Temukan Kejanggalan – PKC PMII Lampung Desak Kejagung RI Ambil Alih Proses Hukum (AD) Mantan Gubernur Lampung

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 03:04 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Harta Rp38,5 Miliar dan 7 Mobil Mewah Tidak Dihadirkan di Persidangan

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Lampung menyoroti kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum terhadap perkara yang melibatkan mantan Gubernur Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejanggalan tersebut berkaitan dengan tidak dimasukkannya barang sitaan berupa harta senilai Rp38,5 miliar dan 7 unit mobil mewah ke dalam alat bukti di persidangan, padahal sebelumnya barang tersebut telah disebut sebagai bagian dari penyitaan dalam proses hukum.

Ketua PKC PMII Lampung, Muhammad Yusuf, menilai kondisi ini sebagai anomali yang mencederai logika hukum dan rasa keadilan publik.

“Kami melihat ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi indikasi serius adanya masalah dalam proses penegakan hukum.
Barang sitaan dengan nilai fantastis yang diduga berkaitan langsung dengan perkara justru tidak dihadirkan dalam persidangan. Ini patut dipertanyakan secara terbuka,” tegas Muhammad Yusuf.

Menurutnya, dalam hukum acara pidana, keberadaan barang sitaan memiliki posisi strategis sebagai alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara. Ketidakhadirannya dalam persidangan justru berpotensi melemahkan upaya pembuktian dan membuka ruang spekulasi publik.

PKC PMII Lampung menilai bahwa kondisi ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis semata, melainkan menyangkut kredibilitas dan integritas institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

“Publik berhak bertanya: ada apa dengan Kejati Lampung? Apakah ini bentuk kelalaian fatal, ketidak profesionalan, atau ada hal lain yang sengaja disembunyikan? Jika dibiarkan, ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” lanjutnya.
Lebih tegas lagi, PKC PMII Lampung mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengambil alih penanganan perkara ini, mengingat adanya indikasi ketidak beresan dalam proses yang berjalan di daerah.

“Kami mendesak Kejagung RI untuk segera mengambil alih perkara ini. Kami melihat Kejati Lampung seperti ‘masuk angin’—tidak menunjukkan ketegasan dan justru menimbulkan banyak tanda tanya di ruang publik,” ujar Muhammad Yusuf.
Atas dasar tersebut, PKC PMII Lampung menyampaikan beberapa tuntutan:

TUNTUTAN

  1. Mendesak Kejati Lampung memberikan penjelasan terbuka dan transparan terkait tidak dimasukkannya harta Rp38,5 miliar dan 7 mobil mewah sebagai alat bukti dalam persidangan.
  2. Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih penanganan perkara guna menjamin objektivitas dan integritas proses hukum.
  3. Meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran prosedur hukum.
  4. Mendorong pengawasan ketat terhadap kinerja Kejati Lampung agar tidak terjadi praktik yang mencederai keadilan.
  5. Menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses hukum agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.

Muhammad Yusuf menegaskan bahwa PMII akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari komitmen menjaga supremasi hukum dan kepentingan publik.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika hukum dipermainkan, maka kepercayaan publik yang menjadi taruhannya. Transparansi adalah keharusan, bukan pilihan,” tutupnya.

Berita Terkait

Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu: Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa
Lukir Kursi Jabatan, Budhi Darmawan ke ESDM – Febrizal Levi ke PSDA
Jawab Keluhan Masyarakat, Gubernur Mirza Realisasikan 3 Paket Perbaikan Jalan di Way Kanan
Akibat Jalan Rusak Bertahun-tahun – Bupati Lambar Digunjing Warganet, “Dinasti Terancam Runtuh”
Triga Lampung Desak Kepastian Hukum PT PSMI, Petani Tebu Way Kanan Terancam Rugi Akibat Penundaan Panen
KemenHAM Siaga Bakauheni: Penta Peturun Ungkap Jam Rawan dan Rekomendasikan Dini Hari untuk Menyeberang
Rektor UIN RIL Lantik Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Dekan, Ketua Lembaga, dan Kepala SPI Periode 2026-2030
Melalui Inovasi Program Pendidikan, Pemkab Lambar Komitmen Bangun Kualitas SDM
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 16:36 WIB

Sekjend Laskar Lampung Desak Evaluasi Total PTPN 7 Padangratu: Puluhan Tahun Beroperasi, Rakyat Tak Dapat Apa-Apa

Kamis, 9 April 2026 - 16:29 WIB

Lukir Kursi Jabatan, Budhi Darmawan ke ESDM – Febrizal Levi ke PSDA

Kamis, 9 April 2026 - 03:04 WIB

Temukan Kejanggalan – PKC PMII Lampung Desak Kejagung RI Ambil Alih Proses Hukum (AD) Mantan Gubernur Lampung

Rabu, 8 April 2026 - 16:14 WIB

Jawab Keluhan Masyarakat, Gubernur Mirza Realisasikan 3 Paket Perbaikan Jalan di Way Kanan

Sabtu, 4 April 2026 - 09:50 WIB

Triga Lampung Desak Kepastian Hukum PT PSMI, Petani Tebu Way Kanan Terancam Rugi Akibat Penundaan Panen

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:02 WIB

KemenHAM Siaga Bakauheni: Penta Peturun Ungkap Jam Rawan dan Rekomendasikan Dini Hari untuk Menyeberang

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:37 WIB

Rektor UIN RIL Lantik Wakil Rektor, Direktur Pascasarjana, Dekan, Ketua Lembaga, dan Kepala SPI Periode 2026-2030

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:10 WIB

Melalui Inovasi Program Pendidikan, Pemkab Lambar Komitmen Bangun Kualitas SDM

Berita Terbaru

Exit mobile version