Pelaku Pembunuhan Di Sukau Terancam Hukuman Mati

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda di pekon jagaraga kecamatan sukau kabupaten Lampung Barat. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada hari Jumat 28/02/26,sekira pukul 12.00

Perlu di ketahui korban bernama resa (25) kejadian itu bermula saat korban bersama ayahnya berangkat ke kebun untuk melakukan aktivasi sekira pukul 07.00 pagi, dan Sesampainya di kebun korban dan ayahnya bekerja di lokasi yang sama namun terpisah jarak kurang lebih 100m

“Sekira tengah hari ayah korban mulai merasa curiga karena suara mesin pemotong rumput milik anaknya tidak lagi terdengar, sehingga ayah korban merasa curiga dan langsung mendatangi lokasi dimana anaknya sedang bekerja memotong rumput, ” Ujar Kapolres saat memimpin konferensi pers.
Senin (02/03/26).

Setibanya di lokasi ayah korban mendapati anaknya telah tergeletak di tanah dalam kondisi tak bernyawa, dan sepeda motor milik korban juga tidak berada di tempat sehingga menambahkan kepanikan.

Kemudian ayah korban memberitahukan peristiwa tersebut kepada keluarga dan melaporkan nya ke pihak polisian

“Laporan awal di terima oleh Polsek balik bukit dan langsung di teruskan ke polres Lampung Barat”.

Mendapatkan laporan tersebut tim gabungan Polsek dan polres segera bergerak menuju tempat kejadian perkara

“Sesampainya di lokasi Petugas langsung olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi di sekitar lokasi kejadian,”.

Dari hasil penyelidikan awal polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial MA, pelaku merupakan warga Prabumulih provinsi Sumatra Selatan, yang memiliki aktivitas di wilayah sekitar kebun korban

Baca juga:  Aklamasi, Prof. Safari Daud Nahkodai Forum Wakil Rektor II PTKIN se-Indonesia

“Setelah indentitas pelaku di ketahui polisi langsung menutup seluruh ruang gerak tersangka,”

Meski sempat melarikan diri ke ke Sumatra Selatan tim kepolisian tetap melakukan pengejaran secara intensif “.

Kapolres menjelaskan dalam waktu kurang dari enam jam sejak kejadian pelaku mengetahui bahwa dirinya di buru oleh aparat kepolisian.

Melalui pendekatan terhadap keluarga serta koordinasi lintas wilayah pelaku berhasil di amankan

“Pelaku berhasil di tanggap di wilayah Prabumulih Timur dan di amankan untuk menjalani proses hukum,” .

Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepasang sepatu boot, Senapang Angin, Sebilah Golok, serta pakaian milik korban yang di gunakan saat kejadian.

Terkait motif pembunuhan tersebut berdasarkan keterangan sementara terdapat dendam lama antara korban dan pelaku, namun pengakuan tersebut masih berupa alibi tersangka dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Baca juga:  Pemprov Lampung Gelar Rakor Perkuat Implementasi Program Unggulan Terpadu Desaku Maju

Pelaku mengakui bahwa terdapat trauma pada tahun 2020 lalu,dimana pelaku merasa terancam oleh korban ketika berada di kebun.

Jadi pelaku merasa trauma terhadap korban ,karena tahun 2020 lalu korban sempat menghadangnya menggunakan mesin pemotong rumput, menurut asumsi pelaku korban ingin membunuh dirinya,”.

Kapolres menegaskan meski demikian seluruh keterangan tersangka masih akan di dalami melalui pemeriksaan lanjutan dan pembuktian secara ilmiah oleh penyidik.

Atas perbuatannya tersangka terancam di kenakan pasal 459 tetang pembunuhan berencana juncto pasal 458 ayat 1 tentang pembunuhan serta juncto pasal 466 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Aldi)

Berita Terkait

INFORMASI KEHILANGAN
DPC Laskar Lampung Indonesia dan Holland Bakery Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bandar Lampung
Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Raih Predikat Mekhanai Intelegensia pada Grand Final Muli Mekhanai Lampung Selatan
Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu: Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
Lukir Kursi Jabatan, Budhi Darmawan ke ESDM – Febrizal Levi ke PSDA
Temukan Kejanggalan – PKC PMII Lampung Desak Kejagung RI Ambil Alih Proses Hukum (AD) Mantan Gubernur Lampung
Jawab Keluhan Masyarakat, Gubernur Mirza Realisasikan 3 Paket Perbaikan Jalan di Way Kanan
Akibat Jalan Rusak Bertahun-tahun – Bupati Lambar Digunjing Warganet, “Dinasti Terancam Runtuh”
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 06:42 WIB

INFORMASI KEHILANGAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:47 WIB

DPC Laskar Lampung Indonesia dan Holland Bakery Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bandar Lampung

Sabtu, 11 April 2026 - 06:43 WIB

Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Raih Predikat Mekhanai Intelegensia pada Grand Final Muli Mekhanai Lampung Selatan

Kamis, 9 April 2026 - 16:36 WIB

Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu: Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

Kamis, 9 April 2026 - 03:04 WIB

Temukan Kejanggalan – PKC PMII Lampung Desak Kejagung RI Ambil Alih Proses Hukum (AD) Mantan Gubernur Lampung

Rabu, 8 April 2026 - 16:14 WIB

Jawab Keluhan Masyarakat, Gubernur Mirza Realisasikan 3 Paket Perbaikan Jalan di Way Kanan

Senin, 6 April 2026 - 06:27 WIB

Akibat Jalan Rusak Bertahun-tahun – Bupati Lambar Digunjing Warganet, “Dinasti Terancam Runtuh”

Sabtu, 4 April 2026 - 09:50 WIB

Triga Lampung Desak Kepastian Hukum PT PSMI, Petani Tebu Way Kanan Terancam Rugi Akibat Penundaan Panen

Berita Terbaru

BERITA

INFORMASI KEHILANGAN

Kamis, 16 Apr 2026 - 06:42 WIB

POLITIK

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Dinamika Politik

Senin, 13 Apr 2026 - 17:40 WIB