Komisi III DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal mengakui hingga kini belum ada pembahasan resmi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD terkait pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih.
“Antara pemerintah provinsi dengan DPRD, sejauh ini belum ada pembicaraan terkait program Koperasi Desa Merah Putih,” kata dia, pada Senin, (19/1/2026).
Berdasarkan pengalamannya turun ke daerah pemilihan V yang meliputi Kabupaten Way Kanan dan Lampung Utara, ia menilai kesiapan desa sangat beragam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah desa dinilai siap karena memiliki kemampuan dan lahan yang bisa dihibahkan untuk pembangunan kantor koperasi. Namun, banyak desa lain yang tidak memiliki kapasitas serupa.
Di lapangan, kata dia, muncul berbagai cara untuk menyiasati persoalan lahan dan bangunan.
“Ada pelaksana yang berani membeli lahan lalu menghibahkan. Tapi soal pembangunan gedung, mekanismenya saya juga tidak paham. Biasanya ada lelang atau penunjukan, ini seperti apa, saya tidak tahu,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan informasi yang beredar mengenai penyaluran dana pembangunan yang disebut-sebut melibatkan unsur TNI.
“Saya dengar dana pembangunan disalurkan lewat tentara. Posisi tentara ini sebagai apa, pemegang kas atau apa, saya tidak tahu. Soal kelayakan bangunan juga belum jelas,” katanya.
Menurut anggota DPRD Lampung dari fraksi tersebut, hingga kini masih banyak asumsi di masyarakat mengenai fungsi Koperasi Desa Merah Putih.
Mulai dari isu penyaluran pupuk hingga wacana koperasi sebagai pusat distribusi kebutuhan pokok.
“Jangan sampai ini hanya jadi program monumental, tapi monumental yang negatif. Bangunannya ada, tapi tidak ada aktivitas,” ujarnya.
Ia menyinggung pengalaman sebelumnya, ketika sejumlah Koperasi Merah Putih yang pernah diresmikan secara nasional tidak bertahan karena persoalan modal, manajemen, dan sumber daya manusia.
Karena itu, ia menilai pemerintah seharusnya lebih dulu menyiapkan sumber daya manusia pengelola koperasi serta memberikan pemahaman yang utuh kepada kepala desa.
“Sumber daya manusianya harus disiapkan dulu. Kepala desa juga perlu diberi pemahaman yang benar,” katanya.
Ia juga meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat terkait isu pemotongan 60 persen alokasi dana desa selama enam tahun yang disebut-sebut untuk Koperasi Merah Putih.
Menurut dia, pemotongan memang melalui APBN, namun belum tentu diperuntukkan bagi koperasi.
Ketidakjelasan skema usaha dan arah koperasi, kata dia, berpotensi menimbulkan kebingungan di desa, termasuk soal kontribusi koperasi terhadap kas desa.
Ia pun mengingatkan pemerintah agar belajar dari pengalaman masa lalu, seperti Koperasi Unit Desa (KUD) yang banyak tidak bertahan.
“Dulu hampir semua desa punya KUD. Sekarang bisa kita lihat, berapa yang masih bertahan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan DPRD Provinsi Lampung tetap mendukung Program Koperasi Desa Merah Putih selama berada dalam koridor kewenangan yang dimiliki, mengingat program tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat.
“Kita mendukung sebatas kewenangan yang ada,” kata dia.








