DPRD Lampung Dorong Digitalisasi Data Wajib Pajak Usai Studi Banding ke Jawa Barat

- Redaksi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 10:23 WIB

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG, – Komisi III DPRD Provinsi Lampung mendorong pemerintah provinsi untuk mengadopsi sistem digitalisasi data wajib pajak kendaraan bermotor seperti yang telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dorongan ini disampaikan usai studi banding yang dilakukan ke Provinsi Jawa Barat oleh dua anggota Komisi III DPRD Lampung, yaitu Munir Abdul Haris dan Taufik Rahman. Studi banding tersebut bertujuan mempelajari mekanisme pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah lebih dulu dijalankan di Jawa Barat.

“Kemarin saya sudah melakukan studi banding ke Jawa Barat dan mencatat beberapa metode yang bisa diterapkan di Lampung. Kita bisa mengadopsi cara dari provinsi lain yang diharapkan mampu memperkuat sistem dan pelayanan agar lebih cepat dan maksimal,” ujar Munir Abdul Haris saat diwawancarai pada Sabtu (3/5/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Munir mencatat bahwa sistem pelayanan pajak di Jawa Barat telah terintegrasi secara digital dan terhubung langsung dengan data kependudukan melalui KTP elektronik.

“Sistem disana memungkinkan masyarakat untuk mengecek data diri dan tanggungan pajak hanya dengan menempelkan KTP pada alat digital khusus. Setelah itu, akan muncul informasi wajib pajak, jenis kendaraan yang dimiliki, serta besaran pajak yang harus dibayar. Masyarakat kemudian bisa mencetak struk yang berisi data kendaraan dan nominal yang harus dibayar, untuk kemudian dibawa ke loket pelayanan bersama dokumen persyaratan lainnya,” jelasnya.

Munir menambahkan, sistem tersebut telah mengintegrasikan data pajak kendaraan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga memudahkan pendataan dan pemutakhiran informasi wajib pajak secara menyeluruh.

“Kita mengapresiasi terobosan-terobosan yang telah dilakukan oleh Bapenda Lampung, meskipun ke depan perlu langkah yang lebih progresif, termasuk integrasi data KTP dengan kewajiban pajak berdasarkan NIK,” tambahnya.

Ia juga menyarankan agar seluruh data wajib pajak, baik yang mengikuti program pemutihan maupun tidak, dapat disusun dan diintegrasikan dalam sistem digital serupa. Diharapkan, sistem ini mulai dapat diterapkan di Provinsi Lampung pada tahun 2026.

Selain itu, Munir menekankan pentingnya sosialisasi yang masif terhadap program pemutihan pajak. Ia meminta Pemerintah Provinsi Lampung, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta seluruh perangkat daerah hingga tingkat kelurahan dan kecamatan untuk terlibat aktif.

“Pemprov Lampung harus memaksimalkan sosialisasi, baik melalui media sosial maupun dengan terjun langsung ke masyarakat bersama perangkat desa dan kecamatan,” tegasnya.

Munir juga menyoroti pentingnya penyampaian informasi terkait penghapusan data kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis, akan dihapus dari data registrasi kendaraan.

“Dengan menyampaikan informasi mengenai penghapusan data kendaraan ini, serta program pemutihan pajak yang berlangsung selama tiga bulan, masyarakat akan lebih terdorong untuk membayar pajak,” pungkasnya. 

Berita Terkait

Jalan Rusak, Uang Rakyat Dipertanyakan: FORMALIS Soroti Dugaan KKN dan Gratifikasi di Balik Proyek Miliaran Rupiah Bina Marga Lampung
Tegas…!, Parosil Minta Seluruh Kader PDI Perjuangan Lambar Aktif Turun ke Akar Rumput Bantu Masyarakat
Darlian Pone Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Ketua Golkar Way Kanan
Peringati Harlah ke-58, KOPRI Lampung Gandeng Pemerintah Provinsi Berantas Kekerasan Seksual
Momentum Hari Ibu, Kostiana Tegaskan Peran Besar Ibu sebagai Fondasi Awal Kehidupan
Kasus OTT Berujung Penetapan Tersangka Bupati Lampung Tengah: Yasir A. Rapat “Ini Aib Besar, Jangan Hancurkan Reputasi Lampung yang Sedang Diapresiasi KPK”
Lagi Bimtek, Oknum Anggota DPRD Lamteng Malah Dicokot KPK, Bupati, Sekda dan Oknum Kadis Infonya Turut Diperiksa di Mapolda Lampung
Kemendikti Saintek dan Komisi X DPR RI Edukasi Pencegahan Kekerasan di UBL
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:57 WIB

Ultimatum Laskar Lampung: Polda Jangan Main-Main, Kasus 387 Honorer Metro Diduga Kejahatan Terstruktur

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:47 WIB

Ketika Buku Menjadi Mimpi Terakhir: Tragedi YBR Membuka Tabir

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:34 WIB

Laksanakan Musrenbang Hybrid Parosil Mabsus Tegaskan Akses Menuju Lokasi Pendidikan Menjadi Skala Perioritas 2027

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:31 WIB

Hadiri Rakornas 2026, Bupati–Wakil Bupati Lampung Barat Tegaskan Siap Jalankan Arahan Presiden Prabowo

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:10 WIB

LP Penipuan Suami Anggota DPRD Lamsel Naik Penyidikan, Polisi Diminta Tetapkan Tersangka

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:24 WIB

Bupati Lampung Barat Tegaskan Komitmen Lestarikan Seni Budaya di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:28 WIB

Desa Rantau Jaya Udik Bangun Jalan Telford dan TPT, Kades Agus Saleh Dorong Pemerataan Infrastruktur

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:06 WIB

Laskar Lampung Ajak Seluruh Institusi Kompak Jalankan InGub “Kamis Beradat”

Berita Terbaru

Exit mobile version