Pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) menyampaikan bahwa melanjutkan kebijakan Efisiensi Anggaran 2026.
Kebijakan tersebut telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025, dan telah ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati . Dan berlaku sejak tanggal 5 Agustus 2025.
Besaran Efisiensi Anggaran belanja untuk masing-masing K/L ditetapkan berdasarkan Persentase tertentu dari besaran belanja per item jenis belanja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun item belanja yang bisa di Efisiensikan tersebut terdiri dari 15 item.
Berikut rinciannya :
- Alat Tulis Kantor
- Kegiatan Seremonial
- Rapat, Seminar Dan Sejenisnya
- Kajian Dan Analisis
- Diklat Dan Bimtek
- Honor Output Kegiatan Dan Jasa Profesi
- Percetakan Dan Souvenir
- Sewa Gedung, Kendaraan Dan Peralatan
- Lisensi Aplikasi
- Jasa Konsultan
- Bantuan Pemerintah
- Pemeliharaan Dan Perawatan
- Perjalanan Dinas
- Peralatan Dan Mesin
- Infrastruktur