BRIM 08 Lampung Dorong Mabes Polri dan Kejagung Dampingi Polda Ungkap Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Ketua DPD Barisan Relawan Indonesia Maju 08 (BRIM 08) Provinsi Lampung, Refky Rinaldy, S.Sos, C.PLa, mendesak Mabes Polri dan Kejagung RI untuk turut mendampingi Polda Lampung dalam mengungkap kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Desakan itu disampaikan secara tegas pada Rabu, 11 Maret 2025.

Menurut Refky, keterlibatan institusi hukum di tingkat pusat sangat diperlukan demi menjaga integritas dan transparansi proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita apresiasi langkah Polda hari ini, tapi semua harus diungkapkan secara terang, usut tuntas sampai ke akar-akarnya. Sebab kami meyakini ada oknum besar dan kuat yang mendekengi tambang emas ilegal tersebut,” ujar Refky.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, Aktivis Lampung tersebut juga mendesak Polda Lampung untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan.

“Segera periksa Bupati dan Ketua DPRD-nya, minta kesaksian dan lakukan secara transparan, agar semua terungkap siapa aktor utama yang menjadi dalang dari tambang emas ilegal tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Refky menyatakan bahwa pihaknya akan menyurati DPP BRIM 08 untuk diteruskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, guna meminta atensi langsung dari kepala negara terhadap persoalan tambang ilegal di Lampung.

Baca juga:  ALAK Demo di Kantor Bupati dan DPRD, Soroti Dugaan KKN Rp 70,9 Miliar di 9 Dinas Pemkab Tanggamus

“Saya pikir kasus ini harus diatensi oleh Presiden Prabowo. Sebab kasus tambang ilegal di Lampung kerap luput dari perhatian aparat penegak hukum. Presiden harus memastikan dalam waktu dekat semua kasus tambang ilegal di Lampung dibereskan dan ditindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Maka kami akan teruskan ini ke Ketua Umum BRIM 08,” pungkasnya.

Baca juga:  Didampingi Wabup, Bupati Parosil Beri Bantuan Warga Korban Musibah Kebakaran

Ancaman Hukum bagi Pelaku Tambang Ilegal dan Pelanggar Lingkungan

Kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) dan perusakan lingkungan hidup di Indonesia diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi. Berikut ketentuan hukum yang berlaku:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
    Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
  • Pasal 98: Pelaku yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan hidup, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
  • Pasal 99: Apabila dilakukan karena kelalaian, ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 3 tahun, dengan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
    Bagi pelaku tambang ilegal yang beroperasi di kawasan hutan, ancaman pidana mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    Pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pencurian sumber daya alam, pemalsuan dokumen perizinan, hingga tindak pidana korupsi apabila terdapat keterlibatan pejabat publik.
Baca juga:  ASN Diimbau Bijak Bermedia Sosial Jaga Kondusivitas Lampung Barat

Selain sanksi pidana, para pelaku tambang ilegal juga wajib menanggung sanksi perdata berupa kewajiban memulihkan kerusakan lingkungan serta membayar ganti rugi kepada negara dan masyarakat terdampak. (Humas BRIM 08 Provinsi Lampung)

Berita Terkait

GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026
Muli Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Ikuti Pemilihan Muli Mekhanai Lampung Selatan 2026
KOPRI PC PMII LAMPUNG SELATAN GELAR “HARMONI PERGERAKAN” DI PONTREN/TPA SOLIHUN ROJAUN
Usut Tuntas Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Polda Lampung Diminta Bertindak Transparan dan Tanpa Pandang Bulu
LSM ALAK Tuding Sejumlah OPD di Lamsel Sarat Penyimpangan Anggaran TA 2024/2025
Perkuat Sinergi, LP3H GP Ansor Lampung Gelar Rapat Koordinasi se-Provinsi
Tegas…!, Parosil Minta Seluruh Kader PDI Perjuangan Lambar Aktif Turun ke Akar Rumput Bantu Masyarakat
Darlian Pone Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Way Kanan
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 04:51 WIB

Jaga Stabilitas Harga dan Kualitas Pangan, Pemprov Lampung Intensifkan Pengawasan Pasar

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:38 WIB

Jalan Rusak, Uang Rakyat Dipertanyakan: FORMALIS Soroti Dugaan KKN dan Gratifikasi di Balik Proyek Miliaran Rupiah Bina Marga Lampung

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:08 WIB

Tegas…!, Parosil Minta Seluruh Kader PDI Perjuangan Lambar Aktif Turun ke Akar Rumput Bantu Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:02 WIB

Darlian Pone Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Way Kanan

Senin, 22 Desember 2025 - 14:47 WIB

Peringati Harlah ke-58, KOPRI Lampung Gandeng Pemerintah Provinsi Berantas Kekerasan Seksual

Senin, 22 Desember 2025 - 14:37 WIB

Momentum Hari Ibu, Kostiana Tegaskan Peran Besar Ibu sebagai Fondasi Awal Kehidupan

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:42 WIB

Kasus OTT Berujung Penetapan Tersangka Bupati Lampung Tengah: Yasir A. Rapat “Ini Aib Besar, Jangan Hancurkan Reputasi Lampung yang Sedang Diapresiasi KPK”

Senin, 8 Desember 2025 - 16:11 WIB

Lagi Bimtek, Oknum Anggota DPRD Lamteng Malah Dicokot KPK, Bupati, Sekda dan Oknum Kadis Infonya Turut Diperiksa di Mapolda Lampung

Berita Terbaru

BERITA

INFORMASI KEHILANGAN

Kamis, 16 Apr 2026 - 06:42 WIB