Rapat Pleno Triwulan III Bersama KPU, Bawaslu Way Kanan Sampaikan Beberapa Masukan

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Diksi NusantaraBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Way Kanan menghadiri undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025, Kamis (2/10/2025), di Aula KPU Way Kanan.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Way Kanan dan turut dihadiri oleh Bawaslu Way Kanan, perwakilan Polres, Kodim, Lapas, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kesbangpol, serta sejumlah stakeholder terkait.

Ketua KPU Way Kanan dalam sambutannya menegaskan, rapat pleno ini merupakan bagian dari komitmen KPU menjaga integritas dan akurasi data pemilih. “Melalui proses PDPB, kami terus memperbarui data secara berkala, termasuk mencatat pemilih baru, pemilih pindah domisili, maupun pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Masukan Bawaslu: Data Pemilih TMS Masih Ditemukan

Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Way Kanan menyampaikan sejumlah catatan hasil pengawasan. Anggota Bawaslu Way Kanan, Arif Rahman, mengungkapkan pihaknya telah melakukan uji petik sesuai dengan SE Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 dan Instruksi Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 5/PM.00.01/K.LA/08/2025.

“Dari 40 sampel uji petik, kami menemukan 36 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dengan kategori meninggal dunia yang masih terdaftar dalam daftar pemilih berkelanjutan,” jelas Arif.

Baca juga:  Diberitakan Semrawut, Begini Respon Prof. Safari Soal PKL Disekitar UIN Lampung

Bawaslu kemudian mengirimkan surat saran perbaikan kepada KPU Way Kanan terkait 36 pemilih TMS tersebut serta satu pemilih yang pindah domisili. Namun, berdasarkan tindak lanjut KPU melalui surat Nomor 264/PP.7-SD/1808/2025, hanya 20 pemilih TMS yang bisa ditindaklanjuti, sedangkan 16 lainnya belum dapat dicoret karena tidak memiliki bukti dukung yang memadai.

Temuan di Lapangan: Data Meninggal Masih Hidup

Selain itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan pada Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang digelar KPU Way Kanan pada 15 September 2025. Dari hasil pengawasan, ditemukan adanya data bermasalah yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga:  Ketua DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung Ikuti Rapat Kesiapan Angkutan Lebaran 2026

“Masih ada kasus di mana data yang tercatat meninggal ternyata masih hidup, namun tetap ada dalam daftar pemilih berkelanjutan,” ungkap Arif.

Rekomendasi Bawaslu

Berdasarkan temuan tersebut, Bawaslu Way Kanan merekomendasikan agar KPU:

  1. Segera memperbaiki data TMS, terutama untuk pemilih meninggal dunia.
  2. Meningkatkan koordinasi dengan Disdukcapil terkait pembaruan data kependudukan.
  3. Melakukan sosialisasi lebih luas kepada masyarakat agar proaktif melaporkan perubahan status kependudukan.

“Kami berharap sinergi seluruh stakeholder dapat memperkuat akurasi data pemilih, sehingga setiap warga yang berhak memilih benar-benar tercatat dan tidak ada kesalahan data di kemudian hari,” tegas Arif.

Berita Terkait

Laskar Lampung dan PERBATI Lampung Gelar “Laskar Lampung Boxing Cup” Perebutkan Piala Gubernur 2026
PW GP Ansor Lampung Dukung Ketegasan Kapolda Tindak Pelaku Begal dan Curanmor
Polda Lampung dan KNPI Solid Berantas Judi Online dan BBM Ilegal
DPW APPSI Lampung Siapkan Bantuan Hukum Untuk Pedagang Pasar di 15 Kabupaten/Kota
Majelis Hakim PN Tanjungkarang Vonis Wahyudi dan Fadli 7 Bulan 20 Hari
Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan
Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?
GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:21 WIB

Tahta Tanpa Wingman: Tragedi Komedi Kepemimpinan di Kabupaten Way Kanan

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:38 WIB

Pelatihan Paralegal LBH Ansor Lampung Dinilai Langkah Strategis Pendidikan Hukum

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:57 WIB

Lelah Menunggu Pemerintah, Warga Triharjo Cor Jalan Swadaya untuk Kelima Kalinya

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:52 WIB

Broken Strings : Memahami Grooming Sebagai Kejahatan, Bukan Relasi Pribadi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:55 WIB

Pilkada Melalui DPRD: Kemunduran Demokrasi Yang Mengkhawatirkan, Hak Rakyat Mulai Dikebiri

Sabtu, 17 Januari 2026 - 04:11 WIB

Apresiasi Alumni terhadap Kepemimpinan Visioner Prof. Wan Jamaluddin di UIN Raden Intan Lampung

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:06 WIB

JALAN BARU GERAKAN RAKYAT : DARI KESADARAN OBJEK MENUJU KESADARAN SUBJEK

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:51 WIB

Efisiensi atau Pembajakan Mandat? Polemik Pilkada via DPRD

Berita Terbaru