Arfan Pratama Desak Keterbukaan Informasi Publik Kampung Putra Lempuyang Way Pengubuan Lampung Tengah

- Redaksi

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Diksi NusantaraKoordinator Daerah Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Lampung Tengah Arfan Pratama ajukan surat Permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada Sungkono Sugeng Suparno selaku Kepala Kampung Putra Lempuyang, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.

Korda FAGAS Lampung Tengah Arfan Pratama mengatakan bahwa, terkait Permohonan data informasi tersebut sudah dikuasakan kepada Kuasa Hukum nya yakni Billi Firmansyah & Partner yang tertuang didalam surat dengan Nomor:113/BF-PARTNER/SP/VIII/2025.

“Sudah kita Kuasakan ke Kuasa Hukum kami (FAGAS,red),” Kata Arfan kepada awak media, Senin (25/8).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permohonan informasi publik ini kami ajukan sebagai bentuk implementasi organisasi kami sebagai Sosial Kontrol dan dalam rangka untuk mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparan dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan daerah sampai ditingkat desa.

Baca juga:  Jaga Standar dan Tingkatkan Mutu, LPM UIN RIL Audit Prodi, UPT, dan Pusat

“Bahwa untuk mencapai misi tersebut, sebagaimana termaktub dalam maksud dan tujuan kelompok, maka diperlukan adanya koordinasi antara FAGAS dengan Lembaga penyelenggara Pemerintah Daerah sampai ke tingkat desa guna terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang transparan, partisifasi dan akuntabilitas,” jelas Arfan.

Adapun rincian Data Permohonan Informasi Publik atau dokumen yang telah diajukan oleh Arfan Pratama yakni sebagai berikut:

  1. Rencana Anggaran Biaya (RAB), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Dana Desa (DD) Kampung Putra Lempuyang Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2023 s/d 2024;
  2. Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Realisasi Arggaran (LRA) Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Putra Lempuyang Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2023 s/d 2024;
  3. Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Dana Desa (DD) Kampung Putra Lempuyang Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2023 s/d 2024;
  4. Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BUMDES Kampung Putra Lempuyang Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah APBDesa Tahun Anggaran 2023 s/d 2024;
Baca juga:  Koalisi 3 LSM Berbuah Hasil, DPR RI dan Pemprov Lampung Sepakat Ukur Ulang HGU PT. SGC

Sesuai amanat Undang-Undang Desa Pasal 68 yang mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pembangunan desa dan penggunaan anggaran desa, untuk mengetahui penggunaan dana desa secara detail dilindungi oleh undang-undang, khususnya Undang-Undang Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014).

Baca juga:  Praktis Dijamin Gak Ribet.!, Cek Penerima PIP Lewat Aplikasi SIPINTAR

Masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi terkait perencanaan dan penggunaan anggaran desa, serta berhak untuk mengawasi penggunaannya. Juga Transparansi dalam pengelolaan dana desa penting untuk dilakukan guna mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.

“Masyarakat berhak mendapatkan dan mengakses informasi terkait anggaran desa, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya, kepada pemerintah desa, juga berhak mengawasi pekerjaan proyek yang dibiayai dana desa dan melaporkan jika ada penyimpangan, pengawasan dan menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat secara lisan atau tertulis terkait pengelolaan dana desa. Mereka juga dapat menghadiri Musyawarah Desa untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan masukan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Laskar Lampung dan PERBATI Lampung Gelar “Laskar Lampung Boxing Cup” Perebutkan Piala Gubernur 2026
PW GP Ansor Lampung Dukung Ketegasan Kapolda Tindak Pelaku Begal dan Curanmor
Polda Lampung dan KNPI Solid Berantas Judi Online dan BBM Ilegal
DPW APPSI Lampung Siapkan Bantuan Hukum Untuk Pedagang Pasar di 15 Kabupaten/Kota
Majelis Hakim PN Tanjungkarang Vonis Wahyudi dan Fadli 7 Bulan 20 Hari
Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan
Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?
GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:21 WIB

Tahta Tanpa Wingman: Tragedi Komedi Kepemimpinan di Kabupaten Way Kanan

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:38 WIB

Pelatihan Paralegal LBH Ansor Lampung Dinilai Langkah Strategis Pendidikan Hukum

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:57 WIB

Lelah Menunggu Pemerintah, Warga Triharjo Cor Jalan Swadaya untuk Kelima Kalinya

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:52 WIB

Broken Strings : Memahami Grooming Sebagai Kejahatan, Bukan Relasi Pribadi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:55 WIB

Pilkada Melalui DPRD: Kemunduran Demokrasi Yang Mengkhawatirkan, Hak Rakyat Mulai Dikebiri

Sabtu, 17 Januari 2026 - 04:11 WIB

Apresiasi Alumni terhadap Kepemimpinan Visioner Prof. Wan Jamaluddin di UIN Raden Intan Lampung

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:06 WIB

JALAN BARU GERAKAN RAKYAT : DARI KESADARAN OBJEK MENUJU KESADARAN SUBJEK

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:51 WIB

Efisiensi atau Pembajakan Mandat? Polemik Pilkada via DPRD

Berita Terbaru