Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan sebuah truk yang rencananya akan diedarkan ke berbagai wilayah di Sumatera. Untuk menghindari pemeriksaan, pelaku menyembunyikan rokok-rokok itu di balik tumpukan barang-barang lainnya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pengembangan kasus berlanjut hingga ke wilayah Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Di lokasi tersebut, petugas menemukan kembali sejumlah rokok ilegal yang disimpan di sebuah gudang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penindakan, Bea Cukai Lampung mengamankan barang bukti dengan perkiraan nilai mencapai Rp 1,64 miliar. Potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar.
Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Kantor Bea Cukai Lampung untuk keperluan penelitian dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, Arif, mengatakan, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Lampung.
“Penindakan ini tidak hanya untuk menekan angka peredaran rokok ilegal, tetapi juga untuk meminimalkan dampak negatifnya terhadap perekonomian negara serta melindungi kesehatan masyarakat,” ujarnya.