UIN Lampung Terima Penghargaan dari Kemenag RI “PPID PTKN Berkinerja Terbaik”

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) kembali terima penghargaan dari Kementerian Agama (Kemenag) melalui Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP), sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) Berkinerja Terbaik.

Penghargaan diberikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin dan diterima Ketua Tim Humas dan Kerja Sama UIN RIL, Novrizal Fahmi, di Bogor, Senin (8/12/2025) malam. Apresiasi ini merupakan salah satu rangkaian dari Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 Kementerian Agama RI.

Sekjen menyampaikan, 2025 menjadi momentum penting dalam lompatan kinerja keterbukaan informasi di Kementerian Agama. “Jika tahun ini capaian meningkat sampai 200%, itu sangat membanggakan. Ke depan harus lebih baik lagi, dan semua Kanwil serta PTKN harus informatif karena ini adalah amanah,” ujarnya.

Kamaruddin menambahkan bahwa Kemenag menargetkan peningkatan signifikan dalam peringkat badan publik. “Tahun lalu kita berada di urutan 28 dari 100 lembaga; itu sudah luar biasa. Tahun ini kita berharap bisa masuk 10 besar, dan tahun depan 5 besar, 3 besar, atau bahkan yang terbaik. Saya yakin teman-teman punya komitmen dan semangat yang sama,” tegasnya.

Hal ini juga ditekan oleh Kepala Biro Humas HKP Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Dr. Thobib Al-Asyhar, yang menjelaskan bahwa sepanjang 2025, Kemenag melakukan berbagai penguatan sistem PPID, baik di pusat maupun daerah, termasuk peningkatan tata kelola, modernisasi layanan, dan akselerasi responsibilitas informasi publik. Hasilnya, partisipasi satker dalam Monitoring dan Evaluasi meningkat signifikan.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Agama, Dr. Ismail Cawidu, menyoroti sejarah penyusunan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, regulasi ini menjadi penting untuk menyesuaikan dinamika kebutuhan masyarakat yang semakin menuntut transparansi badan publik.

Baca juga:  Komisi IV DPRD Lampung Optimistis Target 85% Jalan Mantap Tercapai di 2026

“Instansi pemerintah, termasuk Kementerian Agama harus bersikap terbuka dan transparan terhadap informasi yang menjadi hak publik. Prinsip ini, merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Ismail.

Sementara itu, Ketua Tim Humas dan Kerja Sama UIN RIL menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kemenag yang kembali memberikan apresiasi kepada UIN RIL.

Fahmi juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan, unit kerja, dan tim kerja PPID UIN RIL yang sudah berkomitmen dan berkolaborasi dalam menjalankan amanat UU KIP.Ia pun berharap, evaluasi yang dilakukan Kemenag tersebut dapat menjadi catatan dan pemicu untuk perbaikan ke depannya.

Baca juga:  Polres Pringsewu Gelar Operasi Zebra Krakatau 2025

“Kami sadari mungkin masih banyak kekurangan. Dengan adanya evaluasi KIP ini diharapkan bisa menjadi rekomendasi perbaikan khususnya bagi kami pengelola PPID di UIN Raden Intan Lampung,” tutupnya.

Penghargaan ini juga diberikan kepada PPID Unit Kanwil Berkinerja Terbaik. Selain UIN RIL, sebanyak 15 dari 73 PTKN lain mendapat penghargaan PPIP Unit PTKN Berkinerja Terbaik yakni UIN Walisongo Semarang, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Syekh Wasil Kediri, UIN Salatiga, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Raden Mas Said Surakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Raden Fatah Palembang, UIN Alauddin Makassar, UIN KH Achmad Siddiq Jember, STABN Raden Wijaya, UIN Imam Bonjol Padang, IAIN Bengkalis, UIN Ar Raniry Aceh, IAIN Pare-Pare.

Berita Terkait

Laskar Lampung dan PERBATI Lampung Gelar “Laskar Lampung Boxing Cup” Perebutkan Piala Gubernur 2026
PW GP Ansor Lampung Dukung Ketegasan Kapolda Tindak Pelaku Begal dan Curanmor
Polda Lampung dan KNPI Solid Berantas Judi Online dan BBM Ilegal
DPW APPSI Lampung Siapkan Bantuan Hukum Untuk Pedagang Pasar di 15 Kabupaten/Kota
Majelis Hakim PN Tanjungkarang Vonis Wahyudi dan Fadli 7 Bulan 20 Hari
Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan
Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?
GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:21 WIB

Tahta Tanpa Wingman: Tragedi Komedi Kepemimpinan di Kabupaten Way Kanan

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:38 WIB

Pelatihan Paralegal LBH Ansor Lampung Dinilai Langkah Strategis Pendidikan Hukum

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:57 WIB

Lelah Menunggu Pemerintah, Warga Triharjo Cor Jalan Swadaya untuk Kelima Kalinya

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:52 WIB

Broken Strings : Memahami Grooming Sebagai Kejahatan, Bukan Relasi Pribadi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:55 WIB

Pilkada Melalui DPRD: Kemunduran Demokrasi Yang Mengkhawatirkan, Hak Rakyat Mulai Dikebiri

Sabtu, 17 Januari 2026 - 04:11 WIB

Apresiasi Alumni terhadap Kepemimpinan Visioner Prof. Wan Jamaluddin di UIN Raden Intan Lampung

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:06 WIB

JALAN BARU GERAKAN RAKYAT : DARI KESADARAN OBJEK MENUJU KESADARAN SUBJEK

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:51 WIB

Efisiensi atau Pembajakan Mandat? Polemik Pilkada via DPRD

Berita Terbaru