Diduga Rugikan Konsumen Hingga Miliyaran, 6 Lembaga Geruduk Kantor Telkomsel Lampung

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung – Pimpinan Telkomsel Lampung menjawab bahwa tudingan yang dilayangkan oleh FAGAS, RUBIK, BAJAK, GEMBOK, SIMULASI dan CBM Lampung yang tergabung didalam Koalisi Pejuang Hak Konsumen terkait sistem operasional kuota internet tersebut bukan kapasitas dirinya, melainkan adalah kewenangan Telkomsel pusat.

Maka hal tersebut lah yang membuat pimpinan Telkomsel Lampung itu enggan berkomentar banyak, pernyataan itu memicu kekecewaan dari ke enam lembaga yang mengatasnamakan Koalisi Pejuang Hak Konsumen itu.

Namun, ke enam lembaga itu berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini hingga ke ranah hukum, sebab mereka menilai bahwa diduga kuat ada unsur praktik Korupsi oleh Pihak Provider Telkomsel, yang terindikasi telah merugikan pelanggan/konsumen dari Ratusan hingga milyaran rupiah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fadli selaku Ketum FAGAS menjelaskan bahwa, permasalah Telkomsel ini lepas dari pengetahuan masyarakat khususnya wilayah Lampung. Terlebih masalah pembelian kuota. Maka Fenomena sisa kuota internet yang otomatis hangus saat masa aktif berakhir ini harus segera diusut tuntas oleh APH.

Baca juga:  DPRD Lampung Harap Penerbangan Internasional Raden Inten II Dapat Berkelanjutan

“Kami minta APH tidak tutup mata tutup telinga, kasus ini tidak boleh disederhanakan apalagi diabaikan, kerugian yang ditaksir tidak main-main, angkanya sangat fantastis sekali, kalau tidak segera ditangani maka akan merugikan jutaan orang pelanggan, dan tentu menguntungkan bagi Provider Telkomsel,” Kata Fadli kepada awak media dilapangan.

Selain itu, lanjutnya, kami menilai bahwa penghapusan kuota tanpa kompensasi kepada konsumen yang sudah berjalan bertahun-tahun ini, merupakan celah penyalahgunaan yang harus di audit oleh negara, kemana uang konsumen dari kuota yang hangus ?, mengapa tidak diterapkan seperti saldo listrik dan e-toll yang dapat diakumulasikan, mengapa kuota internet tidak bisa ?,” papar Fadli dalam orasi, Kamis (26/06/2025).

Fagas menilai, model bisnis yang dilakukan oleh Telkomsel ini sangat merugikan konsumen, membiarkan kuota yang telah dibayar hilang begitu saja bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut prinsip keadilan dan transparansi.

“Penyedia layanan seharusnya dapat menyampaikan transparansi data kepada pelanggan secara real-time. Aplikasi seperti My Telkomsel sudah menggunakan tampilan sisa kuota pengguna, hal ini menunjukkan adanya potensi besar dari sisa kuota internet yang dapat dimonetisasi. Sisa kuota yang hangus selama ini bukan tidak mungkin dapat menjadi sumber bisnis korporasi tertentu,” ujarnya.

Baca juga:  Gubernur Mirza: Pemprov – UIN Raden Intan Lampung Kolaborasi Bangun Peradaban

Mereka menduga adanya Potensi penyalahgunaan muncul ketika provider tidak melaporkan sisa kuota tersebut sebagai bagian dari pendapatan, melainkan menghapusnya begitu saja tanpa akuntabilitas, situasi ini semakin janggal jika dibandingkan dengan layanan lain seperti listrik prabayar atau saldo e-toll yang tidak memiliki masa kedaluwarsa. Padahal teknologi yang digunakan oleh provider cukup mumpuni untuk mencatat setiap data transaksi pengguna hingga satuan terkecil.

“Kami juga mendapatkan informasi data sumber Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik, Persentase Penduduk Provinsi Lampung yang yang Memiliki Telepon Seluler baik diperkotaan maupun perdesaan mencapai angka ± 70% dari 9 juta lebih penduduk . Artinya, nilai kerugian dari kuota hangus jika diakumulasi sejak rentang waktu 10 tahun terakhir mencapai angka miliyaran bahkan triliyunan rupiah,” terangnya.

Baca juga:  Gubernur Lampung Apresiasi Pendekatan Seni dan Budaya Lokal Oleh Kodam XXI/Radin Inten Mempererat Hubungan antara TNI dan Masyarakat

Fagas menghimbau agar seluruh stakeholder Baik Gubernur, Kominfo, DPRD Lampung dan yang lainnya tersadarkan akan hal ini.

“Kami Mendesak kepada Telkomsel yang ada di Provinsi Lampung untuk bertanggung jawab kepada masyarakat Lampung dan didepan hukum atas dugaan penyalahgunaan hak konsumen atas penggelapan sisa kuota internet yang otomatis hangus saat masa aktif berakhir. Kami Mendesak Gubernur Lampung, DPRD Provinsi Lampung, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik dan seluruh stakeholder terkait agar membentuk tim khusus guna melakukan investigasi kepada provider yang tidak melaporkan sisa kuota tersebut sebagai bagian dari pendapatan daerah Lampung, ungkapnya.

Terakhir kami meminta kepada pihak BPK segera melakukan audit digital terhadap sistem manajemen kuota, termasuk pemetaan data dan forensik digital untuk mencegah manipulasi. Kami juga mendesak lembaga penegak hukum untuk menyelidiki potensi pelanggaran hukum dalam praktik ini,” demikian pungkasnya.

Berita Terkait

Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan
Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?
GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026
Tambah Armada dan Tank Container, DLH Bandar Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah 2026
INFORMASI KEHILANGAN
DPC Laskar Lampung Indonesia dan Holland Bakery Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bandar Lampung
Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Raih Predikat Mekhanai Intelegensia pada Grand Final Muli Mekhanai Lampung Selatan
Waspadai El Nino 2026, Pemprov Lampung Matangkan Strategi Mitigasi Terpadu
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:45 WIB

Relawan Gesit Lampung Rayakan Milad Pertama dengan Family Gathering di Pantai Cakra Pesawaran

Senin, 27 April 2026 - 11:46 WIB

Sinergi Putera Daerah: Lampung Preneur Hub Perkuat Basis Kebijakan Ekonomi Bersama Zulkifli Hasan

Minggu, 26 April 2026 - 16:28 WIB

Pesta Rakyat Meriah, tapi Warga Lampung Timur Tanya: Kapan Jalan Diperbaiki dan Siltap Dibayar?

Sabtu, 25 April 2026 - 15:35 WIB

GRL Way Kanan Perkuat Pembinaan Atlet Muda Lewat KAKIMAL Cup 2026

Jumat, 24 April 2026 - 16:59 WIB

Tambah Armada dan Tank Container, DLH Bandar Lampung Perkuat Pengelolaan Sampah 2026

Kamis, 16 April 2026 - 06:42 WIB

INFORMASI KEHILANGAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:47 WIB

DPC Laskar Lampung Indonesia dan Holland Bakery Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bandar Lampung

Sabtu, 11 April 2026 - 06:43 WIB

Mekhanai Kebandakhan Tjindar Bumi Raih Predikat Mekhanai Intelegensia pada Grand Final Muli Mekhanai Lampung Selatan

Berita Terbaru

POLITIK

UU PRT: Akhir Penantian Dua Dekade yang Belum Usai

Selasa, 28 Apr 2026 - 11:41 WIB