Jalan Rusak, Uang Rakyat Dipertanyakan: FORMALIS Soroti Dugaan KKN dan Gratifikasi di Balik Proyek Miliaran Rupiah Bina Marga Lampung

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, 21 Januari 2026 — Pembangunan infrastruktur jalan merupakan instrumen strategis negara yang bersumber dari keuangan publik dan ditujukan untuk menjamin keselamatan, konektivitas wilayah, serta pertumbuhan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, setiap proyek infrastruktur wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas anggaran, kualitas teknis, transparansi, dan kepatuhan hukum.

Forum Mahasiswa Lintas Studi (FORMALIS) memandang bahwa prinsip-prinsip tersebut patut dipertanyakan dalam pelaksanaan sejumlah proyek jalan yang berada di bawah kewenangan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung. Temuan lapangan dan informasi publik menunjukkan adanya kerusakan dini pasca pekerjaan dinyatakan selesai secara administratif, yang tidak sebanding dengan nilai anggaran proyek mencapai miliaran rupiah.

FAKTA LAPANGAN

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Umbar–Putihdoh, Kabupaten Tanggamus

  • Tahun Anggaran: 2025
  • Nilai Kontrak: Rp14.864.000.000,00 (APBD Perubahan)
  • Status: Diduga telah melalui serah terima pekerjaan (PHO)
  • Kerusakan: Dalam waktu kurang lebih dua bulan pasca PHO, ditemukan retakan memanjang, lubang besar, serta amblasnya sebagian struktur jalan, khususnya pada jalur tanjakan dan tikungan tajam yang berisiko tinggi terhadap kecelakatan.
Baca juga:  Muswil PKB Lampung: Nunik Tekankan Perjuangan Bukan Sekadar Struktur Jabatan

2. Proyek Rekonstruksi dan Peningkatan Jalan Kampung Nyukang Harjo, Kabupaten Lampung Tengah

  • Waktu Pelaksanaan: November 2025
  • Nilai Kontrak: Rp1.503.880.500,00 (APBD 2025)
  • Kerusakan: Kurang dari satu bulan setelah dinyatakan selesai, terjadi kerusakan berupa aspal mengelotok, retak, dan terkelupas di berbagai titik badan jalan.

Total Anggaran Kedua Proyek: Rp16.367.880.500,00

Kerusakan dini yang signifikan dan tidak sesuai dengan umur layanan jalan menurut standar teknis secara rasional memunculkan dugaan adanya potensi kerugian keuangan negara. Kerugian tersebut tidak hanya berupa tidak optimalnya manfaat pembangunan, tetapi juga berpotensi memunculkan beban anggaran tambahan untuk perbaikan ulang.

Kesamaan pola kerusakan pada proyek-proyek tersebut mengindikasikan adanya persoalan sistemik, mulai dari perencanaan teknis, mutu material, metode pelaksanaan, hingga efektivitas pengawasan. Dalam perspektif tata kelola keuangan negara, kondisi ini dapat dikualifikasikan sebagai indikasi awal penyalahgunaan kewenangan, kelalaian berat, atau perbuatan melawan hukum.

Baca juga:  Wakil Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD Lampung Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila ke-80

FORMALIS juga mencermati berkembangnya informasi di tengah masyarakat terkait dugaan adanya permintaan fee atau setoran proyek dengan besaran sekitar 20% dari nilai kontrak, yang diduga melibatkan oknum tertentu. Apabila dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi memenuhi unsur gratifikasi dan tindak pidana korupsi, serta secara langsung menjelaskan terjadinya penurunan kualitas pekerjaan akibat tergerusnya biaya riil pelaksanaan di lapangan.

Sebagai wujud tanggung jawab moral dan intelektual mahasiswa, FORMALIS akan melaksanakan aksi unjuk rasa pada hari Jumat, 23 Januari 2026, sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang sah, damai, dan konstitusional. Aksi ini bertujuan untuk menuntut kejelasan, transparansi, dan penegakan hukum atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan proyek infrastruktur jalan di Provinsi Lampung.

  1. Penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, PHO, hingga masa pemeliharaan;
  2. Penelusuran serius atas dugaan KKN dan gratifikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara;
  3. Keterbukaan informasi publik sebagai bentuk akuntabilitas dan pemulihan kepercayaan masyarakat.
Baca juga:  Ketua DPRD Lampung Sambut Kajati Baru, Apresiasi Dedikasi Kuntadi

FORMALIS menegaskan bahwa kritik ini bukan ditujukan untuk menghambat pembangunan, melainkan sebagai kontrol sosial terhadap penyelenggaraan kekuasaan, agar setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, bukan justru meninggalkan jalan rusak dan risiko keselamatan bagi masyarakat.

Forum Mahasiswa Lintas Studi (FORMALIS) berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini secara ilmiah, kritis, dan konstitusional, hingga terwujud keadilan dan kepastian hukum yang berpihak pada kepentingan rakyat.

Berita Terkait

UU PRT: Akhir Penantian Dua Dekade yang Belum Usai
KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Dinamika Politik
Jaga Stabilitas Harga dan Kualitas Pangan, Pemprov Lampung Intensifkan Pengawasan Pasar
Tegas…!, Parosil Minta Seluruh Kader PDI Perjuangan Lambar Aktif Turun ke Akar Rumput Bantu Masyarakat
Darlian Pone Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Way Kanan
Peringati Harlah ke-58, KOPRI Lampung Gandeng Pemerintah Provinsi Berantas Kekerasan Seksual
Momentum Hari Ibu, Kostiana Tegaskan Peran Besar Ibu sebagai Fondasi Awal Kehidupan
Kasus OTT Berujung Penetapan Tersangka Bupati Lampung Tengah: Yasir A. Rapat “Ini Aib Besar, Jangan Hancurkan Reputasi Lampung yang Sedang Diapresiasi KPK”
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:00 WIB

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:59 WIB

Gubernur Mirza Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah, Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Dukung Target Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:49 WIB

Jelang Sertijab Akhir Juni 2026, Danbrigif 4 BS Kolonel Marinir Supriadi Tarigan Pamit, Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:39 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Hadiri Rapat Paripurna DPRD terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:28 WIB

Sekdaprov Lampung: Belanja Wajib, Jadi Prioritas Utama APBD

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:47 WIB

Riza Fahlevi Resmi Nahkodai PKB Pesisir Barat Masa Bakti 2026–2031

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:46 WIB

Wagub Jihan Dorong IPM Lampung Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:43 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RSUD KH M Tohir Di Kabupaten Pesisir Barat

Berita Terbaru

BERITA

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:00 WIB