Efisiensi 2026 Lanjut, Sri Mulyani Tandatangani PMK 56/2025

- Redaksi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Diksi NusantaraPemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) menyampaikan bahwa melanjutkan kebijakan Efisiensi Anggaran 2026.

Kebijakan tersebut telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025, dan telah ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati . Dan berlaku sejak tanggal 5 Agustus 2025.

Baca juga:  Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadir dalam acara Entry Meeting atas pemeriksaan LKPD tahun 2024

Besaran Efisiensi Anggaran belanja untuk masing-masing K/L ditetapkan berdasarkan Persentase tertentu dari besaran belanja per item jenis belanja.

Adapun item belanja yang bisa di Efisiensikan tersebut terdiri dari 15 item.

Berikut rinciannya :

  1. Alat Tulis Kantor
  2. Kegiatan Seremonial
  3. Rapat, Seminar Dan Sejenisnya
  4. Kajian Dan Analisis
  5. Diklat Dan Bimtek
  6. Honor Output Kegiatan Dan Jasa Profesi
  7. Percetakan Dan Souvenir
  8. Sewa Gedung, Kendaraan Dan Peralatan
  9. Lisensi Aplikasi
  10. Jasa Konsultan
  11. Bantuan Pemerintah
  12. Pemeliharaan Dan Perawatan
  13. Perjalanan Dinas
  14. Peralatan Dan Mesin
  15. Infrastruktur
Baca juga:  Mengecam...!!! HMI Cabang Bandar Lampung Sebut Musda KNPI Provinsi Lampung di Tabek Indah "Memecah Belah Organisasi Kepemudaan"

Berita Terkait

Laskar Lampung dan PERBATI Lampung Gelar “Laskar Lampung Boxing Cup” Perebutkan Piala Gubernur 2026
PW GP Ansor Lampung Dukung Ketegasan Kapolda Tindak Pelaku Begal dan Curanmor
Polda Lampung dan KNPI Solid Berantas Judi Online dan BBM Ilegal
DPW APPSI Lampung Siapkan Bantuan Hukum Untuk Pedagang Pasar di 15 Kabupaten/Kota
Majelis Hakim PN Tanjungkarang Vonis Wahyudi dan Fadli 7 Bulan 20 Hari
Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan
Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?
GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:21 WIB

Tahta Tanpa Wingman: Tragedi Komedi Kepemimpinan di Kabupaten Way Kanan

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:38 WIB

Pelatihan Paralegal LBH Ansor Lampung Dinilai Langkah Strategis Pendidikan Hukum

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:57 WIB

Lelah Menunggu Pemerintah, Warga Triharjo Cor Jalan Swadaya untuk Kelima Kalinya

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:52 WIB

Broken Strings : Memahami Grooming Sebagai Kejahatan, Bukan Relasi Pribadi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:55 WIB

Pilkada Melalui DPRD: Kemunduran Demokrasi Yang Mengkhawatirkan, Hak Rakyat Mulai Dikebiri

Sabtu, 17 Januari 2026 - 04:11 WIB

Apresiasi Alumni terhadap Kepemimpinan Visioner Prof. Wan Jamaluddin di UIN Raden Intan Lampung

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:06 WIB

JALAN BARU GERAKAN RAKYAT : DARI KESADARAN OBJEK MENUJU KESADARAN SUBJEK

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:51 WIB

Efisiensi atau Pembajakan Mandat? Polemik Pilkada via DPRD

Berita Terbaru