LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan dugaan penipuan perumahan yang menyeret KGS M. Fiqih Chandra, suami dari ANS, anggota DPRD Lampung Selatan, memasuki fase paling krusial sejak pertama kali dilaporkan hampir empat tahun lalu.

Dorongan agar perkara ini naik ke tahap penyidikan menempatkannya sebagai ujian terbuka atas netralitas penegakan hukum, terutama ketika perkara menyentuh keluarga pejabat publik.

Kasus yang dilaporkan sejak Maret 2022 itu dinilai berjalan lambat dan minim kemajuan signifikan. Padahal, dalam rentang waktu tersebut, penyidik telah mengantongi alat bukti, kerugian korban tercatat jelas, dan konstruksi peristiwa pidana dinilai telah terang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun hingga memasuki awal 2026, status perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Kondisi ini memicu pertanyaan luas di ruang publik, sekaligus memperkuat sorotan terhadap konsistensi aparat dalam menegakkan hukum secara setara.

Baca juga:  UIN Raden Intan Lampung Tingkatkan Mutu Pendidikan Islam Bidang Pesantren Melalui Workshop

Dalam konteks tersebut, status terlapor sebagai pasangan anggota DPRD aktif menjadi variabel yang tak terpisahkan dari perhatian publik.

Bukan untuk menghakimi, melainkan untuk menegaskan bahwa relasi dengan kekuasaan menuntut pembuktian ekstra atas independensi proses hukum.

Penasihat hukum korban, Rustiyana, S.H., C.P.M., menyatakan kliennya telah terlalu lama menunggu kepastian hukum.

“Pihak pelapor telah menunggu kepastian hukum sejak membuat laporan resmi pada Maret 2022,” ujar Rustiyana, Selasa (3/2/2026).

Ia menegaskan, ketika sebuah laporan telah didukung alat bukti yang cukup, maka tidak ada alasan hukum untuk menahan proses di tahap awal.

Karena itu, pihaknya mendesak penyidik Polresta Bandar Lampung segera menggelar perkara.

“Langkah tersebut sangat krusial guna menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan menuju penyidikan,” katanya.

Baca juga:  PBAK UIN RIL 2025 Kukuhkan Ribuan Mahasiswa Baru

Desakan itu sekaligus diarahkan pada tuntutan penetapan tersangka. Tim hukum meminta kepolisian menetapkan KGS M. Fiqih Chandra sebagai tersangka berdasarkan kerugian materiil yang dialami korban, Ofpy Arianti, sebesar Rp70 juta, yang sebelumnya disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Kerugian tersebut diperkuat dengan kuitansi pelunasan uang muka pembelian unit rumah di Villa Cendana Residence, yang hingga kini tidak pernah berujung pada penyerahan rumah sebagaimana dijanjikan.

Terkait pengembalian dana, Rustiyana menegaskan perkara belum selesai.

“Korban memang telah menerima pengembalian dana, yang awalnya merugikan korban ratusan juta, namun nominalnya baru sebagian kecil saja. Hingga detik ini, sisa uang tersebut belum dilunasi,” ujarnya.

Dalam perspektif hukum pidana, pengembalian sebagian uang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Justru, ketidakselesaian kewajiban tersebut memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum.

Baca juga:  Kunker ke UIN RIL, Wamenag: UIN Harus Jadi Motor Pemikiran dan Aksi Nyata untuk Umat dan Bangsa

Karena itu, lambannya penanganan perkara dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat, terlebih ketika terlapor memiliki keterkaitan langsung dengan pejabat publik.

Rustiyana menegaskan prinsip yang seharusnya menjadi pegangan aparat penegak hukum.

“Penegakan hukum sudah seharusnya berjalan secara objektif dan juga profesional,” tegasnya.

Dokumen SP2HP tertanggal 17 Januari 2026 disebut menjadi dasar kuat bagi tim hukum untuk menuntut ketegasan penyidik. Rencana pemanggilan ulang terlapor dinilai harus diikuti dengan keputusan hukum yang jelas, bukan sekadar pengulangan prosedur tanpa kepastian arah.

“Kepastian status tersangka merupakan bentuk nyata dari perlindungan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan,” kata Rustiyana.

Berita Terkait

PW GP Ansor Lampung Dukung Ketegasan Kapolda Tindak Pelaku Begal dan Curanmor
Polda Lampung dan KNPI Solid Berantas Judi Online dan BBM Ilegal
DPW APPSI Lampung Siapkan Bantuan Hukum Untuk Pedagang Pasar di 15 Kabupaten/Kota
Majelis Hakim PN Tanjungkarang Vonis Wahyudi dan Fadli 7 Bulan 20 Hari
Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan
Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?
GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026
Tambah Armada dan Tank Container, DLH Bandar Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah 2026
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?

Minggu, 26 April 2026 - 15:26 WIB

Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?

Sabtu, 25 April 2026 - 15:35 WIB

GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026

Selasa, 7 April 2026 - 13:43 WIB

Muli Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Ikuti Pemilihan Muli Mekhanai Lampung Selatan 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:50 WIB

KOPRI PC PMII LAMPUNG SELATAN GELAR “HARMONI PERGERAKAN” DI PONTREN/TPA SOLIHUN ROJAUN

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:22 WIB

BRIM 08 Lampung Dorong Mabes Polri dan Kejagung Dampingi Polda Ungkap Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:50 WIB

Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Polda Lampung Diminta Bertindak Transparan dan Tanpa Pandang Bulu

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:44 WIB

LSM ALAK Tuding Sejumlah OPD di Lamsel Sarat Penyimpangan Anggaran TA 2024/2025

Berita Terbaru