Diduga Tambang Ilegal Galian 3C di Perumahan Griya Cemerlang 1 Sabah Balau Meresahkan, PMII Desak Bupati Egi Ambil Tindakan

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:27 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Aktivitas penambangan galian tanah yang diduga ilegal di Jalan Gunung Langgar, Dusun 1A, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, tepatnya di kawasan Komplek Perumahan Griya Cemerlang 1, menuai sorotan tajam dari kalangan aktivis mahasiswa dan masyarakat setempat.

Wakil Ketua I Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lampung Selatan, Dhika Riandi, secara tegas mendesak Pemerintah Daerah untuk segera mengambil sikap atas aktivitas tersebut. Menurutnya, kegiatan pengerukan tanah yang diduga tidak mengantongi izin resmi itu berpotensi merusak lingkungan sekaligus mengancam keselamatan warga yang tinggal di sekitar lokasi.

“Jika aktivitas ini benar tidak memiliki izin yang jelas, maka ini merupakan bentuk pelanggaran yang tidak boleh dibiarkan. Pemerintah harus hadir melindungi masyarakat dan lingkungan,” tegas Dhika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dhika mengungkapkan bahwa aktivitas galian tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dampak yang dikhawatirkan mencakup kerusakan struktur tanah, potensi longsor, hingga gangguan serius terhadap lingkungan permukiman warga.

PC PMII Lampung Selatan pun secara resmi meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, DPRD Lampung Selatan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera melakukan investigasi langsung ke lokasi guna memastikan legalitas operasional tambang tersebut serta mengevaluasi dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

“Kami mendesak pemerintah daerah, DPRD Lampung Selatan, dan DLH untuk segera meninjau lokasi, mengecek perizinan, serta mengambil tindakan tegas jika terbukti ilegal,” lanjut Dhika.

Ia menekankan bahwa transparansi terkait perizinan merupakan hal yang sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui secara pasti apakah aktivitas tambang tersebut memiliki izin resmi atau tidak.

PC PMII Lampung Selatan menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan langkah konkret dari pemerintah daerah demi melindungi lingkungan serta keamanan masyarakat di sekitar lokasi. Mereka juga mengingatkan bahwa dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tambang ilegal dapat merugikan masyarakat dalam jangka panjang.

Dhika bahkan memberikan peringatan keras apabila tidak ada respons nyata dari pihak berwenang dalam waktu dekat. “Jika tidak ada tindakan dalam waktu dekat ini, jangan salahkan kami jika nanti kami akan mengerahkan ribuan massa mengepung Kantor Bupati dan menyegel lokasi diduga tambang ilegal tersebut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan maupun pihak pengelola tambang terkait status perizinan aktivitas galian tanah tersebut.

Berita Terkait

Perkuat Solidaritas dan Jaga Silaturahmi, DPC Grib Jaya Mesuji Korve Kantor dan Buka Puasa Bersama
Dilantik Menag RI, Prof Wan Jamaluddin Kembali Jabat Rektor UIN Raden Intan Lampung 2026/2030
Jalankan Eksekusi Putusan, Kejari Lamsel Terima Pembayaran Denda Kasus Pemalsuan Ijazah Oknum Anggota DPRD
Aktivis Bersatu Pertanyakan Arah Periode Ke 2 Bunda Eva “Bandar Lampung Mau Dibawa Kemana???”
Tutup Karama XV, Wakil Rektor II Pesankan Mahasantri Bangun Kebiasaan Baik
Laskar Lampung Ultimatum Wali Kota Bandar Lampung Sepekan Selesaikan Masalah Banjir
Terbang ke Aceh Tengah, Ketua KNPI Lampung Bung Iqbal Ardiansyah Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Bandang
UIN Raden Intan Lampung Harmonisasikan Rancangan Statuta Terbaru dengan Sejumlah Kementerian
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 13:32 WIB

Perkuat Solidaritas dan Jaga Silaturahmi, DPC Grib Jaya Mesuji Korve Kantor dan Buka Puasa Bersama

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:27 WIB

Diduga Tambang Ilegal Galian 3C di Perumahan Griya Cemerlang 1 Sabah Balau Meresahkan, PMII Desak Bupati Egi Ambil Tindakan

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:09 WIB

Dilantik Menag RI, Prof Wan Jamaluddin Kembali Jabat Rektor UIN Raden Intan Lampung 2026/2030

Senin, 9 Maret 2026 - 14:25 WIB

Jalankan Eksekusi Putusan, Kejari Lamsel Terima Pembayaran Denda Kasus Pemalsuan Ijazah Oknum Anggota DPRD

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:48 WIB

Aktivis Bersatu Pertanyakan Arah Periode Ke 2 Bunda Eva “Bandar Lampung Mau Dibawa Kemana???”

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:32 WIB

Laskar Lampung Ultimatum Wali Kota Bandar Lampung Sepekan Selesaikan Masalah Banjir

Kamis, 5 Maret 2026 - 09:09 WIB

Terbang ke Aceh Tengah, Ketua KNPI Lampung Bung Iqbal Ardiansyah Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir Bandang

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:10 WIB

UIN Raden Intan Lampung Harmonisasikan Rancangan Statuta Terbaru dengan Sejumlah Kementerian

Berita Terbaru

Exit mobile version