Arfan Pratama Desak Keterbukaan Informasi Publik Kampung Putra Lempuyang Way Pengubuan Lampung Tengah

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Diksi NusantaraKoordinator Daerah Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Lampung Tengah Arfan Pratama ajukan surat Permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada Sungkono Sugeng Suparno selaku Kepala Kampung Putra Lempuyang, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Korda FAGAS Lampung Tengah Arfan Pratama mengatakan bahwa, terkait Permohonan data informasi tersebut sudah dikuasakan kepada Kuasa Hukum nya yakni Billi Firmansyah & Partner yang tertuang didalam surat dengan Nomor:113/BF-PARTNER/SP/VIII/2025.

“Sudah kita Kuasakan ke Kuasa Hukum kami (FAGAS,red),” Kata Arfan kepada awak media, Senin (25/8).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permohonan informasi publik ini kami ajukan sebagai bentuk implementasi organisasi kami sebagai Sosial Kontrol dan dalam rangka untuk mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerah sampai ditingkat desa.

Baca juga:  Ketua DPRD Lampung Imbau Anggota Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

“Bahwa untuk mencapai misi tersebut, sebagaimana termaktub dalam maksud dan tujuan kelompok, maka diperlukan adanya koordinasi antara FAGAS dengan Lembaga penyelenggara Pemerintah Daerah sampai ke tingkat desa guna terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang transparan, partisifasi dan akuntabilitas,” jelas Arfan.

Adapun rincian Data Permohonan Informasi Publik atau dokumen yang telah diajukan oleh Arfan Pratama yakni sebagai berikut:

  1. Rencana Anggaran Biaya (RAB), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Desa (DD) Kampung Putra Lempuyang Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2023 s/d 2024;
  2. Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Realisasi Arggaran (LRA) Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Putra Lempuyang Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2023 s/d 2024;
  3. Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Dana Desa (DD) Kampung Putra Lempuyang Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2023 s/d 2024;
  4. Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BUMDES Kampung Putra Lempuyang Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah APBDesa Tahun Anggaran 2023 s/d 2024;
Baca juga:  DPRD Lampung Serap Aspirasi Aksi Mahasiswa, Tegaskan Komitmen Pada Penegakan Hukum Berkeadilan

Sesuai amanat Undang-Undang Desa Pasal 68 yang mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pembangunan desa dan penggunaan anggaran desa, untuk mengetahui penggunaan dana desa secara detail dilindungi oleh undang-undang, khususnya Undang-Undang Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014).

Baca juga:  Isi Pelatihan Mahasiswa, Prof. Safari Daud Tekankan Kepemimpinan Berintegritas

Masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi terkait perencanaan dan penggunaan anggaran desa, serta berhak untuk mengawasi penggunaannya. Juga Transparansi dalam pengelolaan dana desa penting untuk dilakukan guna mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.

“Masyarakat berhak mendapatkan dan mengakses informasi terkait anggaran desa, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya, kepada pemerintah desa, juga berhak mengawasi pekerjaan proyek yang dibiayai dana desa dan melaporkan jika ada penyimpangan, pengawasan dan menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat secara lisan atau tertulis terkait pengelolaan dana desa. Mereka juga dapat menghadiri Musyawarah Desa untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan masukan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran
Gubernur Mirza Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah, Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Dukung Target Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045
Jelang Sertijab Akhir Juni 2026, Danbrigif 4 BS Kolonel Marinir Supriadi Tarigan Pamit, Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung
Sekdaprov Marindo Kurniawan Hadiri Rapat Paripurna DPRD terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026
DPRD Lampung Komisi V Apresiasi SPMB 2026, Transparansi dan Sistem Real Time Dinilai Jadi Terobosan Dinas Pendidikan Yang Sukses
Sekdaprov Lampung: Belanja Wajib, Jadi Prioritas Utama APBD
Riza Fahlevi Resmi Nahkodai PKB Pesisir Barat Masa Bakti 2026–2031
Wagub Jihan Dorong IPM Lampung Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:00 WIB

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:59 WIB

Gubernur Mirza Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah, Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Dukung Target Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:49 WIB

Jelang Sertijab Akhir Juni 2026, Danbrigif 4 BS Kolonel Marinir Supriadi Tarigan Pamit, Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:39 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Hadiri Rapat Paripurna DPRD terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:28 WIB

Sekdaprov Lampung: Belanja Wajib, Jadi Prioritas Utama APBD

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:47 WIB

Riza Fahlevi Resmi Nahkodai PKB Pesisir Barat Masa Bakti 2026–2031

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:46 WIB

Wagub Jihan Dorong IPM Lampung Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:43 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RSUD KH M Tohir Di Kabupaten Pesisir Barat

Berita Terbaru

BERITA

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:00 WIB