Aniaya dan Jual Pacar Lewat Michat, HD (21) Akhirnya Ditangkap Polisi

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Sukarame menangkap HD (21), warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, atas dugaan persetubuhan dan perdagangan anak. Pelaku menjual pacarnya yang masih di bawah umur kepada pria lain melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp500.000/kencan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan pelaku telah menjual korban sebanyak tujuh kali melalui aplikasi MiChat.

“Sudah tujuh kali menerima tamu laki-laki dengan tarif rata-rata Rp500.000. Pelaku mendapat Rp250.000, sedangkan korban menerima sisanya,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (14/11).

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Dari pendalaman kasus, polisi menemukan tindak pidana lain berupa persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan perdagangan anak.

Pelaku HD ditangkap pada Jumat (24/10/2025) dini hari di sebuah penginapan di Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, menjelaskan pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial Facebook selama dua bulan dan berpacaran sekitar dua minggu.

Baca juga:  PWNU Lampung Imbau Warga NU Tetap Tenang Terkait Dinamika Internal PBNU

“Awalnya korban kabur dari rumah. Kemudian pelaku memberikan tempat tinggal di sebuah penginapan, dan di tempat itu pelaku dan korban sering melakukan persetubuhan,” kata Kompol M Rohmawan.

Dengan dalih mencari biaya untuk membayar sewa kamar dan memenuhi kebutuhan hidup, pelaku membujuk korban untuk menjadi pekerja seks komersial yang ditawarkan melalui aplikasi MiChat.

“Iming-imingnya supaya bisa dapat tempat tinggal, kemudian sisa uang dipakai untuk belanja kebutuhan korban. Jadi tidak ada pemaksaan atau kekerasan, tetapi lebih ke bujuk rayu, kemudian uangnya digunakan untuk membiayai kebutuhan korban,” jelas Rohmawan.

Baca juga:  Tragedi Berdarah Tak Bai, "Pembantaian Keji Umat Muslim Melayu Patani di Thailand Selatan"

Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit handphone merk iPhone 13 warna biru.

Pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Laksanakan Musrenbang Hybrid Parosil Mabsus Tegaskan Akses Menuju Lokasi Pendidikan Menjadi Skala Perioritas 2027
Hadiri Rakornas 2026, Bupati–Wakil Bupati Lampung Barat Tegaskan Siap Jalankan Arahan Presiden Prabowo
LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka
Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas
Bupati Lampung Barat Tegaskan Komitmen Lestarikan Seni Budaya di Era Digital
Desa Rantau Jaya Udik Bangun Jalan Telford dan TPT, Kades Agus Saleh Dorong Pemerataan Infrastruktur
Laskar Lampung Ajak Seluruh Institusi Kompak Jalankan InGub “Kamis Beradat”
Wasekjend PP GP Ansor Apresiasi Pelatihan Paralegal LBH Ansor Lampung
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:08 WIB

Tegas…!, Parosil Minta Seluruh Kader PDI Perjuangan Lambar Aktif Turun ke Akar Rumput Bantu Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:02 WIB

Darlian Pone Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Way Kanan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:51 WIB

Gelar Audiensi Bersama BPJS dan Dinkes Provinsi Lampung, Bupati Pesibar Perkuat Sistem Pelayanan Kesehatan

Kamis, 15 Januari 2026 - 04:13 WIB

Pemkab Pringsewu Peringati Hari Desa Nasional 2026

Sabtu, 3 Januari 2026 - 21:10 WIB

Berlakunya KUHP dan KUHAP BARU, 2 Januari 2026, dan Penerapan Asas Lex Favor Reo .

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:20 WIB

Navara City Park Imbau Pengunjung Tidak Membawa dan Nyalakan Petasan saat Malam Pergantian Tahun

Minggu, 28 Desember 2025 - 21:20 WIB

Di Antara Deru Kapal dan Antrean Kendaraan, Polisi Hadirkan Kehangatan Lewat Kopi Gratis di Pelabuhan

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:01 WIB

Didampingi Wabup, Bupati Parosil Beri Bantuan Warga Korban Musibah Kebakaran

Berita Terbaru

BERITA

Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas

Selasa, 3 Feb 2026 - 08:44 WIB