Aniaya dan Jual Pacar Lewat Michat, HD (21) Akhirnya Ditangkap Polisi

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 16:44 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Sukarame menangkap HD (21), warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, atas dugaan persetubuhan dan perdagangan anak. Pelaku menjual pacarnya yang masih di bawah umur kepada pria lain melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp500.000/kencan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan pelaku telah menjual korban sebanyak tujuh kali melalui aplikasi MiChat.

“Sudah tujuh kali menerima tamu laki-laki dengan tarif rata-rata Rp500.000. Pelaku mendapat Rp250.000, sedangkan korban menerima sisanya,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (14/11).

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Dari pendalaman kasus, polisi menemukan tindak pidana lain berupa persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan perdagangan anak.

Pelaku HD ditangkap pada Jumat (24/10/2025) dini hari di sebuah penginapan di Jalan Pulau Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, menjelaskan pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial Facebook selama dua bulan dan berpacaran sekitar dua minggu.

“Awalnya korban kabur dari rumah. Kemudian pelaku memberikan tempat tinggal di sebuah penginapan, dan di tempat itu pelaku dan korban sering melakukan persetubuhan,” kata Kompol M Rohmawan.

Dengan dalih mencari biaya untuk membayar sewa kamar dan memenuhi kebutuhan hidup, pelaku membujuk korban untuk menjadi pekerja seks komersial yang ditawarkan melalui aplikasi MiChat.

“Iming-imingnya supaya bisa dapat tempat tinggal, kemudian sisa uang dipakai untuk belanja kebutuhan korban. Jadi tidak ada pemaksaan atau kekerasan, tetapi lebih ke bujuk rayu, kemudian uangnya digunakan untuk membiayai kebutuhan korban,” jelas Rohmawan.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit handphone merk iPhone 13 warna biru.

Pelaku dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Ketika Buku Menjadi Mimpi Terakhir: Tragedi YBR Membuka Tabir
Laksanakan Musrenbang Hybrid Parosil Mabsus Tegaskan Akses Menuju Lokasi Pendidikan Menjadi Skala Perioritas 2027
Hadiri Rakornas 2026, Bupati–Wakil Bupati Lampung Barat Tegaskan Siap Jalankan Arahan Presiden Prabowo
LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka
Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas
Bupati Lampung Barat Tegaskan Komitmen Lestarikan Seni Budaya di Era Digital
Desa Rantau Jaya Udik Bangun Jalan Telford dan TPT, Kades Agus Saleh Dorong Pemerataan Infrastruktur
Laskar Lampung Ajak Seluruh Institusi Kompak Jalankan InGub “Kamis Beradat”
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:47 WIB

Ketika Buku Menjadi Mimpi Terakhir: Tragedi YBR Membuka Tabir

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:34 WIB

Laksanakan Musrenbang Hybrid Parosil Mabsus Tegaskan Akses Menuju Lokasi Pendidikan Menjadi Skala Perioritas 2027

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:31 WIB

Hadiri Rakornas 2026, Bupati–Wakil Bupati Lampung Barat Tegaskan Siap Jalankan Arahan Presiden Prabowo

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:10 WIB

LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:44 WIB

Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:28 WIB

Desa Rantau Jaya Udik Bangun Jalan Telford dan TPT, Kades Agus Saleh Dorong Pemerataan Infrastruktur

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:06 WIB

Laskar Lampung Ajak Seluruh Institusi Kompak Jalankan InGub “Kamis Beradat”

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:51 WIB

Wasekjend PP GP Ansor Apresiasi Pelatihan Paralegal LBH Ansor Lampung

Berita Terbaru

BERITA

Mobil Camat Sukau Terlibat Kecelakaan Pemotor Tewas

Selasa, 3 Feb 2026 - 08:44 WIB

Exit mobile version