Pemprov Lampung Usulkan Tiga Raperda Baru, Termasuk Perubahan Status BUMD

- Redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, sampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, di Ruang Sidang DPRD Lampung, Rabu (8/10/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Kostiana, SE., MH. dan membahas tiga agenda besar, yakni penarikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung serta satu Raperda usul inisiatif DPRD, penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD, dan penyampaian tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Pada agenda pertama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal, menegaskan bahwa penarikan Raperda merupakan bagian dari upaya penyempurnaan regulasi agar tidak menimbulkan multitafsir, menyesuaikan kebutuhan daerah, atau memenuhi ketentuan hukum yang lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penarikan Raperda adalah pengembalian atau pembatalan rancangan yang belum ditetapkan menjadi perda. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan sistem hukum nasional, RPJMD, RTRW, serta mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif,” kata Hanifal.

Bapemperda mengajukan penarikan empat Raperda, yaitu Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pertumbuhan Ekonomi Biru.

Baca juga:  Festival Bebay Butabuh 2025, Panggung Perempuan Lampung Lestarikan Budaya Daerah

Hanifal menjelaskan bahwa penarikan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, serta Pasal 17 Peraturan DPRD Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Agenda kedua membahas penyampaian enam Raperda usul inisiatif DPRD Lampung. Wakil Bapemperda, Budhi Condrowati, menyebutkan enam Raperda tersebut disusun melalui kajian akademik yang melibatkan masukan dari para ahli, akademisi, dan pemangku kepentingan.

“Kami berharap keberadaan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan dan masyarakat Lampung,” ujar Budhi.

Enam Raperda yang diusulkan DPRD meliputi Raperda tentang Perizinan Pertambangan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, serta Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.

Baca juga:  Pelantikan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek, Semangat Baru Menuju Layanan Kesehatan Berkualitas

Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, kemudian menyampaikan tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. Raperda tersebut meliputi perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja, serta pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

Menurut Marindo, perubahan status badan hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan diharapkan mampu memperkuat kapasitas usaha BUMD di Lampung.

Baca juga:  Pemprov Lampung Dorong Investasi Pabrik Benih untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Sementara itu, pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun dilakukan karena kewenangan pengelolaan pendidikan dasar kini berada di pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan regulasi terbaru.

“Pembentukan peraturan daerah adalah instrumen penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Kami berharap DPRD dapat mendukung pembahasan tiga Raperda ini agar berjalan tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang berkualitas,” ucap Marindo.

Rapat paripurna kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda usul inisiatif DPRD, serta pandangan fraksi-fraksi atas tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Langkah Pemerintah Provinsi dan DPRD Lampung ini menjadi bagian dari upaya memperkuat regulasi daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan dan sumber daya daerah yang lebih transparan. Kebijakan tersebut diharapkan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat Lampung. 

Berita Terkait

Waspadai El Nino 2026, Pemprov Lampung Matangkan Strategi Mitigasi Terpadu
Pemprov Lampung Perkuat Peran Penggerak Digitalisasi Keuangan Daerah Lewat HLM ETPD
Rotasi Jabatan di Pemprov Lampung, Perkuat Sektor Energi dan Sumber Daya Air
Sensus Ekonomi 2026, Pemprov Lampung Perkuat Sinergi untuk Data Berkualitas
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Antarwilayah untuk Optimalisasi PAD
Inflasi Lampung Terendah Nasional, Pemprov Perkuat Pengendalian Harga Pasca Lebaran 2026
Gubernur Mirza Tekankan Nilai Tri Hita Karana di Mahasabha XIV KMHDI, Perkuat Harmoni Lampung
Pemprov Lampung Kaji Dampak Lingkungan Tambang di Way Kanan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:45 WIB

Relawan Gesit Lampung Rayakan Milad Pertama dengan Family Gathering di Pantai Cakra Pesawaran

Senin, 27 April 2026 - 11:46 WIB

Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?

Sabtu, 25 April 2026 - 15:35 WIB

GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026

Jumat, 24 April 2026 - 16:59 WIB

Tambah Armada dan Tank Container, DLH Bandar Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah 2026

Kamis, 16 April 2026 - 06:42 WIB

INFORMASI KEHILANGAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:47 WIB

DPC Laskar Lampung Indonesia dan Holland Bakery Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bandar Lampung

Sabtu, 11 April 2026 - 06:43 WIB

Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Raih Predikat Mekhanai Intelegensia pada Grand Final Muli Mekhanai Lampung Selatan

Berita Terbaru

POLITIK

UU PRT: Akhir Penantian Dua Dekade yang Belum Usai

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:41 WIB