DPRD Lampung Minta Pemerintah Pusat Jelaskan Pencabutan HGU PT Sugar Group Companies di Lampung

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal meminta pemerintah pusat memberikan penjelasan transparan terkait pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) milik anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.244,925 hektare di Lampung.

Menurut Yozi, keputusan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mencabut HGU tersebut belum menimbulkan polemik karena pihak SGC belum menyampaikan sikap resmi. Namun, ia khawatir persoalan ini berpotensi menimbulkan dampak luas jika tidak dijelaskan secara terbuka.

“Negara harus hadir menjelaskan persoalan ini melalui alat-alatnya,” kata Yozi di Lampung, Kamis (22/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan BPK dan Pertanyaan Historis

Yozi menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2015, 2019, dan 2022 yang menyatakan HGU SGC terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara.

Baca juga:  Gelar Aksi, ALAK Desak APH Usut Dugaan Korupsi Beberapa OPD di Pringsewu

Ia menilai penjelasan historis menjadi krusial agar publik memahami permasalahan secara utuh, termasuk bagaimana tanah seluas lebih dari 85 ribu hektare ditetapkan sebagai aset pertahanan negara.

“Kalau itu tanah TNI AU, sejak 2015 kenapa seolah-olah diam saja? Pasti ada proses, ada komunikasi. Ini yang perlu dibuka ke publik,” tegasnya.

Kepastian Hukum dan Investasi

Yozi menekankan pentingnya penjelasan terbuka dari pemerintah untuk menjaga kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan calon investor.

Baca juga:  Peringati Hardiknas 2025, Anggota DPRD Lampung Ikuti Upacara di Lapangan Korpri Kantor Gubernur

“Negara lain menarik investor bukan hanya soal insentif, tapi juga kepastian hukum dan pelayanan. Jangan sampai kasus ini menimbulkan kekhawatiran pelaku usaha untuk berinvestasi di Lampung,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan proses perolehan HGU oleh SGC melalui lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 1997. “Kalau memang dibeli lewat lelang BPPN, lalu di mana titik masalahnya? Semua harus terang agar ada kepastian hukum,” kata Yozi.

Dampak terhadap Pekerja dan Ekonomi Daerah

Selain aspek hukum, Yozi menyoroti dampak ekonomi dan sosial, khususnya terhadap ribuan pekerja serta pendapatan daerah. Ia menjelaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) SGC selama ini masuk ke pemerintah pusat, sementara daerah hanya menerima bagi hasil dari pajak tertentu seperti pajak air permukaan dan alat berat.

Baca juga:  Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung: Saatnya Wujudkan Ibu Kota Provinsi yang Lebih Tangguh dan Manusiawi

“Yang paling penting, jangan sampai puluhan ribu pekerja terdampak. SGC bisa berkomunikasi dengan TNI AU agar aktivitas tetap berjalan sehingga pekerja tidak kehilangan mata pencaharian,” katanya.

Yozi menegaskan tidak berpihak pada pihak mana pun. “Saya hanya ingin persoalan ini dibuka secara terang agar semua pihak mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

PW GP Ansor Lampung Dukung Ketegasan Kapolda Tindak Pelaku Begal dan Curanmor
Polda Lampung dan KNPI Solid Berantas Judi Online dan BBM Ilegal
DPW APPSI Lampung Siapkan Bantuan Hukum Untuk Pedagang Pasar di 15 Kabupaten/Kota
Majelis Hakim PN Tanjungkarang Vonis Wahyudi dan Fadli 7 Bulan 20 Hari
Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan
Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?
GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026
Tambah Armada dan Tank Container, DLH Bandar Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?

Minggu, 26 April 2026 - 15:26 WIB

Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?

Sabtu, 25 April 2026 - 15:35 WIB

GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026

Selasa, 7 April 2026 - 13:43 WIB

Muli Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Ikuti Pemilihan Muli Mekhanai Lampung Selatan 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:50 WIB

KOPRI PC PMII LAMPUNG SELATAN GELAR “HARMONI PERGERAKAN” DI PONTREN/TPA SOLIHUN ROJAUN

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:22 WIB

BRIM 08 Lampung Dorong Mabes Polri dan Kejagung Dampingi Polda Ungkap Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:50 WIB

Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Polda Lampung Diminta Bertindak Transparan dan Tanpa Pandang Bulu

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:44 WIB

LSM ALAK Tuding Sejumlah OPD di Lamsel Sarat Penyimpangan Anggaran TA 2024/2025

Berita Terbaru