Dinilai Mengkebiri Desa, APDESI Kabupaten Pringsewu Gugat PMK 81/2025

- Redaksi

Sabtu, 29 November 2025 - 03:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2025 menjadi gejolak yang mengancam desa tidak dapat mencairkan DD tahap II di Kabupaten Pringsewu 28/11/2025.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua DPC APDESI Kabupaten Pringsewu Jevi Hardi Sofian, S.H.M.H, kepada awak media ia menilai bahwa langkah Menteri Keuangan menerbitkan PMK terbaru yang condong tidak memihak kepada desa bahkan terkesan menjerat menimbulkan kerugian yang berdampak pada tersendatnya program yang sudah di susun dan disosialisasikan kepada masyarakat.

Dia menilai bahwa adanya revisi PMK 108/2024 ke PMK 81/2025 ini terkesan tergesa-gesa dan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada desa yang mana peraturan tersebut terbit langsung berlaku surut sehingga mustahil bagi pemerintahan desa bisa menyelesaikan syarat tersebut dengan tenggat waktu yang ada.

“Yang menjadi argumen bahwa PMK 81 bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)yg mana sudah direvisi menjadi UU No 3 tahun 2024 yang bertujuan untuk memberikan otonomi dan kewenangan penuh kepada desa dalam mengelola sumber daya dan keuangannya berdasarkan prakarsa masyarakat dan hak asal usul desa.”

Masih menurut Jevi ada beberapa bunyi pasal yang dinilai menjadi intervensi dan ancaman bahwa yang menjadi syarat pencairan Dana desa non earmark dengan mendirikan kopdes merah putih dan memenuhi kelengkapan koperasi tersebut

“Kita semua kepala pekon yang ada di kabupaten pringsewu pada prinsipnya tidak ada satupun yang menolak koperasi merah putih dengan bukti kongkrit semua desa sudah terbentuk dan bahkan jika memang untuk kelengakapannyapun kami siap asalkan diberikan sosialisasi dan yang waktu yang tepat”

Baca juga:  Wagub Lampung Minta Inspektorat Perkuat Pengawasan Internal

Sementara pasal lain pada PMK tersebut yang dinilai merugikan desa pasal 29B dimana disana termaktub bagi desa yang belum melengkapai persyaratan pencairan tahap II pada tanggal 17 september 2025 maka DD non earmark tidak dicairkan akan tetapi peraturan mentri keuangan 81/2025 itu sendiri terbit pada 25 november 2025.Sehingga ini dinilai ngeprank desa dengan peraturan yang berlaku surut.

“Bahkan ada bunyi dari pmk 81 yang dinilai mengancam di ayat 7 disebutkan yaitu apabila dana desa tahap II Tidak terslurkan sampai dengan akhir tahun maka di tahun berikutnya tidak akan dicairkan”

Menurut jevi ini pasal pengancaman yang dinilai akan sangat merugikan pemerintahan desa dan masyarat karena akan banyak sekali menimbulkan dampak di bawah.

Baca juga:  FAGAS Dorong APH Usut Dugaan Korupsi Berjamaah Dana BOK Lampung Barat Tahun Anggaran 2024/2025

Seterusnya jevi mengatakan sebanyak 115 pekon dikabupaten pringsewu terancam tidak dapat mencairkan DD nonearmark tahap II

“Kita dikabupaten pringsewu kurang lebih ada 115 pekon yang terancam tidak dapat mencairakan tahap II artinya 90 % pekon di pringsewu bakal terbengkalai dan akan sangat berdampak kepada masyarakat yang mana program program yang ada itu disusun dan disepakati warga melalui musdes (musyawarah desa).”

Apdesi kabupaten pringsewu menengaskan bahwa akan melakukan gerakan nyata sebagai wujud nyata atas gugatan kami

“Langkah yang akan kita akan melakukan aksi serentak turun kejalan sesuai nanti instruksi DPP APDESi,” Pungkasnya. (AR)

Berita Terkait

INFORMASI KEHILANGAN
DPC Laskar Lampung Indonesia dan Holland Bakery Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bandar Lampung
Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Raih Predikat Mekhanai Intelegensia pada Grand Final Muli Mekhanai Lampung Selatan
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu: Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
Lukir Kursi Jabatan, Budhi Darmawan ke ESDM – Febrizal Levi ke PSDA
Temukan Kejanggalan – PKC PMII Lampung Desak Kejagung RI Ambil Alih Proses Hukum (AD) Mantan Gubernur Lampung
Jawab Keluhan Masyarakat, Gubernur Mirza Realisasikan 3 Paket Perbaikan Jalan di Way Kanan
Muli Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Ikuti Pemilihan Muli Mekhanai Lampung Selatan 2026
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 06:42 WIB

INFORMASI KEHILANGAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:47 WIB

DPC Laskar Lampung Indonesia dan Holland Bakery Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bandar Lampung

Sabtu, 11 April 2026 - 06:43 WIB

Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Raih Predikat Mekhanai Intelegensia pada Grand Final Muli Mekhanai Lampung Selatan

Kamis, 9 April 2026 - 16:36 WIB

Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu: Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

Kamis, 9 April 2026 - 03:04 WIB

Temukan Kejanggalan – PKC PMII Lampung Desak Kejagung RI Ambil Alih Proses Hukum (AD) Mantan Gubernur Lampung

Rabu, 8 April 2026 - 16:14 WIB

Jawab Keluhan Masyarakat, Gubernur Mirza Realisasikan 3 Paket Perbaikan Jalan di Way Kanan

Senin, 6 April 2026 - 06:27 WIB

Akibat Jalan Rusak Bertahun-tahun – Bupati Lambar Digunjing Warganet, “Dinasti Terancam Runtuh”

Sabtu, 4 April 2026 - 09:50 WIB

Triga Lampung Desak Kepastian Hukum PT PSMI, Petani Tebu Way Kanan Terancam Rugi Akibat Penundaan Panen

Berita Terbaru

BERITA

INFORMASI KEHILANGAN

Kamis, 16 Apr 2026 - 06:42 WIB

POLITIK

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Dinamika Politik

Senin, 13 Apr 2026 - 17:40 WIB