Komisi IV DPRD Lampung RDP Bersama OPD, Bahas Sinkronisasi RTRW dan Izin Bahan Baku Tanah Liat

- Redaksi

Senin, 20 April 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan masyarakat pengrajin genteng serta batu bata untuk mencari solusi atas persoalan perizinan pengambilan bahan baku tanah liat. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Senin (20/4/2026).  

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, H Mukhlis Basri, didampingi Sekretaris Komisi IV Muhammad Ghofur. Turut hadir anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, yakni H Yusnadi, Wahrul Fauzi Silalahi, Sahdana, Ni Ketut Dewi Nadi, Tondi MG Nasution, Elsan Tomi Sagita, Najiullah Syarif, Budi Hadi Yunanto, dan H Amaluddin.

Agenda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD Provinsi Lampung dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat, khususnya para pengrajin dari Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu.  

Turut hadir dalam pertemuan itu perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung, di antaranya Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, serta unsur Biro Hukum Setda Provinsi Lampung.

Selain itu, sejumlah perwakilan pengrajin juga hadir menyampaikan aspirasi dan kendala yang mereka alami secara langsung.  

Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah persoalan yang dihadapi masyarakat pengrajin, terutama terkait penyesuaian regulasi antara aktivitas pengambilan tanah liat yang telah berlangsung selama ini dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku saat ini.  

Baca juga:  Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu: Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

Kondisi tersebut berdampak pada proses perizinan serta keberlangsungan aktivitas usaha masyarakat.   Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Mukhlis Basri mendorong pemerintah daerah agar segera menghadirkan langkah strategis melalui kebijakan yang lebih sederhana, efektif, dan berpihak kepada pelaku usaha kecil.  

“Salah satu solusi yang dibahas yakni mengaitkan pengambilan tanah liat dengan program penataan lahan produktif maupun cetak sawah, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat segera dilaksanakan,” ujarnya.  

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menyampaikan bahwa keberadaan pengrajin genteng dan batu bata merupakan bagian penting dari penguatan ekonomi kerakyatan. Oleh sebab itu, DPRD meminta agar persoalan perizinan dapat diselesaikan tanpa menghambat keberlangsungan usaha masyarakat.   Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung menyatakan kesiapan mendukung percepatan proses perizinan melalui optimalisasi sistem Online Single Submission (OSS).   

Baca juga:  Triga Lampung Desak Kepastian Hukum PT PSMI, Petani Tebu Way Kanan Terancam Rugi Akibat Penundaan Panen

Dengan kelengkapan dokumen yang sesuai ketentuan, proses verifikasi lingkungan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 15 hari kerja.   Kesepakatan tersebut akan menjadi dasar tindak lanjut dalam menghadirkan solusi konkret dan berkeadilan bagi para pengrajin genteng dan batu bata di Provinsi Lampung.

Berita Terkait

Masa FAGAS Kepung Kejati Lampung, Sampaikan 7 Pernyataan Sikap Terbuka
Ketum WLC Henry Kurniawan Yuza Pimpin Puluhan Jeep Willys Meriahkan Parade di HUT Bandar Lampung ke 344
Jeep Willys Eks Perang Dunia II Jadi Primadona Parade HUT ke-344 Bandar Lampung
Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran
Gubernur Mirza Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah, Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Dukung Target Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045
Jelang Sertijab Akhir Juni 2026, Danbrigif 4 BS Kolonel Marinir Supriadi Tarigan Pamit, Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung
Sekdaprov Marindo Kurniawan Hadiri Rapat Paripurna DPRD terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026
DPRD Lampung Komisi V Apresiasi SPMB 2026, Transparansi dan Sistem Real Time Dinilai Jadi Terobosan Dinas Pendidikan Yang Sukses
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 05:42 WIB

Masa FAGAS Kepung Kejati Lampung, Sampaikan 7 Pernyataan Sikap Terbuka

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:55 WIB

Ketum WLC Henry Kurniawan Yuza Pimpin Puluhan Jeep Willys Meriahkan Parade di HUT Bandar Lampung ke 344

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:16 WIB

Jeep Willys Eks Perang Dunia II Jadi Primadona Parade HUT ke-344 Bandar Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:59 WIB

Gubernur Mirza Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah, Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Dukung Target Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:49 WIB

Jelang Sertijab Akhir Juni 2026, Danbrigif 4 BS Kolonel Marinir Supriadi Tarigan Pamit, Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:39 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Hadiri Rapat Paripurna DPRD terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:00 WIB

DPRD Lampung Komisi V Apresiasi SPMB 2026, Transparansi dan Sistem Real Time Dinilai Jadi Terobosan Dinas Pendidikan Yang Sukses

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:28 WIB

Sekdaprov Lampung: Belanja Wajib, Jadi Prioritas Utama APBD

Berita Terbaru