Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek SPAM Senilai Rp.8 Miliyar

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Diksi NusantaraMantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun anggaran 2022 senilai Rp.8 miliyar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Dendi menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar sembilan jam di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin malam, (27/10/2025).

Usai diperiksa, Dendi keluar dari ruang penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dengan rompi oranye khas tahanan korupsi dan langsung digiring ke mobil tahanan.

Sebelumnya, Dendi memenuhi panggilan penyidik Kejati setelah sempat mangkir pada pemanggilan keempat pekan lalu. Pemeriksaan ini menjadi kali keempat dirinya hadir di hadapan penyidik.

Selain Dendi, penyidik juga memeriksa Syahril, kontraktor pemenang tender proyek SPAM Pesawaran, yang sebelumnya absen dengan alasan sakit.

Baca juga:  Kuatkan Tata Kelola Informasi, UIN RIL Gelar FGD Kehumasan dan KIP

Dua saksi lainnya yang turut dimintai keterangan adalah Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, serta Adal, salah satu rekanan proyek.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga orang pada hari itu.

“Yang saya dapat tiga itu, Kadis PUPR sekarang, Zainal Fikri, dan dua orang lagi, tapi saya belum tahu jabatan atau perannya,” kata Ricky kepada wartawan, Senin malam.

Baca juga:  Absen Dalam Aksi Penanaman Mangrove PMII–NU Care Lazisnu Lampung, Ratusan Aktivis Tuding DLH Lamsel Inkonsistensi

Sumber internal Kejati Lampung membenarkan kehadiran Dendi di Gedung Adhyaksa tersebut sejak siang hari.

“Datang kelihatan pucat,” ujar sumber yang mengetahui proses pemeriksaan itu.

Proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian PUPR. Penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Berita Terkait

Laksanakan Musrenbang Hybrid Parosil Mabsus Tegaskan Akses Menuju Lokasi Pendidikan Menjadi Skala Perioritas 2027
Hadiri Rakornas 2026, Bupati–Wakil Bupati Lampung Barat Tegaskan Siap Jalankan Arahan Presiden Prabowo
LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka
Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas
Bupati Lampung Barat Tegaskan Komitmen Lestarikan Seni Budaya di Era Digital
Desa Rantau Jaya Udik Bangun Jalan Telford dan TPT, Kades Agus Saleh Dorong Pemerataan Infrastruktur
Laskar Lampung Ajak Seluruh Institusi Kompak Jalankan InGub “Kamis Beradat”
Wasekjend PP GP Ansor Apresiasi Pelatihan Paralegal LBH Ansor Lampung
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:08 WIB

Tegas…!, Parosil Minta Seluruh Kader PDI Perjuangan Lambar Aktif Turun ke Akar Rumput Bantu Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:02 WIB

Darlian Pone Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Way Kanan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:51 WIB

Gelar Audiensi Bersama BPJS dan Dinkes Provinsi Lampung, Bupati Pesibar Perkuat Sistem Pelayanan Kesehatan

Kamis, 15 Januari 2026 - 04:13 WIB

Pemkab Pringsewu Peringati Hari Desa Nasional 2026

Sabtu, 3 Januari 2026 - 21:10 WIB

Berlakunya KUHP dan KUHAP BARU, 2 Januari 2026, dan Penerapan Asas Lex Favor Reo .

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:20 WIB

Navara City Park Imbau Pengunjung Tidak Membawa dan Nyalakan Petasan saat Malam Pergantian Tahun

Minggu, 28 Desember 2025 - 21:20 WIB

Di Antara Deru Kapal dan Antrean Kendaraan, Polisi Hadirkan Kehangatan Lewat Kopi Gratis di Pelabuhan

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:01 WIB

Didampingi Wabup, Bupati Parosil Beri Bantuan Warga Korban Musibah Kebakaran

Berita Terbaru

BERITA

Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas

Selasa, 3 Feb 2026 - 08:44 WIB