Korban Penganiayaan di SPBU Mesuji Masih Terbaring Di RS

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Budiono korban penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP belum bisa beraktivitas karena mengalami luka fisik atau psikologis yang signifikan akibat perbuatan pelaku di SPBU Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Lampung, Minggu (02/11).

Tingkat keparahan dampaknya sangat pada otot serta pergeser tulang sehingga korban belum bisa beraktifitas kembali untuk mencari nafkah.

Istri Ahmad Budiono berharap keadilan untuk suami saya dimana beliau adalah tulang punggung keluarga, sejak kejadian tersebut suami saya masih belum leluasa dalam beraktifitas karena masih terasa nyeri disendi yang cidera.

Lanjut yang pasti berdampak psikologis dan Trauma mendalam Selain luka fisik, korban penganiayaan sering menderita trauma emosional atau psikologis yang mendalam.

Di mana rasa ketakutan, kecemasan, atau stres pascatrauma dapat menghambat kemampuan suami saya untuk kembali ke rutinitas harian, bekerja, atau berinteraksi sosial.

Membutuhkan proses pemulihan, baik fisik maupun mental, bisa memakan waktu berhari-hari, berminggu bahkan sejak kejadian sudah 12 hari dilaporkan ke polisi tanggal 23 Oktober 2025.

Baca juga:  Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung - Tomsk State University Terima Hibah Riset dari Pemerintah Federasi Rusia

Menurut Desmon Sagita Paralegal (Asisten Advokat) mengatakan luka fisik serius terjadi perubahan pada tubuh jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 351 KUHP korban jelas memerlukan waktu pemulihan yang lama dan mungkin tidak bisa langsung beraktivitas normal.

Lanjut penting untuk dicatat bahwa hukum pidana Indonesia memberikan perlindungan bagi korban tindak pidana, dan penegak hukum didorong untuk memperhatikan kepentingan korban tutup Desmon.

Baca juga:  Delegasi AGPAII Kota Bandar Lampung Raih Prestasi Membanggakan

Penyidik Reskrim Polsek Simpang Pematang Mesuji menjelaskan bahwa mereka saat ini sedang melaksanakan serangkaian penyelidikan secara maksimal dengan mencari dan mengumpulkan alat bukti berdasarkan Scientific Crime Investigation (SCI) untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait

Bupati Mesuji Resmi Tutup Acara Pelatihan KDMP Angkatan Pertama
Berita Tanggul Way Ratai Ambrol, BPBD Lampung Sebut Kabar Itu Hoax dan Fitnah
Partinia Minta Guru Paud Lampung Barat Utamakan Pendidikan Moral dan Etika
Diberitakan Semrawut, Begini Respon Prof. Safari Soal PKL Disekitar UIN Lampung
Dugaan Kepala Desa Langgar Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Masyarakat Sabangi LBH dan PERS
Karang Taruna Kabupaten Lampung Selatan Gelar Jalan Sehat dan Cek Kesehatan Gratis
Sendratari Tuping Khua Belas Pundak Angkat Semangat Kepahlawanan Raden Inten
NGO PERANG Bongkar Dugaan Korupsi di DLH Lambar, “Sampah nya Busuk, Anggaran nya Wangi”
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 09:44 WIB

BANJIR KEMBALI TERJADI DI BANDAR LAMPUNG : KEBIJAKAN PEMBANGUNAN  TAK SEJALAN DENGAN PRINSIP BERKELANJUTAN

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:56 WIB

Dugaan Korupsi Sistematis di BPBD Provinsi Lampung “Akankah Kejati Mengusut..???”

Rabu, 17 September 2025 - 08:43 WIB

Banjir di Pemda Pesibar Bukan Bencana Alam Biasa, “Kegagalan AMDAL Yang Berujung Bencana”

Jumat, 5 September 2025 - 22:54 WIB

Antara Retorika dan Realitas Kemiskinan Ditengah Ketimpangan

Rabu, 3 September 2025 - 06:29 WIB

Reformasi Total BNN Lampung Solusi Pemberantasan Narkoba di Lampung

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Demokrasi Indonesia di Ujung Tanduk: Saatnya Reformasi Total

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:01 WIB

REMAPPING – Demonstrasi Sebagai Jalan Yang Dijamin Undang-undang

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 16:44 WIB

“Ahmad Sahroni” Simbol Cermin Retak Bagi Seluruh Pejabat

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

DPD AGPAII Kota Bandar Lampung Gelar Sosialisasi PAI FAIR 2025

Kamis, 6 Nov 2025 - 15:26 WIB