Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) menyebut bahwa penelantaran pasien di RSUDAM merupakan kejahatan kemanusiaan. Apapun alasannya hal tersebut tidak dapat dibenarkan.

Ketua FAGAS, Fadli Khoms, S.H,i menerangkan bahwa, kasus penelantaran pasien di RSUDAM ini merupakan bentuk kelalaian dan lemahnya pengawasan dari internal RSUDAM.

“Sungguh mencerminkan kebobrokan dan buruk nya pelayanan rumah sakit, itu rumah sakit milik pemerintah loh berarti ada hal masyarakat juga untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal, ini malah ditelantarkan, Parah…!!!,” kata Fadli kepada Diksinusantara.id, Kamis (03/07/2025).

Persoalan seperti ini tidak boleh dianggap sederhana oleh pimpinan RSUDAM. Harus segera di evaluasi serius, “Ini menyangkut nyawa manusia, bukan barang, bisa berakibat fatal terhadap keselamatan dan nyawa seseorang, jangan main-main bisa kena pidana nanti,” ujarnya.

RSUDAM ini kan juga baru saja melakukan pergantian pimpinan. Jangan cuma dijadikan ajang formalitas saja tanpa ada perubahan dan perbaikan yang signifikan terutama dibidang pelayanan nya.

“Setiap masyarakat Lampung berhak mendapatkan pelayanan yang maksimal, berkualitas dan berprikemanusiaan di RSUDAM, Pimpinan yang baru ini harus responsif terhadap kualitas dan mutu pelayanan nya, langsung kerja sat set gitu loh nunggu apalagi,” tegasnya.

Fadli juga menerangkan bahwa, Penelantaran pasien di rumah sakit merupakan masalah serius yang dapat memiliki konsekuensi hukum. Di Indonesia, penelantaran pasien dapat dikenakan pidana berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan.

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 359 KUHP mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau luka berat, yang dapat diterapkan jika penelantaran pasien mengakibatkan kerugian serius pada pasien.

2. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Pasal 51 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat membahayakan kesehatan pasien. Penelantaran pasien dapat dianggap sebagai tindakan yang membahayakan kesehatan pasien.

3. Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit: Pasal 29 ayat (1) menyebutkan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan standar profesi. Penelantaran pasien dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban ini.

Diketahui sebelumnya bahwa, seorang pasien bernama Haji Abdul Hamid merupakan pasien rujukan dari RS. Handayani Lampung Utara ke RSUDAM, yang mengalami sakit Paru-paru dan hendak operasi Hernia.

KRONOLOGI SINGKAT :

Pasien dirujuk dan masuk ke RSUDAM pada hari Minggu (29/06/2025). Namun pada hari Rabu (02/07/2025), seketika pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa pasien harus segera keluar dan meninggalkan ruang perawatan.

Pad saat itu pula, pihak keluarga menolak dan menyatakan keberatannya, sebab kondisi pasien masih dalam keadaan lemah dan batu yang semakin parah. Namun pihak RSUDAM tetap mamaksa pihak keluarga untuk pulang.

Singkat cerita, pasien pun dibawa pulang kerumah kerabat nya yang berada di Kota Bandarlampung. Kekhawatiran pihak keluarga pun terjadi, saat berada dirumah kerabatnya tersebut, kondisi pasien mengalami penurunan yang drastis. Mengalami batuk patah, kondisi tubuh melemah dan mengeluh nyeri yang luar biasa.

Melihat kondisi pasien tersebut, akhirnya pihak keluarga memutuskan untuk membawa Pasien ke RS Urip Sumoharjo.

Sementara anak pasien, Hendri yang merupakan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara itu menyatakan.

“Kami diperlakukan sangat tidak manusiawi, ketus dan seperti tidak punya empati, ini adalah rumah sakit pemerintah seharusnya menjadi contoh nilai-nilai kemanusiaan,” ucap Hendri Dengan penuh kekecewaan.

Hendri juga mengungkapkan kekhawatiran nya terhadap nasib masyarakat Lampung yang kurang mampu, bisa saja berkemungkinan besar akan mengalami hal yang jauh dari ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *