Tembak Tiga Polisi Hingga Tewas di Way Kanan, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Diksi NusantaraMajelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah atas kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (11/8/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Bazarsah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.

“Memidana terdakwa dengan pidana pokok pidana mati,” tegas ketua majelis hakim.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP yang didakwakan oditur militer. Namun, vonis mati tetap dijatuhkan karena terdakwa dinilai melakukan perbuatan sangat berat dan tidak ada hal yang meringankan.

Baca juga:  "Jangan Habis Manis Sepah di Buang", Ingat.!!! SGC Punya Kontribusi Besar

Selain penembakan, Bazarsah terbukti mencuri amunisi dari kesatuan untuk senjata ilegal miliknya, serta mengelola bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok). Hakim menilai tindakannya telah mengkhianati tugas prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api, serta merusak nama baik TNI di mata publik.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer, merusak sinergitas dan soliditas antara TNI, Polri, dan masyarakat,” ujar hakim.

Tidak Ada Penyesalan

Dalam persidangan terungkap, Bazarsah sadar penuh saat melakukan penembakan, bahkan kala itu sedang mengelola arena judi pada jam dinas. Sebagai Babinsa, ia dinilai gagal menjadi teladan bagi masyarakat.

Baca juga:  "Ngopi Bareng" BMI dan Polda Lampung Solid Jaga Kamtibmas

Hakim juga mengungkapkan, terdakwa pernah terlibat perkara pidana jual beli senjata api rakitan dan telah dijatuhi hukuman, namun tidak jera. Ia kembali mengambil amunisi dari tempat latihan militer untuk senjata ilegal yang digunakan menjaga arena sabung ayam.

Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, merusak ketertiban umum, dan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban. Hingga kini, keluarga para korban belum memaafkan dan meminta terdakwa dihukum seberat-beratnya.

“Tiga keluarga korban berharap terdakwa dihukum mati,” tegas majelis hakim.

Baca juga:  Tak Kunjung di Perbaiki, Masyarakat Sukarame Balik Bukit Akan Tambal Sulam Jalan Secara Swadaya

Respons Kuasa Hukum Keluarga Korban

Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga korban, mengaku puas dengan putusan tersebut meski menyadari proses hukum belum berakhir karena masih ada kemungkinan banding.

“Ini perjuangan dari dua bulan lalu. Walaupun di Pasal 340 tidak terbukti, majelis hakim bisa melihat bahwa perbuatan terdakwa ini sangat tidak manusiawi. Fatal. Kami kaget sekaligus puas ketika hakim menjatuhkan vonis mati,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun terdakwa mengajukan banding, keluarga korban tetap berharap hukuman mati dipertahankan di tingkat berikutnya.

Vonis ini sama dengan tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Bazarsah.

Berita Terkait

BRN Lampung Sambut Hangat Kunjungan Jokowi, Ajak Masyarakat Ramaikan Agenda Silaturahmi
Sambut Munas HIPMI, ARMADA Ajak Seluruh Elemen Lampung Jaga Keamanan dan Kondusivitas
Relawan Gesit Lampung Rayakan Milad Pertama dengan Family Gathering di Pantai Cakra Pesawaran
Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?
Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?
GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026
Muli Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Ikuti Pemilihan Muli Mekhanai Lampung Selatan 2026
KOPRI PC PMII LAMPUNG SELATAN GELAR “HARMONI PERGERAKAN” DI PONTREN/TPA SOLIHUN ROJAUN
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:00 WIB

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:59 WIB

Gubernur Mirza Pimpin Rapat Pengembangan Ekonomi Daerah, Dorong Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Dukung Target Pembangunan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:49 WIB

Jelang Sertijab Akhir Juni 2026, Danbrigif 4 BS Kolonel Marinir Supriadi Tarigan Pamit, Gubernur Mirza Beri Apresiasi atas Dedikasi dalam Mendukung Pembangunan Lampung

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:39 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Hadiri Rapat Paripurna DPRD terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:28 WIB

Sekdaprov Lampung: Belanja Wajib, Jadi Prioritas Utama APBD

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:47 WIB

Riza Fahlevi Resmi Nahkodai PKB Pesisir Barat Masa Bakti 2026–2031

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:46 WIB

Wagub Jihan Dorong IPM Lampung Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:43 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RSUD KH M Tohir Di Kabupaten Pesisir Barat

Berita Terbaru

BERITA

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran

Jumat, 19 Jun 2026 - 14:00 WIB