Gerebek Rumah Pengedar, Satnarkoba Polres Pringsewu Sita Sabu dan Ganja

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah di Jalan KH Gholib, Kelurahan Pringsewu Barat, Kabupaten Pringsewu, Lampung, pada Rabu (12/11) malam sekitar pukul 21.00 WIB. 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JU alias Junai (29), pemilik rumah yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama beberapa pekan.

Dari hasil penelusuran, polisi mendapati bahwa Junai, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk, diduga mengedarkan narkotika jenis sabu maupun ganja.

“Selama beberapa pekan ini memang sudah kita pantau, dan setelah bukti-bukti menguat, akhirnya pelaku digerebek saat berada di rumahnya,” ujar Iptu Laksono pada Minggu (16/11).

Baca juga:  UIN RIL Tegaskan Komitmen Akuntabilitas dalam Entry Meeting Audit BPK RI

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti dari rumah pelaku. 

Di antaranya 11 paket sabu siap edar dengan total berat 4,34 gram, 1 bungkus plastik berisi ganja seberat 81,79 gram, bungkusan plastik berisi biji ganja, dua timbangan digital, peralatan hisap sabu, serta sebuah ponsel.

Saat ditangkap, JU sempat mengelak terlibat dalam peredaran narkoba. Namun setelah petugas menemukan barang bukti, pelaku tak bisa lagi menyangkal dan akhirnya mengakui perbuatannya. 

Baca juga:  "Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah" Kadisdikbud Kawal Langsung 79 Siswa SMA Siger ke Sekolah Baru

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan aktivitas pelaku.

“Dalam proses penyidikan, JU dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.” tandasnya

Berita Terkait

Masa FAGAS Kepung Kejati Lampung, Sampaikan 7 Pernyataan Sikap Terbuka
“Jadi Temuan BPK” Laskar Lampung Soroti Belanja Tak Terduga BPBD Bandar Lampung
Ketum WLC Henry Kurniawan Yuza Pimpin Puluhan Jeep Willys Meriahkan Parade di HUT Bandar Lampung ke 344
Jeep Willys Eks Perang Dunia II Jadi Primadona Parade HUT ke-344 Bandar Lampung
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung Pastikan Seluruh Siswa Tertampung, Sekolah Negeri Gratis Tanpa Pungutan
Jelang MPLS Tahun Ajaran Baru 2026/2027, Wagub Jihan Nurlela Matangkan Persiapan Operasional Sekolah Rakyat Permanen di Kota Baru dan kawasan Islamic Center Sukadana, Lampung Timur
Wagub Jihan Temui Pendemo Mahasiswa PMII yang Sampaikan Aspirasi tentang Persoalan Nasional dan Daerah, segera Dikoordinasikan Pemecahannya dengan OPD Terkait dan Instansi Vertikal
Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 05:42 WIB

Masa FAGAS Kepung Kejati Lampung, Sampaikan 7 Pernyataan Sikap Terbuka

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:55 WIB

Ketum WLC Henry Kurniawan Yuza Pimpin Puluhan Jeep Willys Meriahkan Parade di HUT Bandar Lampung ke 344

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:16 WIB

Jeep Willys Eks Perang Dunia II Jadi Primadona Parade HUT ke-344 Bandar Lampung

Senin, 29 Juni 2026 - 13:54 WIB

Wagub Jihan Temui Pendemo Mahasiswa PMII yang Sampaikan Aspirasi tentang Persoalan Nasional dan Daerah, segera Dikoordinasikan Pemecahannya dengan OPD Terkait dan Instansi Vertikal

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:00 WIB

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:59 WIB

Gubernur Mirza Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah, Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Dukung Target Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:49 WIB

Jelang Sertijab Akhir Juni 2026, Danbrigif 4 BS Kolonel Marinir Supriadi Tarigan Pamit, Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:39 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Hadiri Rapat Paripurna DPRD terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026

Berita Terbaru