Aliansi Masyarakat Lampung Menggugat: Seruan Penegakan Hukum dan Penghentian Penyalahgunaan Kekuasaan

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, 27 Februari 2026 — Aliansi Masyarakat Lampung Menggugat menyampaikan sikap dan tuntutan terbuka kepada pemerintah serta seluruh aparat penegak hukum Republik Indonesia terkait berbagai peristiwa yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat dan prinsip negara hukum.

Aksi ini merupakan bentuk kepedulian serta tanggung jawab moral masyarakat sipil dalam menjaga tegaknya konstitusi, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Adapun tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Menghentikan Praktik Perampasan TanahAliansi mendesak penghentian segala bentuk perampasan dan penguasaan tanah warga untuk batalion dan rindam TNI diduga terjadi di berbagai daerah. Tanah merupakan sumber kehidupan masyarakat, dan setiap bentuk pengambilalihan yang tidak sah harus dihentikan serta ditindak sesuai hukum yang berlaku. Aparat negara wajib menjadi pelindung rakyat, bukan pihak yang menimbulkan ketakutan atau kerugian.

Baca juga:  Akreditasi dari LAMDIK, Prodi S3 MPI Unggul dan PPG Baik Sekali

2. Mengusut Tuntas Kerusuhan Agustus 2025Aliansi menuntut investigasi yang transparan, independen, dan menyeluruh terhadap peristiwa kerusuhan Agustus 2025 yang melibatkan unsur TNI. Proses hukum harus dilakukan secara terbuka kepada publik guna memastikan keadilan bagi para korban dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Baca juga:  Wagub Jihan Dorong IPM Lampung Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

3. Memproses Hukum Kasus Penganiayaan di MalukuAliansi juga mendesak penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob di Maluku. Setiap aparat yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus diproses sesuai mekanisme peradilan yang berlaku, demi menjamin akuntabilitas dan keadilan.

4. Evaluasi dan Pembubaran Program Koperasi Merah PutihAliansi meminta pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh dan terbuka terhadap Program Koperasi Merah Putih.

Jika terbukti terdapat indikasi kuat praktik korupsi dan penyimpangan dalam pelaksanaannya, maka program tersebut harus dihentikan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga:  INFORMASI KEHILANGAN

Program yang mengatasnamakan kepentingan rakyat tidak boleh menjadi ruang penyalahgunaan anggaran.

Aliansi Masyarakat Lampung Menggugat menegaskan bahwa aksi ini dilaksanakan secara damai, konstitusional, dan berlandaskan pada hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang.Kami percaya bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat tumbuh melalui keberanian untuk bersuara, transparansi dalam penegakan hukum, serta komitmen negara dalam melindungi hak-hak rakyatnya.

Berita Terkait

Masa FAGAS Kepung Kejati Lampung, Sampaikan 7 Pernyataan Sikap Terbuka
“Jadi Temuan BPK” Laskar Lampung Soroti Belanja Tak Terduga BPBD Bandar Lampung
Ketum WLC Henry Kurniawan Yuza Pimpin Puluhan Jeep Willys Meriahkan Parade di HUT Bandar Lampung ke 344
Jeep Willys Eks Perang Dunia II Jadi Primadona Parade HUT ke-344 Bandar Lampung
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Pastikan Seluruh Siswa Tertampung, Sekolah Negeri Gratis Tanpa Pungutan
Wagub Jihan Nurlela Tinjau Calon Rumah Sakit Hewan Provinsi Lampung, Lakukan Percepatan Operasional untuk Memperkuat Pelayanan Veteriner yang Modern, Terintegrasi dan Mudah Diakses Masyarakat
Buka Rakor TKPKD se-Provinsi Lampung Tahun 2026, Wagub Jihan Nurlela Minta Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Perkuat Sinergi dan Validasi Data untuk Tekan Angka Kemiskinan
Jelang MPLS Tahun Ajaran Baru 2026/2027, Wagub Jihan Nurlela Matangkan Persiapan Operasional Sekolah Rakyat Permanen di Kota Baru dan kawasan Islamic Center Sukadana, Lampung Timur
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 05:42 WIB

Masa FAGAS Kepung Kejati Lampung, Sampaikan 7 Pernyataan Sikap Terbuka

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:55 WIB

Ketum WLC Henry Kurniawan Yuza Pimpin Puluhan Jeep Willys Meriahkan Parade di HUT Bandar Lampung ke 344

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:16 WIB

Jeep Willys Eks Perang Dunia II Jadi Primadona Parade HUT ke-344 Bandar Lampung

Senin, 29 Juni 2026 - 15:53 WIB

Buka Rakor TKPKD se-Provinsi Lampung Tahun 2026, Wagub Jihan Nurlela Minta Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Perkuat Sinergi dan Validasi Data untuk Tekan Angka Kemiskinan

Senin, 29 Juni 2026 - 15:46 WIB

Jelang MPLS Tahun Ajaran Baru 2026/2027, Wagub Jihan Nurlela Matangkan Persiapan Operasional Sekolah Rakyat Permanen di Kota Baru dan kawasan Islamic Center Sukadana, Lampung Timur

Senin, 29 Juni 2026 - 13:54 WIB

Wagub Jihan Temui Pendemo Mahasiswa PMII yang Sampaikan Aspirasi tentang Persoalan Nasional dan Daerah, segera Dikoordinasikan Pemecahannya dengan OPD Terkait dan Instansi Vertikal

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:07 WIB

Jadi Ruang Perekat Persaudaraan dan Penghormatan, Panji Sewu Gelar Suran dan Jamasan Pusaka Nusantara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:18 WIB

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Terima Silaturahmi 5 Tokoh Adat Sai Batin di Mahan Agung, Bahas Arah Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat

Berita Terbaru