UU PRT: Akhir Penantian Dua Dekade yang Belum Usai

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Aprizal Sopyan – Ketua Harian Labfor Democracy Studies (LDS)

Pekerja rumah tangga memiliki peran yang sangat vital dalam kehidupan sehari-hari banyak keluarga sekaligus dalam roda perekonomian, mulai dari merawat anak-anak, lansia, membersihkan rumah, memasak, hingga mencuci. Kehadirannya kerap menjadi penenang bagi banyak orang yang bekerja di sektor publik. Meskipun perannya begitu sentral, kondisi ini tidak menutup kemungkinan mereka rentan terhadap eksploitasi, diskriminasi, dan minimnya perlindungan hukum.

International Labour Organization (ILO) mengestimasi jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia sebanyak 1,22 juta orang pada 2018, dan hampir seluruhnya adalah perempuan. Hal ini seturut dengan data yang disampaikan oleh Lita Anggraini, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), bahwa terdapat 1.063 kasus kekerasan yang dialami oleh PRT dan berhasil dilaporkan yang berarti masih banyak kasus yang tidak terpublikasi maupun dilaporkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

RUU PRT sejatinya telah diajukan ke DPR RI melalui JALA PRT sejak tahun 2004. Rancangan yang baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010 ini pun tidak berjalan mulus; perjalanannya semakin tidak menentu pada 2019, hingga pada 2021 pembahasannya kembali ditunda ke Bamus, sehingga harapan para pekerja rumah tangga terhadap kepastian payung hukum semakin tidak pasti.

Baca juga:  Anggota DPRD Lampung Munir Gelar Reses, Salurkan Bantuan Pendidikan dan Tampung Aspirasi Pembangunan

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan banyak kritik dan desakan publik agar lembaga legislatif terus mengawal RUU tersebut. Dikutip dari Kompas.com (21/4/2026), Presiden ke-7 RI memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Ketenagakerjaan untuk berkonsultasi dengan DPR dalam menggarap RUU ini. Pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2025, Presiden ke-8 RI pun berjanji akan mendorong RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang. Penantian panjang selama dua dekade itu akhirnya berbuah hasil RUU tersebut disahkan pada April 2026, menandai kemenangan bagi jutaan orang yang menanti kepastian hukum.

Namun perlu kita lihat lebih jauh: ini bukan sekadar regulasi semata. Komitmen terhadap kesetaraan gender, keadilan, dan kualitas demokrasi kita akan diuji apakah undang-undang ini akan menjadi realitas baru, atau hanya sekadar wacana belaka.

Kisah panjang mengenai eksploitasi manusia telah ada sejak ribuan tahun lalu, berevolusi dari praktik umum di zaman kuno hingga menjadi komoditas ekonomi global di era modern. Dalam teori kontrak sosial, kebebasan adalah hak kodrati setiap manusia yang tidak dapat ditanggalkan karenanya perbudakan adalah hal yang absurd dan tidak sah.

Hal ini tentu beriringan dengan realitas modern, di mana diksi “pembantu” menempatkan para pekerja rumah tangga seolah bukan subjek hukum, tanpa perlindungan dan kesetaraan di muka hukum. Yang kian ironis, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI secara verbal pernah menyatakan bahwa diksi “pekerja” hanyalah penghalusan kata pernyataan yang secara tidak langsung melegitimasi perbudakan modern. Padahal, martabat para pekerja rumah tangga seharusnya dapat dipulihkan dengan disahkannya undang-undang ini.

Baca juga:  Ketua Dekopinwil Lampung Optimistis Program Koperasi Merah Putih Berhasil

Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan menunjukkan bahwa sepanjang 2019–2023, setidaknya terdapat 25 kasus terkait PRT yang diadukan. Pada tahun 2020, pengawasan KPAI menemukan bahwa 30% anak dalam Bentuk Pekerjaan Terburuk (BPTA) merupakan PRT anak. Dua kasus terakhir pada 2023–2024 bahkan menunjukkan bahwa PRT anak tidak hanya mengalami eksploitasi ekonomi, melainkan juga kekerasan seksual, penyiksaan, dan berakhir tanpa proses hukum karena pencabutan laporan oleh orang tua atau walinya. Sementara itu, data JALA PRT mencatat bahwa pada 2018–2023 terdapat 2.641 kasus kekerasan terhadap PRT dengan tren yang terus meningkat.

Situasi ini terjadi karena kejahatan dilakukan tanpa konsekuensi yang berarti — didorong oleh relasi kuasa yang timpang, di mana PRT seolah sepenuhnya berada di bawah kendali majikan. Tekanan psikis yang dirasakan, serta kesepakatan upah yang kerap ditentukan secara sepihak, makin memperparah kondisi ini. Oleh karena itu, UU PRT harus memastikan bahwa hak dasar manusia hak hidup, kebebasan, dan kepemilikan (ekonomi) terpenuhi sebagai kewajiban negara.

Baca juga:  Wakil Ketua DPD Papera: Pemberitaan Insiden di Lamsel Diduga Langgar Kode Etik Jurnalistik

Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, negara semestinya wajib hadir memberikan perlindungan bagi seluruh warga negaranya. Demokrasi tidak boleh berhenti di depan pintu rumah — bahkan di ranah domestik sekalipun, negara wajib memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya. Dengan disahkannya UU PRT ini, rakyat sedang menagih janji kepada para pemangku kebijakan agar demokrasi kita tidak membiarkan lubang hitam diskriminasi sistematis terus menganga.

Mengesahkan UU PRT adalah sikap bijak negara untuk menunjukkan bahwa keberadaban sebuah bangsa diukur dari bagaimana ia memperlakukan warganya hingga kelompok yang paling rentan sekalipun. Karena urgensi mengesahkan UU ini adalah cara memanusiakan manusia di rumah kita sendiri.

Ini bukan sekadar formalitas aturan. Ini adalah momen krusial bagi demokrasi kita untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan keadilan bagi para pekerja rumah tangga. UU ini diharapkan dapat mengakhiri praktik eksploitasi dan diskriminasi, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dan manusiawi.

Mari kita kawal bersama-sama agar tidak menjadi wacana belaka.

Aprizal Sopyan – Ketua Harian LDS

Berita Terkait

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Dinamika Politik
Jaga Stabilitas Harga dan Kualitas Pangan, Pemprov Lampung Intensifkan Pengawasan Pasar
Jalan Rusak, Uang Rakyat Dipertanyakan: FORMALIS Soroti Dugaan KKN dan Gratifikasi di Balik Proyek Miliaran Rupiah Bina Marga Lampung
Tegas…!, Parosil Minta Seluruh Kader PDI Perjuangan Lambar Aktif Turun ke Akar Rumput Bantu Masyarakat
Darlian Pone Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Way Kanan
Peringati Harlah ke-58, KOPRI Lampung Gandeng Pemerintah Provinsi Berantas Kekerasan Seksual
Momentum Hari Ibu, Kostiana Tegaskan Peran Besar Ibu sebagai Fondasi Awal Kehidupan
Kasus OTT Berujung Penetapan Tersangka Bupati Lampung Tengah: Yasir A. Rapat “Ini Aib Besar, Jangan Hancurkan Reputasi Lampung yang Sedang Diapresiasi KPK”
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:21 WIB

Tahta Tanpa Wingman: Tragedi Komedi Kepemimpinan di Kabupaten Way Kanan

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:38 WIB

Pelatihan Paralegal LBH Ansor Lampung Dinilai Langkah Strategis Pendidikan Hukum

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:57 WIB

Lelah Menunggu Pemerintah, Warga Triharjo Cor Jalan Swadaya untuk Kelima Kalinya

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:52 WIB

Broken Strings : Memahami Grooming Sebagai Kejahatan, Bukan Relasi Pribadi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:55 WIB

Pilkada Melalui DPRD: Kemunduran Demokrasi Yang Mengkhawatirkan, Hak Rakyat Mulai Dikebiri

Sabtu, 17 Januari 2026 - 04:11 WIB

Apresiasi Alumni terhadap Kepemimpinan Visioner Prof. Wan Jamaluddin di UIN Raden Intan Lampung

Rabu, 14 Januari 2026 - 11:06 WIB

JALAN BARU GERAKAN RAKYAT : DARI KESADARAN OBJEK MENUJU KESADARAN SUBJEK

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:51 WIB

Efisiensi atau Pembajakan Mandat? Polemik Pilkada via DPRD

Berita Terbaru