Kabid Kebersihan DLH Lampung Barat Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal Dugaan Penyimpangan Anggaran
Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Barat, Ardiansyah Fikri, memilih bungkam dan memblokir nomor WhatsApp Redaksi Diksi Nusantara saat dimintai klarifikasi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran.
Redaksi Diksi Nusantara mencoba mengonfirmasi sejumlah poin terkait transparansi penggunaan anggaran pengelolaan kebersihan dan pengelolaan sampah, serta beberapa sub anggaran yang berada di bawah tanggung jawab Ardiansyah Fikri selaku Kepala Bidang. Namun, hingga berita ini diturunkan, pejabat tersebut tidak memberikan respons apa pun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dokumen yang dihimpun redaksi, terdapat sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang memerlukan klarifikasi. Dugaan penyimpangan tersebut mencakup beberapa program pengelolaan sampah pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Dugaan Penyimpangan Anggaran BBM
Pada Sub Kegiatan Penanganan Sampah Tahun Anggaran 2023 dengan total anggaran Rp1,8 miliar lebih, terdapat dugaan penggelembungan anggaran BBM untuk 8 unit bentor senilai Rp57,6 juta dan 7 unit truk senilai Rp197,8 juta.
Indikasi penyimpangan meliputi penggelembungan data konsumsi BBM per kendaraan, pencatatan kilometer yang tidak sesuai penggunaan aktual, hingga pencatatan kendaraan yang sudah tidak operasional. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan harga BBM tertinggi tanpa memperhitungkan subsidi program khusus pemerintah.
Pada Tahun Anggaran 2024, alokasi BBM kembali dipertanyakan dengan rincian BBM untuk pick up 3 unit selama 12 bulan sebesar Rp27 juta, BBM bentor 2 unit sebesar Rp14,4 juta, dan berbagai pos BBM lainnya yang dinilai tidak proporsional dengan kebutuhan operasional.
Dugaan Manipulasi Upah Petugas Kebersihan
Dugaan penyimpangan juga ditemukan pada pos upah petugas kebersihan. Pada Tahun Anggaran 2023, anggaran untuk upah petugas mencapai Rp1,5 miliar lebih, dengan rincian: 3 orang pengelola administrasi (Rp36 juta), 45 orang petugas pengangkut sampah (Rp540 juta), dan 81 orang petugas penyapu jalan (Rp972 juta).
Pada Tahun Anggaran 2024, anggaran upah petugas meningkat menjadi Rp1,8 miliar lebih dengan komposisi: 43 orang petugas pengangkut sampah (Rp516 juta), 86 orang petugas penyapu jalan (Rp1,03 miliar), dan 12 orang petugas TPA (Rp144 juta).
Indikasi penyimpangan meliputi pencatatan petugas fiktif, duplikasi nama petugas di beberapa unit kerja, petugas yang sudah resign namun masih tercatat aktif, hingga dugaan pemotongan upah di mana petugas menerima upah lebih rendah dari yang tertera di anggaran.
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pengadaan
Dokumen juga menunjukkan sejumlah pengadaan barang dan jasa pada tahun 2023 dan 2024 dengan nilai mencapai miliaran rupiah, di antaranya:
– Pengadaan mesin pres hidrolik senilai Rp149 juta (2023)
– Kendaraan bermotor angkutan barang senilai Rp727,8 juta (2023)
– Kendaraan bermotor khusus senilai Rp255 juta (2023)
– Container sampah senilai Rp449,4 juta (2023)
Pada tahun 2024, pengadaan berlanjut dengan nilai yang lebih besar: kendaraan bermotor khusus senilai Rp2,3 miliar, container sampah senilai Rp645 juta, dan kendaraan bermotor roda tiga senilai Rp376,6 juta.
Terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran swakelola, termasuk mark-up harga pengadaan ATK dan manipulasi dokumen pertanggungjawaban dengan nota atau kuitansi yang tidak valid.
Lemahnya Sistem Pengawasan
Dokumen juga mengungkap lemahnya sistem administrasi dan pengawasan, antara lain tidak adanya sistem monitoring konsumsi BBM secara real-time, tidak ada audit berkala terkait konsumsi BBM, absensi petugas yang masih manual tanpa verifikasi digital, serta area kerja yang tidak terdefinisi dengan jelas.
Redaksi Diksi Nusantara telah berupaya menghubungi Ardiansyah Fikri untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas dugaan-dugaan tersebut. Namun, alih-alih memberikan penjelasan, yang bersangkutan justru memilih memblokir kontak redaksi.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih membuka kesempatan bagi Ardiansyah Fikri maupun pihak DLH Kabupaten Lampung Barat untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran tersebut.
(Redaksi Diksi Nusantara)








