item belanja yang bisa di Efisiensikan tersebut terdiri dari 15 item.
Berikut rinciannya :
- Alat Tulis Kantor
- Kegiatan Seremonial
- Rapat, Seminar Dan Sejenisnya
- Kajian Dan Analisis
- Diklat Dan Bimtek
- Honor Output Kegiatan Dan Jasa Profesi
- Percetakan Dan Souvenir
- Sewa Gedung, Kendaraan Dan Peralatan
- Lisensi Aplikasi
- Jasa Konsultan
- Bantuan Pemerintah
- Pemeliharaan Dan Perawatan
- Perjalanan Dinas
- Peralatan Dan Mesin
- Infrastruktur