Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jalani Sidang Perdana Kasus SPAM

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona (42), menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (10/3/2026).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut sempat molor dan baru dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca juga:  Gaungkan Semangat Persatuan dan Aksi Damai, Gubernur Mirza Temui Ribuan Massa Demostrasi dan Siap Tampung Tuntutan serta Perjuangkan Aspirasi

Selain Dendi, empat terdakwa lain turut disidangkan, yakni Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, Sentosa Syahril, Saril A, dan Adal Linardo A. Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 31 Maret 2026.

Dalam dakwaan jaksa dari Kejaksaan Negeri Pesawaran, Dendi dikenakan sejumlah pasal termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuasa hukum Dendi, Sopian Sitepu, menyatakan keberatan atas perubahan pasal yang dikenakan kepada kliennya selama proses penyelidikan hingga penetapan tersangka.

Baca juga:  Korban Penganiayaan di SPBU Mesuji Masih Terbaring Di RS

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 senilai sekitar Rp8,2 miliar. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp7,02 miliar. 

Berita Terkait

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran
Gubernur Mirza Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah, Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Dukung Target Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045
Jelang Sertijab Akhir Juni 2026, Danbrigif 4 BS Kolonel Marinir Supriadi Tarigan Pamit, Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung
Sekdaprov Marindo Kurniawan Hadiri Rapat Paripurna DPRD terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026
DPRD Lampung Komisi V Apresiasi SPMB 2026, Transparansi dan Sistem Real Time Dinilai Jadi Terobosan Dinas Pendidikan Yang Sukses
Sekdaprov Lampung: Belanja Wajib, Jadi Prioritas Utama APBD
Riza Fahlevi Resmi Nahkodai PKB Pesisir Barat Masa Bakti 2026–2031
Wagub Jihan Dorong IPM Lampung Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:00 WIB

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:59 WIB

Gubernur Mirza Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah, Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Dukung Target Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:49 WIB

Jelang Sertijab Akhir Juni 2026, Danbrigif 4 BS Kolonel Marinir Supriadi Tarigan Pamit, Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:39 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Hadiri Rapat Paripurna DPRD terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:28 WIB

Sekdaprov Lampung: Belanja Wajib, Jadi Prioritas Utama APBD

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:47 WIB

Riza Fahlevi Resmi Nahkodai PKB Pesisir Barat Masa Bakti 2026–2031

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:46 WIB

Wagub Jihan Dorong IPM Lampung Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:43 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RSUD KH M Tohir Di Kabupaten Pesisir Barat

Berita Terbaru

BERITA

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:00 WIB