Kelulusan tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10527 Tahun 2025 tentang Penetapan Kelulusan Peserta Sertifikasi Pendidik untuk Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Tahun 2025.
Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin Z, Ph.D., menyampaikan apresiasi kepada para dosen yang berhasil lulus sertifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mengucapkan selamat dan apresiasi kepada 81 dosen UIN Raden Intan Lampung yang berhasil lulus sertifikasi. Capaian ini merupakan prestasi membanggakan sekaligus amanah untuk terus meningkatkan profesionalisme,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Rektor berharap kelulusan ini mendorong dosen untuk berkontribusi lebih nyata dalam penguatan kualitas pembelajaran, pengembangan riset berdampak, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Raden Intan Lampung, Bambang Irfani, Ph.D., menilai pencapaian ini sebagai hasil konsistensi sistem penjaminan mutu internal yang terus diperkuat.
“Jumlah kelulusan terbanyak sepanjang sejarah ini menunjukkan bahwa pembinaan mutu dosen berjalan baik, mulai dari pendampingan portofolio, penguatan kinerja Tri Dharma, hingga kesiapan dosen menghadami standar nasional sertifikasi,” katanya.
Berdasarkan keputusan tersebut, para dosen yang lulus berhak memperoleh sertifikat pendidik dan menerima tunjangan profesi pendidik sesuai ketentuan berlaku.
Pencapaian ini diharapkan menjadi motivasi bagi dosen lainnya untuk terus meningkatkan kinerja dan kontribusi akademik dalam mewujudkan UIN Raden Intan Lampung sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam yang unggul. (Rls/Red)
