Temukan Kejanggalan – PKC PMII Lampung Desak Kejagung RI Ambil Alih Proses Hukum (AD) Mantan Gubernur Lampung

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 03:04 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Harta Rp38,5 Miliar dan 7 Mobil Mewah Tidak Dihadirkan di Persidangan

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Lampung menyoroti kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum terhadap perkara yang melibatkan mantan Gubernur Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejanggalan tersebut berkaitan dengan tidak dimasukkannya barang sitaan berupa harta senilai Rp38,5 miliar dan 7 unit mobil mewah ke dalam alat bukti di persidangan, padahal sebelumnya barang tersebut telah disebut sebagai bagian dari penyitaan dalam proses hukum.

Ketua PKC PMII Lampung, Muhammad Yusuf, menilai kondisi ini sebagai anomali yang mencederai logika hukum dan rasa keadilan publik.

“Kami melihat ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi indikasi serius adanya masalah dalam proses penegakan hukum.
Barang sitaan dengan nilai fantastis yang diduga berkaitan langsung dengan perkara justru tidak dihadirkan dalam persidangan. Ini patut dipertanyakan secara terbuka,” tegas Muhammad Yusuf.

Menurutnya, dalam hukum acara pidana, keberadaan barang sitaan memiliki posisi strategis sebagai alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara. Ketidakhadirannya dalam persidangan justru berpotensi melemahkan upaya pembuktian dan membuka ruang spekulasi publik.

PKC PMII Lampung menilai bahwa kondisi ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis semata, melainkan menyangkut kredibilitas dan integritas institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

“Publik berhak bertanya: ada apa dengan Kejati Lampung? Apakah ini bentuk kelalaian fatal, ketidak profesionalan, atau ada hal lain yang sengaja disembunyikan? Jika dibiarkan, ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” lanjutnya.
Lebih tegas lagi, PKC PMII Lampung mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengambil alih penanganan perkara ini, mengingat adanya indikasi ketidak beresan dalam proses yang berjalan di daerah.

“Kami mendesak Kejagung RI untuk segera mengambil alih perkara ini. Kami melihat Kejati Lampung seperti ‘masuk angin’—tidak menunjukkan ketegasan dan justru menimbulkan banyak tanda tanya di ruang publik,” ujar Muhammad Yusuf.
Atas dasar tersebut, PKC PMII Lampung menyampaikan beberapa tuntutan:

TUNTUTAN

  1. Mendesak Kejati Lampung memberikan penjelasan terbuka dan transparan terkait tidak dimasukkannya harta Rp38,5 miliar dan 7 mobil mewah sebagai alat bukti dalam persidangan.
  2. Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih penanganan perkara guna menjamin objektivitas dan integritas proses hukum.
  3. Meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur hukum.
  4. Mendorong pengawasan ketat terhadap kinerja Kejati Lampung agar tidak terjadi praktik yang mencederai keadilan.
  5. Menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses hukum agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.

Muhammad Yusuf menegaskan bahwa PMII akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari komitmen menjaga supremasi hukum dan kepentingan publik.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika hukum dipermainkan, maka kepercayaan publik yang menjadi taruhannya. Transparansi adalah keharusan, bukan pilihan,” tutupnya.

Berita Terkait

Laskar Lampung dan PERBATI Lampung Gelar “Laskar Lampung Boxing Cup” Perebutkan Piala Gubernur 2026
PW GP Ansor Lampung Dukung Ketegasan Kapolda Tindak Pelaku Begal dan Curanmor
Polda Lampung dan KNPI Solid Berantas Judi Online dan BBM Ilegal
DPW APPSI Lampung Siapkan Bantuan Hukum Untuk Pedagang Pasar di 15 Kabupaten/Kota
Majelis Hakim PN Tanjungkarang Vonis Wahyudi dan Fadli 7 Bulan 20 Hari
Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan
Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?
GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:21 WIB

Tahta Tanpa Wingman: Tragedi Komedi Kepemimpinan di Kabupaten Way Kanan

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:38 WIB

Pelatihan Paralegal LBH Ansor Lampung Dinilai Langkah Strategis Pendidikan Hukum

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:57 WIB

Lelah Menunggu Pemerintah, Warga Triharjo Cor Jalan Swadaya untuk Kelima Kalinya

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:52 WIB

Broken Strings : Memahami Grooming Sebagai Kejahatan, Bukan Relasi Pribadi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:55 WIB

Pilkada Melalui DPRD: Kemunduran Demokrasi Yang Mengkhawatirkan, Hak Rakyat Mulai Dikebiri

Sabtu, 17 Januari 2026 - 04:11 WIB

Apresiasi Alumni terhadap Kepemimpinan Visioner Prof. Wan Jamaluddin di UIN Raden Intan Lampung

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:06 WIB

JALAN BARU GERAKAN RAKYAT : DARI KESADARAN OBJEK MENUJU KESADARAN SUBJEK

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:51 WIB

Efisiensi atau Pembajakan Mandat? Polemik Pilkada via DPRD

Berita Terbaru

Exit mobile version