Bandar Lampung – Ketua DPD Barisan Relawan Indonesia Maju 08 (BRIM 08) Provinsi Lampung, Refky Rinaldy, S.Sos, C.PLa, mendesak Mabes Polri dan Kejagung RI untuk turut mendampingi Polda Lampung dalam mengungkap kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Desakan itu disampaikan secara tegas pada Rabu, 11 Maret 2025.
Menurut Refky, keterlibatan institusi hukum di tingkat pusat sangat diperlukan demi menjaga integritas dan transparansi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita apresiasi langkah Polda hari ini, tapi semua harus diungkapkan secara terang, usut tuntas sampai ke akar-akarnya. Sebab kami meyakini ada oknum besar dan kuat yang mendekengi tambang emas ilegal tersebut,” ujar Refky.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, Aktivis Lampung tersebut juga mendesak Polda Lampung untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan.
“Segera periksa Bupati dan Ketua DPRD-nya, minta kesaksian dan lakukan secara transparan, agar semua terungkap siapa aktor utama yang menjadi dalang dari tambang emas ilegal tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Refky menyatakan bahwa pihaknya akan menyurati DPP BRIM 08 untuk diteruskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, guna meminta atensi langsung dari kepala negara terhadap persoalan tambang ilegal di Lampung.
“Saya pikir kasus ini harus diatensi oleh Presiden Prabowo. Sebab kasus tambang ilegal di Lampung kerap luput dari perhatian aparat penegak hukum. Presiden harus memastikan dalam waktu dekat semua kasus tambang ilegal di Lampung dibereskan dan ditindak tegas berdasarkan hukum yang berlaku. Maka kami akan teruskan ini ke Ketua Umum BRIM 08,” pungkasnya.
Ancaman Hukum bagi Pelaku Tambang Ilegal dan Pelanggar Lingkungan
Kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) dan perusakan lingkungan hidup di Indonesia diatur secara tegas dalam sejumlah regulasi. Berikut ketentuan hukum yang berlaku:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). - Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
- Pasal 98: Pelaku yang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan hidup, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
- Pasal 99: Apabila dilakukan karena kelalaian, ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 3 tahun, dengan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Bagi pelaku tambang ilegal yang beroperasi di kawasan hutan, ancaman pidana mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pencurian sumber daya alam, pemalsuan dokumen perizinan, hingga tindak pidana korupsi apabila terdapat keterlibatan pejabat publik.
Selain sanksi pidana, para pelaku tambang ilegal juga wajib menanggung sanksi perdata berupa kewajiban memulihkan kerusakan lingkungan serta membayar ganti rugi kepada negara dan masyarakat terdampak. (Humas BRIM 08 Provinsi Lampung)
